Friday, April 29, 2011

Wakaf Syariah


Pengertian Wakaf
Secara etimologi wakaf berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”.Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti, atau diam. Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakafdiartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuanmenyedahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).
Definisi wakaf menurut ahli fiqih sebagai berikut :

-        Hanafiyah mengartikan wakafsebagai menahan materi benda (al-‘amin) milik wakif dan menyedahkan ataumewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
-        Malikiyah berpendapat, wakafadalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemiliknya dengancara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalamjangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
-        Syafi’yah mengartikan wakafdengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bedanya(al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untukdiserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh Syariah.
-        Hanabilah mendefinisikan wakafdengan bahasa yang sederhana yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkanmanfaat yang dihasilkan.
Dalam UUD No 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakifuntuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untukdimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengankepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurutSyariah. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuanuntuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yangberhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah islam. Jadi wakaf adalahpemberian sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan oleh orang banyaksementara kepemilikan zat dimiliki wakif.
2. Sejarah dan Perkembangan Wakaf di Indonesia
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh AbdullahBin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umarbin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnyadilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlahtanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkanbahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untukorang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuangfisabililah. Masa-masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan olehUmar Bin khatab. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dantasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan : auqaftubu kecuali menurutdialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankansejumlah haarta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya modaltetap utuh.
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi)menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataanpula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerakataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang danakan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagaiinovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas KekayaanIntelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatianyang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentangwakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahanparadigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumenmenyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakanadalah pendekatan bisnis dan manajemen. Wakaf dalam konteks kekinian memilikitiga ciri utama yaitu :
1.      Pola manajemen wakaf harus terintegrasi,dana wakaf dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segalamacam biaya yang tercakup di dalamnya
2.      Asas kesejahteraan nazhir
3.      Asas transparansi dan tangung jawab.
3. Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakafsecara jelas, oleh karena itu wakaf termasuk infaq fi sabilillah maka dasaryang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan padakeumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.Diantara ayat-ayat tersebtu antara lain :
Ø      Q.S. al-Baqarah : 267
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kamikeluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruklalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah MahaKaya lagi Maha Terpuji.
Ø      Q.S. Ali Imran : 92
Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yangkamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ø       Q.S. al-Baqarah : 261.
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yangmenafkahkan hartanya dijalan Allah) adalah serupa dengan sebutir benih yangmenumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipatkangandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas(kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ø      Hadits riwayat Imam Muslim dari AbuHurairah, Rasulullah saw bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, makaterputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga yaitu shadaqah jariyah, ilmuyang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya. Shodaqah jariyah dimaksuddengan wakaf”.
Ø      Hadits riwayat Imam Bukhari dari ‘Amr binHarits, ia berkata : “Rasulullah saw bersabda : “Tidak meninggalkan hartakecuali seekor Bighol, sebilah pedang dan sebidang tanah untuk shodaqah(wakaf)”.
4. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut,paling tidak meliputi lima prinsip yaitu :
  • Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
  • Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebahagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
  • Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Karena itu sangat memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf untuk kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.
  • Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
  • Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. 9Lihat penjelasan dari UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf).
5. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf dibeberapaNegara Muslim
Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyaknegara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakafdigunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market,kebun,  persawahan,  jembatan,  jalan, dan sarana umum lainnya.Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahanproduktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara merekaditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkandibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat SocialInvestment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai.Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusiasdalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapatdigunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, danselain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperandalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
6. Profil lembaga Sistem Pengelolaan Wakaf diIndonesia
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh DompetDhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yangmelakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligusberperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalamtabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi globalyang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yangberbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhanekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomiproduktif.
7. Peraturan Perundang-undang dan Peraturan Pemerintah(PP)
Peraturan pemerintah tentang wakaf yaitu No. 28 Tahun 1977 yang isinyaperwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengansusunan sebagai berikut :
Ø      Bab I ketentuan umum yang berisi definisitentang wakaf, wakif, ikrar, dan nadzir.
Ø      Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri darituga bagian, bagian yang pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagiankedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-haknadzir.
Ø      Bab III tentang tata cara mewakafkan danpendaftarannya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata caraperwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik.
Ø      Bab IV tentang perubahan, penyelesaianperselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab ini terdiri dari tigabagian yaitu bagian pertama perubahan perwakafan tanah milik, bagian keduapenyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik, dan bagian ketiga mengenaipengawasan perwakafan tanah milik.
Ø      Bab V tentang ketentuan pidana
Ø      Bab VI tentang ketentuan peralihan
Ø      Bab VII tetang ketentuan penutup.
8. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Wakaf
Peraturan menteri agama tentang wakaf yaitu No. 1 Tahun 1978. Peraturanmenteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafantanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunannya sebagaiberikut :
-        Bab I tentang ketentuan umummemuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan.
-        Bab II mengenai ikrar wakaf danaktanya.
-        Bab III tentang pejabat pembuatakta ikrar yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabatpembuat akta ikrar wakaf.
-        Bab IV tentang nadzir,kewajiban dan hak-haknya.
-        Bab V perubahan perwakafantanah milik
-        Bab VI tentang pengawasan danbimbingan
-        Bab VII tata cara pendaftaranwakaf yang terjadi sebelum Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 diundangkan
-        Bab VIII tentang penyelesaianperselisihan perwakafan
-        Bab IX biaya
-        Bab X ketentuan penutup.
9. Struktur Organisasi Pengelola Wakaf
• Dewan Syariah
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal
10. Kontribusi Wakaf bagi Perekonomian Umat
1.Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilikidana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggumenjadi orang kaya
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisamulai  dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahanpertanian.
3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikanIslam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika alakadarnya.
4. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan dinegeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yangterkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnyadigunakan untuk kepentingan sosial
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan danawaqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah danatermurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .
11. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
1.      Prospek
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembanganyang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak,dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikanbangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkanpedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentukcabang-cabang baru.
2.      Kendala
Dalam pengelolaan wakaf yaitu Masyarakat masih memahami bahwa wakafberhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi, Wakaf berdampaklangsung dari masyarakat yang belum terasa, Lembaga wakaf masih di pahamisebagai lembaga zakat, dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepadaindividu untuk mewafakan sebagian hartanya.
3.      Strategi
Dalam Pengelolaan wakaf yaitu Mensosialisasikan dan memberi pemahamankepada masyarakat tentang wakaf, mempromosikan lembaganya besertakegiatan-kegiatan, produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media, sehinggadapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf, dan perlu adanyakoordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan Meningkatkankinerja antara kedua lembaga tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes