Monday, March 12, 2012

Perbedaan Zakat Mal


1. Makna Zakat

Secara bahasa, zakat itu bermakna :[1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jamal-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bilamembuka kamus Lisanul Arab.

Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentudari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepadamustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karyaSyeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.

Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kalidengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masaMadinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad AbdulBaqi).

Sedangkan An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwaistilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arabjauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`irArab Jahili sebelumnya.


Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yangmengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Katazakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.

2. Makna Shadaqah

Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan /menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkansesuatu.

Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`ihampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quransering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.

Allah SWT berfirman :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itukamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka.Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah MahaMendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah :103).

“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentangzakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, danjika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta merekamenjadi marah.” (QS.At-Taubah : 58).

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orangfakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujukhatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untukmereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkanAllah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .” (QS. At-Taubah : 60).

Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah denganmakna zakat. Mislanya hadits berikut :

Harta yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untukmembayar shadaqah (zakat)”. (HR. Bukhari Muslim).

Begitu juga dalam hadits yang menceritakan mengiriman Muazbin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,”…beritahu mereka bahwaAllah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian hartamereka…”.

Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalahzakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihatAl-ahkam as-Sulthaniyah bab 11).

Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebutdengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) danmembagi-bagikannya.

Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kaliyang kesemuanya turun di masa Madinah.

3. Beda Zakat dengan Shadaqah


Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, ataukebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semacampenyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untukyang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yangbersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.

Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga seringdisebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luaslagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anakyatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun seringdikonotasikan dengan sumbangan sunnah.

4. Zakat Mal, Zakat Profesi, Zakat Emas dan Zakat Tabungan

Mal artinya adalah harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, makakonotasinya adalah semua jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yangmengakatan bahwa istilah zakat mal adalah istilah yang digunakan untukmembedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas,tabungan dan lainnya bisa dmasukan ke dalam kelompok zakat mal.

a. Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasilkerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif,mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifattemporal atau sesekali.

Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkanadalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil darijumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buatmereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung darisitu, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuaiuntuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumberpenghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggunganpokoknya tidak terlalu besar.

Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaituseharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.

Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinyabila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotongdengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudahwajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secarakotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahunmencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karenadiqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerimahasil.

Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atauusaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.


b. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yangberbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai ataudikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan matauang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas inidijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapainishab dan haul.

Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram ataulebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajibanmembayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknyameskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.

Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bilasimpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, makatelah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram ituterpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bilajumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidakwajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadisimpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat.Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.

Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satutahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalahawal dan akhir masa satu tahun itu.

Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambahatau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memilikiemas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajibmengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itupernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnyabulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dariberat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmadbertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5gram.


c. Zakat Uang Tabungan
Zakat tabugnan adalah zakat harta yang disimpan baik dalambentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidakdigunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bilanilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hakmiliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.

Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan ataubenda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakatinvestasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dandijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.

Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpabunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkanzakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uangtersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atautidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannyasecara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapikenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.

Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadibila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp.7.650.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudahwajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikanselama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab.

Besarnya zakat yang harusdikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekeningdi bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yangdiberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening,sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bun

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About

Featured Posts Coolbthemes