Wednesday, May 11, 2011

Teori Pajak Penghasilan (Pph)


Kredit Pajak adalah  pajakyang sudah di potong atau di pungut oleh pihak lain yang bersifat tidak final,contoh : Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, PajakPenghasilan pasal 23, dan Pajak Penghasilan pasal 24.

Pajak Penghasilan pasal 22 :

- Bendaharawan (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak) Pemerintahan.
- Impor (2,5% X nilai impor).
- Penghasilan Kena Pajaktertentu yang di tunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak atas penjualan : baja(0,3%),  otomotif (0,45%), semen (0,25%),kertas (0,1%), rokok (0,15%).

Pajak Penghasilan pasal 23 :
 1. Subjek pemotong :
     A. Bunga pinjaman (15% Xpenghasilan kotor).
     B. Deviden (15% X penghasilankotor).
     C. Royalti (15% X penghasilankotor).
     D. Sewa (15% X penghasilanbersih).
          - Sewa mesin : 4,5%.
          - Sewa mobil : 1,5%.
     E. Jasa (15% X penghasilan bersih).
         - Jasa konsultan : 7,5%di gabung 4,5%.
         - Jasa catering : 1,5%.
2. Orang atau pribadi.
3. Badan usaha.

Kewajiban Badan Usaha :
1. Bukti potong :
    A. Wajib Pajak yang di potong.
    B. Kantor Pelayanan Pajak.
    C. Arsip pemotong.
2. Daftar bukti potong :
    A. Kantor Pelayanan Pajak.
    B. Arsip.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan pasal 23 atau pasal 26.
4. Membayar tanggal 10 bulan berikutnya.
5. Membayar tanggal 20 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 khusus atau final :
Contoh :
1. Sewa tanah : 10%.
2. Sewa bangunan : 10%.
3. Bunga deposito atau jasa giro : 20%.
4. Hadiah undian : 25%.
5. Jasa konstuksi : 2%.

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 :
1. Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Final yang tidak dapat digabungkan dengan penghasilanusaha.
2. Pajak Penghasilan yang sudah di potong dan tidak dapat sebagai KreditPajak.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes