Sunday, September 25, 2011

Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini



(i) Untuk Peserta yang Masih Aktif Bekerja
21 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak
perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus
diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja ratarata
para peserta tersebut kecuali.untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan
kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban
atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang
diterima pemberi kerja.
22 Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang
telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan
program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum perubahan. Suatu

program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang
masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya
karena tingkat infIasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak
melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang
berlaku. Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas
jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Oleh
Hak Cipta ©1994 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
24.7
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
PSAK No. 24
karenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi
selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama jasa diberikan oleh peserta,
dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa lalu dihitung berdasarkan masa kerja
sebelumnya.
23 Koreksi aktuarial timbul karena kondisi aktual berbeda dengan asumsi aktuarial.
Sebagai contoh, hasil pengembangan dana berbeda dari tingkat pengembangan dana jangka
panjang yang diasumsikan aktuaris pada penilaian aktuarial terakhir. Koreksi aktuarial
dapat menghasilkan beban atau pendapatan. Penentuan biaya secara aktuarial bertujuan
untuk memberikan pengukuran beban periodik yang lebih andal daripada beban yang
ditentukan berdasarkan kondisi aktual. Disamping itu, dalam jangka panjang, koreksi aktuarial
akan saling menghapus (offset) satu sama lain. Oleh karena itu, koreksi aktuarial biasanya
dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata dari para peserta yang masih aktif
bekerja.
24 Perubahan asumsi aktuarial hanya dilakukan jika diperkirakan kondisi aktual dalam
jangka panjang, secara konsisten akan berbeda dengan asumsi aktuarial yang berlaku.
Perubahan ini dapat menghasilkan beban atau pendapatan yang perlakuannya sama seperti jika
terjadi perubahan estimasi akuntansi (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25
tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan
Kebijakan Akuntansi). Oleh karena itu, dampak perubahan asumsi actuarial dialokasikan
selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta yang masih aktif bekerja.
25 Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini,
dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari
estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui
sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan
program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut
diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan
dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
26 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta
yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai
beban; dan
24.8
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana
pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi,
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
27 Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah
peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang
akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi
kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari
kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha,
yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
28 Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan
pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial,
dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui
sebagai penghasilan atau beban.
(iii) Untuk Peserta yang Sudah Pensiun
29 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah
pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu
perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun,
diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut
tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
30 Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus
diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak
ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang,
dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dana Pensiun.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes