Friday, April 29, 2011

Pegadaian Syariah


Pengertian Gadai
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan al-rahn berarti al-tsubutdan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Menurut istilah syara’, yangdimaksud dengan rahn adalah akad yang objeknya menahan barang terhadap sesuatuhak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyainilai harta menurut pandangan syara’ sebagai suatu jaminan hutang, sehinggaorang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian barangnya itu. Adapunpengertian rahn menurut Imam ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatubenda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dariharganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yangberpiutang.
Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorangyang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanyaoleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yangmemberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasandari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya,dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelahbarang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.
2.1.2 Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC)mendirikan
BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistemgadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 agustus1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda(1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberikeleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dariPemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk,pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakankurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metodeliecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaiandiberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepadapemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetapdipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyatabanyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnyapemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknyakegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikanperlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasilpenelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakanmonopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertamadi Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingatisebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yangterletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan KantorPusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyakperubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakanmaupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam BahasaJepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang olehorang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernamaM. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempatpindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas.Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindahlagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaiankembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah RepublikIndonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitusebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkanPP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkanPP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadiPerusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakanoleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalambentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembagakeuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.1.3 Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awalkebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misiyang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidakberubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatanusaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwaoperasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang BungaBank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwaterdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dansetelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unitLayanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yangmenangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu padasistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitasyang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itusendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit LayananGadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi UsahaLain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secarastruktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. PegadaianSyariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirianULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yangsama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor CabangPegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
2.1.4 Dasar Hukum gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnahdan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagaiberikut:
1. Al-Qur’an.
Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
| وَاِنْ كُنْتُمْ عََََل سَفٍَر وَّّ لَمْ تََجِذُ وْا كَا تِبًًا فَِر هَنٌمَّقْبُوْ ظَهٌقلى فَاِنْ ا َمِنَ بَعْظُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَ دِّ اَلَّذِى ا ؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَِّق اللهَ رَبَهَقلى وَلَاتَكْتُمُواالشَّهَادَةَ¬¬¬قلى وَمَنْ يَّكْتُمْهَافَاِنَّهُ اَثِمٌ قَلْبُهُقلىوَاللهُ بِمَاتَهْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ |
Artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskanutang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yangberpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikanamanatnya(hutangnya)”.
2. As-Sunnah.
Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untukditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad inginmembawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya akuorang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanatkepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”.(HR. Bukahri).
3. Ijtihad.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atauperjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernahmelakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam denganmelakukan Ijtihad.
2.1.5 Tujuan Berdirinya
Memenuhi pertanyaan pasar syariah (masyarakat muslim) dan mengikutiperkembangan perekonomian syariah. Serta danya keinginan masyarakat untukberdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umatIslam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkanprinsip Syari’ah Islam.
2.2 Produk-Produk Yang Dikembangkan
1. MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi), sejak 2008. adalahfasilitas kepemilikan logam mulia emas batangan dari pegadaian kepadamasyarakat secara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. AkadMurabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan ataukesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlahpembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia
1. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
2. Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
3. Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
4. Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
5. Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
6. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yangmendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, ataumenyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
7. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan1kg
Persyaratan Mulia:
1. Menyerahkan copy KTP/identitas resmi lainnya
2. Mengisi formulir aplikasi mulia
3. Menyerahkan uang muka
4. Menandatangani akad mulia
Tanggal Update : 14 Desember 2010
2. AR-RAHN adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhandana dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas,perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor. Produk jasa gadai yangberlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungutbiaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barangjaminan). Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah,untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan menentramkan. Melalui hal ini,lembaga pegadaian dapat memamfaatkan barang gadaian yang diserahkan oleh Rahn(penggadai) untuk memperoleh pendapatan usahanya. Karena barang tersebut bukanmiliknya secara sempurna. Oleh karena itu, Murtahin harus membagi hasilnyakepda Rahn (pemilik barang) sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh keduabelah pihak. Adapun untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme akad tesebut, dapatdilihat pada gambar dibawah ini.
Keterangan
3. ARRUM(AR-RAHN untuk Usaha Mikro Kecil) adalah skim pinjaman dengan sistemsyariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan pengembangan usahadengan sistem pengembalian secara angsuran, mengunakan jaminan BPKBmobil/motor.
Keunggulan:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yangkompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24bulan, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik
kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
5. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskonijaroh.
7. Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalammemberikan pelayanan.
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
1. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnyayang terkait.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
4. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksiragunan.
5. Penandatanganan akad pembiayaan.
6. Pencairan pembiayaan.
2.3 Mekanisme Operasional dan Perhitungannya
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lainadalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin(yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknyaialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin. Melalui akad Rahn,Nasabah (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabahdibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (feepenakasiran barang, penganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabahmenyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnyadi tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari prosespenyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempatpenyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar inidibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa (biaya ijarah) kepada nasabahsesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
2.3.1 Perhitungan Tarif :
1. Tarif Ijaroh
Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi
Ijaroh = Taksiran x Tarif(Rp) x Jangka waktu
10.000 10
Simulasi Perhitungan Ijaroh
Nasabah memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 24 karat Rp350.000,-) maka :
Taksiran = 25gr x Rp 350.000,-
= Rp 8.750.000,-
Uang Pinjaman = 91% x Rp 8.750.000,-
= Rp 7.962.500,-
Ijaroh /10 hari = Rp 8.750.000,- x 79 x 10
10
= Rp 69.125
Biaya Administrasi = Rp 25.000,-
Jika nasabah menitipkan barangnya selama 26 hari, ijaroh ditetapkan denganmenghitung per 10 hari x tarif maka besar ijaroh adalah Rp 207.375 (Rp 69.125x3). Ijaroh yang dibayar hanya selama masa penitipan, dan dibayarkan pada saatnasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.
2. MULIA
Nasabah membeli 1 (satu) keping Logam Mulia (LM) sebesar 25 gr dengan kadar99,99% (asumsi harga 25 gr = Rp 7.813.500) maka :
Pembelian Tunai:
Harga + % margin + Administrasi
= Rp 7.813.500 + (7.813.500 x 3%) + Rp 50.000
= Rp 7.813.500 + Rp 234.405 + Rp 50.000
= Rp 8.097.905
Pembelian Angsuran 6 Bulan :
Harga + % margin + Administrasi + Ongkos Kirim *)
= Rp 7.813.500 + (6% x Rp 7.813.500)
= Rp 7.813.500 + Rp 468.810 = Rp 8.282.310
Uang Muka 25% = Rp 2.070.578
Administrasi = Rp 50.000
Pembayaran Awal = Rp 2.120.578
Sisa = Rp 8.282.310 – Rp 2.070.578
= Rp 6.211.732
Angsuran/Bulan = Rp 6.211.732 : 6
= Rp 1.035.289/bulan
*) Onkos kirim + Asuransi pengiriman ditentukan berdasarkan jarak dan hargapokok
2.4 Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvesional
Pegadaian Syariah Pegadaian Konvesional
• Biaya administrasi berdasarkan barang
• Biaya adm berupa persentase yang didasarkan pada golongan barang.
• Jasa simpanan berdasarkan simpanan • Sewa modal berdasarkan uang pinjaman.
• Uang pinjaman 90% dari taksiran • Uang pinjaman untuk golongan A92%,sedangkan golongan B C D 88-86%.
• Maksimal jangka waktu 3 bulan • Maksimal jangka aktu 4 bulan.
• Kelebihan uang hasil pelelangan dapat di ambil oleh nasabah atau disalurkanke BMT
• Kelebihan hasil lelang tidak di ambil oleh nasbah tapi menjadi milikpegadaian
2.5 Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syariah di Indonesia
Lembaga yang menyelenggarakan pegadaian syariah di Indonesia adalah PerusahaanUmum (Perum) Pegadaian. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubahstatus, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudianberdasarkan Peraturan Pemerintah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), danselanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui denganPeraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum)hingga sekarang.
Konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaituazas rasionalitas, efesiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilaiIslam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan olehkantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah(ULGS) sebagaisatu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGSini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisahpengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kaliberdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang DewiSartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS diSurabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang samahingga September 2003. masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaiandi Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah. Untuk menjadi lembaga keuanganyang terbaik di mata masyarakat, maka Perum Pegadaian terus meluncurkanproduk-produk jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah pegadaian polasyariah yang dibutuhkan masyarakat. Pegadaian Syariah ini mulai dioperasikan diIndonesia mulai Januari 2003. Secara umum, perkembangan pegadaian syariah cukupbaik. Perkembangan Pegadaian Syariah sampai akhir Februari 2009, jumlahpembiayaan mencapai 1,6 triliun Rupiah dengan nasabah 600 ribu orang. Jumlahkantor cabang Pegadaian syariah ini berjumlah 120 unit yang berarti masih 4%dari jumlah Pegadaian konvensional yang ada di Indonesia.
2.6 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya.
a. Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
Dengan asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai Syari’ah, makayang dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar.
Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
1. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
2. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
3. Pasar bisnis micro finance di Indonesia sangat besar, sehingga peluangbisnis Perum Pegadaian juga terbuka lebar.
4. Citra Perum Pegadaian syariah di mata nasabah sudah semakin baik danmengakarnya prinsip-prinsip Islami sehingga nasabah diharapkan tetap loyalkepada Perum Pegadaian syariah.
b. Kendala
1. Kurangnya tenaga professional di bidang ini.
2. Sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya bunga dan riba.
3. Masih adanya anggapan masyarakat bahwa pegadaian syari’ah hanya diperuntukanbagi umat Islam.
4. Dianggap adanya fanatisme agama.
Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkanbagi sebagian kecil golongan.
6. Belum banyaknya ketersediaan unit-unit pegadaian syari’ah.
7. Aspek Sumber Daya Manusia
Kemampuan Juru Taksir merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan produkgadai. Job description yang jelas dan benar bagi para juru taksir. Karena Keyperformance Indicator (KPI) seorang juru taksir adalah akurasinya dalam menilaibarang jaminan. Job description yang jelas dan benar penting untuk menghindariterjadinya conflict of interest.
Kelemahan :
 Minimnya SDM yang terampil atau ahlidalam bidang pegadaian syariahØ
 Masih banyak masyarakat yang belummengenal dan paham mengenaiØ operasional pegadaian syariah
 Outletnya masih sedikit dibandingkanpegadaian konvensionalØ
c. Strategi Pengembangannya
1. Melaksanakan program pemasaran secara terintegrasi yang melibatkan setiappihak dan event dalam Perum Pegadaian.
2. Melaksanakan program pemasaran secara terencana dan terukur dengan konsepyang dirumuskan secara tepat serta pelaksanaannya yang dirancang secara teliti.
3. Melaksanakan program pemasaran yang dapat membangun image Perum Pegadaiansebagai entitas yang kompeten.
4. Melaksanakan dan memperkuat program undian-undian nasabah berhadiah menarik.
5. Membuka Cabang/Unit Pelayanan Cabang (UPC) pada daerah-daerah yangpotensial.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes