Friday, September 23, 2011

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP


Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
  1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
  10. Aturan Penutup
Bab I - Batas-Batas BerlakunyaAturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapatdipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yangtelah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalamperundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwaditerapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalamperundang-undangan dangan Indonesiaditerapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalamperundang-undangan Indonesiaberlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesiamelakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalamperundang-undangan Indonesiaditerapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatanberdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai matauang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenaimeterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atausertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah ataubagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atautanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yangdikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surattersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidakdipalsu;
4. salah satu kejahatan yangtersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan lautdan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut danpasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatanpenerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalamperundang-undangan Indonesiaditerspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebutdalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang olehsuatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagaikejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatandilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkarasebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadiwarga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurutperundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidakdiancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalamperundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesiamelakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII BukuKedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku baginahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun diluar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BabXXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalamperaturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalamOrdonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7,dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukuminternasional. 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes