Thursday, April 28, 2011

DASAR HUKUM KARTU KREDIT


1. Perjanjian Antara Para Pihak SebagaiDasar Hukum
Sebagaimana diketahui Sistem hukum kitamenganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Pasal1338 ayat 1 tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepadaPasal 1338 ayat 1 ini maka asal tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaanyang berlaku, maka setiap perjanjian (lisan maupun tertulis) Yng dibuat olehpara pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku sebagaiundang-undang bagi para pihak tersebut.

2. Perundang-undangan Sebagai Dasar Hukum
Ada berbagai perundang-undangan lain yangdengan tegas menyebut dan memberi landasan hukum terhadap penerbitan danpengoperasian kartu kredit ini yaitu sebagai berikut :


a.Keppres No.6 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Pasal 2 ayat 1 dari Keppres No.61 ini antara lain menyebutkan bahwa salahsatu
kegiatan dari Lembaga Pembiayaan adalah melakukan usaha kartu kredit.
Sementara dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan perusahaanKartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan dengan mempergunakan kartukredit.

Menurut Pasal 3 dari Keppres No.61 ini yang dapat melakukan kegiatanlembaga
pembiayaan tersebut termasuk kegiatan kartu kredit adalah :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (sekarang sudah tidak ada lagi dalam sistem
hukum keuangan kita).
3. Perusahaan pembiayaan.

b.Keputusan Menteri Keuangan no.1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah,terkhir denagn Keputusan Menteri Kuangan RI No.448/KMK.017/2000 tentangPerusahaan Pembiayaan

Pasal 2 dari Keputusan Menkeu No.1251 ini kembali menegaskan bahwa salah
satu dari kegiatan Lembaga pembiayaan adalah usaha kartu kredit.
Selanjutnya dalam pasal 7 ditentukan bahwa pelaksaan kegiatan kartu kredit dilakukandenagn cara penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakn oleh pemegangnyauntuk pembayaran pengadaan barang/jasa.

c.Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan seperti yang telah diubahdengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Sehubungan dengan perbankan, kartu kreditmendapatkan legitimasinya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1992 seperti yang telahdiubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun a1998. Pasal 6 huruf I nya dengan tegasmenyatakan bahwa salah satu kegiatan banj adlah melakukan usaha kartu kredit.

d.Berbagai Peraturan Perbankan Lainnya
Terdapat bebrbagai peraturanperbankan lainnya yang mengatur lebih lanjut atau menyinggung tentang kartukredit ini yang dikeluarkan dari waktu ke waktu. 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes