Friday, April 29, 2011

Reasuransi Syariah


n   Sejalandengan konsep reasuransi yang bersifat konvensional, reasuransi syariah jugaberoperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlahperusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarrru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akadyang sesuai syariah.

n   Akad yangsesuai syariah yang dimaksud di sini adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah(suap), barang haram dan maksiat.
n   Reasuransisyariah merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang memilikitujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yangsaling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihakbertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkanakan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder).


n   Pihak insurerdalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu sendiri,sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteksreasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariahadalah perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaanasuransi syariah.
n  Keterbatasankemampuan dari perusahaan-perusahaan asuransi mendorong kebutuhan akan adanyaperusahaan reasuransi.
n  Melaluimekanisme reasuransi ini tercipta saling pikul risiko, dimana perusahaanasuransi mengasuransikan kembali kelolaan premi dari para anggotanya kepadaperusahaan reasuransi.
n  Perusahaanasuransi membagi atau menyebarkan sebagian portofolio risiko premi asuransikepada perusahaan


Pengertian Reasuransi
         Menurut Hal Cockerell (1993 : 13),reasuransi adalah :
         “Suatu sistem di mana para perusahaanasuransi menyerahkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnyakepada penanggung lain yang dikenal sebagai penanggung ulang”.


Tujuan Reasuransi Syariah
Untukmengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransidengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaanreasuransi sebagai penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggungpertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya darisisi kerugian materil.


Hubungan Asuransi & Reasuransi
n  Hubunganantara asuransi dan reasuransi adalah mutual relationship, yang tidakmungkin dipisahkan satu sama lain. Asuransi akan sulit berkembang tanpareasuransi, sebaliknya reasuransi tidak pernah ada tanpa asuransi.
n   Hubungankeduanya dinyatakan dalam bentuk kerjasama treaty yaitu perjanjianbisnis yang mengikat kedua pihak di mana reasuransi memberikan kapasitasotomatis kepada asuransi dan sebaliknya asuransi wajib mensesikan portfolionyasesuai syarat-syarat yang disepakati keduanya.

n   Sedangkankerjasamanya fakultative, merupakan bentuk kerjasama pilihan, yangsifatnya tidak wajib dalam memberikan dukungan reasuransinya. Dalam keduabentuk kerjasama tersebut, didasarkan pada proses underwriting yang prudent.Ini berarti tidak seluruh portofolio penutupan asuransi syariah, akan mendapatbackup dari reasuransi syariah
n  PremiReasuransi
         Dalam asuransi jiwa untuk penentuan premi harus diperhatikanialah penentuan tarif (rate making), karena hal tersebut akan menentukanbesarnya premi yang akan diterima.Tarif atau premi yang ditetapkan harus bisamenutupi claim (risiko) serta biaya-biaya asuransi, dan sebagian dari jumlahpenerimaan perusahaan (keuntungan).
n  KlaimReasuransi
         Bagian penting dalam administrasi reasuransi adalahmenangani klaim. Suatu perusahaan asuransi membeli reasuransi untuk mendapatpenggantian atas klaim yang ditanggung pada saat klaim tersebut jatuh tempo.Untuk memastikan bahwa klaim yang sah dibayar tepat pada waktunya, setipaperjanjian reasuransi mencantumkan ketentuan klaim.


Prospek Reasuransi Syariah
n  ReasuransiSyariah di Indonesia sudah mulai tumbuh dan berkembang, yang ditandai denganpenambahan beberapa perusahaan Reasuransi baik dari Nasional maupun dariInternasional (ASEAN), untuk mendukung dan membantu mekanisme dan kegiatantransfer of risk dari perusahaan asuransi syariah.
n  PerusahaanReasuransi Syariah
n  ReINDOsyariah,
n  Nasresyariah,
n  Tugure dan
n  Marein 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes