Friday, April 29, 2011

Format Pengembangan LKM Syariah


            Dalam sejarahperkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan
berbagai macam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah,Gadai syariah,
Asuransi syariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariahyang non bank
telah berkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yangmenyatukan Baitul
Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan“Sponsored
Financial Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telahberkembang dan
kebanyakan sudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi danhanya sebagai
kecil yang tidak terdaftar dalam format perijinan danpendaftaran institusi keuangan di
Indonesia.

            LK-syariahsekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga

secara legal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warganegara Indonesia,
bahkan perusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orangyang percaya
kepada Brand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalahladang
investasi sektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagiperdebatan format
LKS berubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat bolehjadi akan muncul
pertanyaan mengapa lembaga yang bukan berbasis islam jugamenjual produk
syariah ? Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belummenyelesaikan persoalan
membangun sistem ekonomi yang islami.
13. Meskipun Fatwa MUI sudah dikeluarkan tugas pencerahantentang
kedudukan moral islam dalam berekonomi masih akan semakindiperlukan.
Pertanyaan dasar apakah konsep bunga sebagai harga uang jugaberlaku bagi
“nisbah bagi hasil” dalam sistem syariah. Bagaimana jika nisbahbagi hasil secara

mengejutkan berlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masihmemenuhi kaidah
“Baia” yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpaakal). Harus dipikirkan
pula jika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubahpersyaratan akad
semakin dekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho”menonjol dan prinsip tidak boleh mengambil keuntungan atas kerugian orang laindikembangkan. Apakah dalam kedudukan seperti itu fatwa masih mempunyaikedudukan yang sama ? Inilah pekerjaan berat para ekonom untuk ikutmenyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi jalan buntu. Pada dasarnya ilmuekonomi juga berkembang diluar batas neo classic yang relevan denganprinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik terhadap ekonomi neoclassic di Indonesia sudah sering kita dengar1, namun penjelasan cara pandangdan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap sesuai juga masihterbatas.

            Formatpengembangan LKM syariah ke depan harus bertumpu pada basis
kewilayahan atau daerah otonom, karena tanpa itu tidak akan adasumbangan yang
besar dalam membangun keadilan melalui pencegahan pengurasansumberdaya
dari suatu tempat secara terpusat pada “the capitalist sector”.Bentuk LKM menurut
hemat penulis harus berjenjang, pada basis paling bawah kitabutuh LKM-informal
yang hak hidupnya dapat diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomikaum yang layak
berusaha, baru membangun format koperasi dan pemusatan padatingkat daerah
otonom dalam bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapatdilihat seperti
bangunan pyramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaumpemilik modal
dapat bersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagaiAPPEX Bank.

           Dukunganpengaturan kearah itu sudah sangat terbuka dan sebagian
sedang dipersiapkan. Secara umum pada saat ini tidak adahalangan untuk
mengembangkan LKM-syariah. Dan pilihan kelembagaan yang sesuaitergantung
pada keputusan para pemodal dan prinsip akan pengembangannya.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes