Friday, April 29, 2011

Prinsip Bank Syariah


konsep-konsep yangmendasari transaksi perbankan syariah:
1.    Murabahah adalah pembiayaandengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yangdisepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli.Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.

2.    Mudharabah adalah pembiayaandengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilikmodal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindaksebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelolakeuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yangsesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akadterhadap nisbah keuntungan yang akan
dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkanbunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telahdisepakati.

3.    Musyarakah adalah pembiayaanyang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modalusaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini,keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modalmasing-masing.


4.    Ijarah adalah akad sewamenyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Padadasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objektransaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, makapada ijarah objek transaksinya adalah jasa

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes