Friday, April 29, 2011

OBLIGASI SYARIAH


Obligasi Konvensional
Obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligatie yang dalambahasa Indonesia disebut sebagai obligasi yang berarti kontrak. Dalam KeputusanPresiden RI Nomor 775/KmK 001/19 disebut bahwa obligasi adalah jenis efekberupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuktertentu.
Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa obligasi adalah surat utangyang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisajuga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasionalmaupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan.
Dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi, maka obligasi dapatdikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha MilikNegara (BUMN) atau bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti (1) participativebonds, yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, jugamemperoleh bagian keuntungan yang dicapai perusahaan (2) client bond, yakni obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangkamengembangkan pemilik efek kepada masyarakat (3) departure bond, yakni
obligasi yang tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek namun, berbeda dengan saham yangkepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yangmenerbitkan saham obligasi menunjukan utang dari penerbitnya. Dengan demikianpemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbitobligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnyaditerbitkan dalam jangka berkisat antara sepuluh tahun lamanya.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya yakni obligasikorporasi dan obligasi negara. Obligasi negara terdiri dari beberapa jenisyaitu (1) obligasi rekapm (2) surat utang negara (SUN), (3) obligasi ritel.[2]
Sejarah obligasi syariah
Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanyaterdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu padaorang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal daribhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goitenmenyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalambahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudiansurat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagaisalah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) ataugaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifahpertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shaktersebut.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkanfatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong OtoritasMoneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukukberjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. KemudianMalaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasarkeuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul dipasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bakcendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam punmulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysiamenerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasardengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contohlainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satubentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebutadalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satubentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariahkontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
  1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
  2. Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
  3. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariahadalah sebagai berikut :
1.        Langkah-langkah sosialisasidilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariahdi tengah-tengah masyarakat
2.        Usaha untuk menarik pasaremosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
3.        Untuk meningkatkan kepercayaanmasyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas,dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1.      Aktivitas utama (core business) yanghalal, tidak bertentangan dengan substansi
2.      Peringkat investasi grade
3.      Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponenJakarta Islamic Index (JII)
Obligasi Sukuk
Tinjauan Umum
Kata-kata sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelaturislam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untukperdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaandengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barattentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulanbahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau checkyang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
Nilai Emisi
Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk
Rp. 175 Milyar
Semester II 2006
PT. Berlian Laju Tanker Tbk
Rp. 60 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Bukopin
Rp. 50 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Rp. 200 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Syariah Mandiri
Rp. 200 Milyar
Semester II 2003
PT. Indofood Tbk
Belum diketahui
Semester II 2003
Daftar Tabel Obligasi Syariah
Nama Obligasi
Emiten/Penerbit
Waktu Penerbitan
Bank Bukopin Syariah Mudarabah
PT Bank Bukopin
Tahun 2003
Bank Muamalat Syariah Mudarabah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Tahun 2003
BSM Syariah Mudarabah
PT Bank Syariah Mandiri
Tahun 2003
Cilandra Perkasa Syariah Mudarabah
PT Cilandra Perkasa
Tahun 2003
Indosat Syariah Mudarabah
PT Indosat Tbk
Tahun 2002
PTPN VII Syariah Mudarabah
PTPN VII
Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima
PT Matahari Putra
Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah Sona Topas Tourism Industri
PT Sona Topas Tourism Industri
Tahun 2004
Berliana I Syariah Ijarah
PT Berlian Laju Tanker
Tahun 2004
Nama Obligasi
Emiten/Penerbit
Waktu Penerbitan
HITS I Syariah Ijarah
Tahun 2004
INdorent I Syariah Ijarah
PT INdorent
Tahun 2004
Citra Sari Makmur I Syariah Ijarah
PT Indofood Tbk
Tahun 2004
Obligasi Syraiah Berlina Laju Tanker
PT Berliana Laju Tanker
Tahun 2003
Arti sukuk dalam perspektif Islam modern, berdasar pada konsep asetmonetisasi yang disebut penjamin yang diterima melalui proses pengeluaran sukuk(taskeek). Potensial besarnya adalah dalam mengubah dana masa depanmenjadi dana saat ini. Sukuk dapat dikeluarkan untuk aset yang sudah ada maupunyang ada di watu yang akan datang. Diperkirakan pada akhir 2006 ada lebih dariUS$ 50 bn pasar sukuk yang akan naik secara berlipat pada 2007 dengan setiapdikeluarkannya sukuk yang didaftarkan 5 sampai 6 kali menunjukan pertumbuhanyang pesar di negara-negara barat.
Di Malaysia, instrumen obligasi syariah digunakan untuk pembiayaan kegiatanpemerintah maupun untuk keperluan industri keuangan syariah. Instrumen yangsudah pernah diterbitkan berupa Goverment investmen Issue (GIIs), yaitupinjaman kebaikan atau qardhul hasan yang digunakan untuk membiayai kegiatanpemerintah. Konsep ini tidak ada imbalan bagi pemilik modal, namun demikianpemerintah boleh memberikan semacam hadiah. Oleh karena itu, instrumen GIIstidak dperdagangkan.
Disamping menerbitkan obligasi pemerintah, berbagai perusahaan di Malaysiajuga menerbitkan instrumen efek syariah, seperti Sandat Mudarabah Cagamas,adalah obligasi mudarabah dengan jangka waktu hingga 7 tahun yang duterbitkanuntuk pembiayaan perumahan. Sementara itu, di Bahrain juga telah menerbitkanbeberapa surat berharga syariah. Salah satunya adalah Bahrain Montary Agency –Sukuk Al-Jarah senilai US$ 70 juta yang digunakan untuk menbiayai infrastrukturpemerintah.
Di Indonesia payung hukum yang menjadi landasan penerbitan obligasi sukuk,adalah UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Menurut perkembangan,pencarian format landasan hukum penerbitan payung hukum tentang surat berhargasyariah ini, sesunggunya telah mulai proses panjang, yaitu sejak tahun 2003ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI menyuarakanpenerbitan  sukuk untuk menangkap peluang investasi sekaligus perkembanganperekonomian syariah di Indonesia. DSN-MUI juga telah melontarkan ide amandemenUndang-Undang Nomor 2002 tentang Surat Utang Negara  tetapi ide ini jugakandas. Pada tahun 2005, DSN-MUI kembali mengajukan usulan agar pemerintahsegera mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah, usahatersebut telah berhasil dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 19 tahun 2008tersebut.
Pln Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp. 3triliun
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerbitkan Obligasi PLN XII Tahun2010 senilai maksimal Rp 2,5 triliun dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 senilaimaksimal Rp 500 miliar. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelahdikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk mendanaikegiatan investasi jaringan distribusi tenaga listrik.
Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 yang berperingkat idAA+ (DoubleA Plus Syariah, Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia(Pefindo) ini terdiri dari dua seri, yakni seri A berjangka lima tahun dan seriB berjangka 12 tahun. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan (takwim,30/360).
Perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PTTrimegah Securities sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum ini.Sementara wali amanat adalah PT Bank CIMB Niaga. Selaku Badan Usaha MilikNegara (BUMN) di sektor kelistrikan, investasi ini penting guna memberikankeuntungan investor sekaligus meningkatkan kompetensi perseroan.
Investasi juga dilakukan seiring proyeksi kenaikan permintaan tenagalistrik nasional yang rata-rata mencapai  9% per tahun dalam 10 tahun kedepan. Sementara di satu sisi pasokan tenaga listrik di Indonesia terbatas,sehingga memberi peluang bagi Perseroan untuk terus tumbuh. Pertimbanganlainnya adalah perseroan selalu melunasi semua kewajiban pembayaran obligasitepat waktu, termasuk saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Hingga kini,Perseroan telah menerbitkan obligasi konvensional Rupiah sebanyak sebelas kali,obligasi syariah empat kali dan Global Bonds empat kali.
Pada tahun 2009 kinerja keuangan Perseroan sangat menggembirakan. DukunganPemerintah dengan memberikan margin subsidi sebesar 5% membuat perseroan meraihlaba bersih untuk pertama kalinya dalam periode lima tahun terakhir. Tahun 2009Perseroan mencatat laba bersih Rp10.356 miliar dengan penjualan Rp145.222miliar. Sektor rumah tangga dan industri masih menjadi kontributor terbesardari pendapatan perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Mei 2010,telah ditetapkan pemberian margin PSO 8% tahun 2010.
Obligasi PLN XII Tahun 2010 dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 diperkirakanmemperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan (Bapepam-LK) pada 30 Juni 2010. Masa penawaran awal (bookbuilding)akan dilangsungkan pada 16-24 Juni 2010, masa penawaran umum dijadwalkan 2-5Juli 2010, dan diharapkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli2010.[3]
Sifat Obligasi Sukuk
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumeninvestasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yangmelandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah(bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkanakad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan denganarus embayaran sewa aset tersebut.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan sukuk
  • Tingkat return yang dipastikan pada sukuk
Tingkat return pada sebagian besar sukuk secara pasti disetujui di awalbahkan tanpa provisi tertentu untuk jaminan pihak ketiga. Beberapa sukuk yangditerbitkan menjadi sasaran kritikan tajam disebabkan karena keterlibatannyadari bay’ al-inah, bay’ al-dayn dan sifat-sifat landasan nonsyariah yangmembuat sukuk sama dengan obligasi berdasarkan buka. Bay’ al-inah merupakanpenjualan dua kali di mana pinjam dan orang yang meminjam menjual dan kemudianmenjual kembali suatu objek di antara mereka sekali untuk tujuan memperolehuang tunai dan sekali lagi untuk tujuan harga yang lebih tinggi berdasarkankredit, dengan hasil bersih dari suatu pinjaman dengan bunga.
Menurut aturan syariah, pemegang sukuksecara bersama memiliki resikoterhadap harga aset dan biaya-biaya yang terkait dengan kepemilikan dan bagiandari uang sewanya dengan melakukan sewa pada pengguna tertentu.
  • Bay’ al Dayn
Perdagangan pasar sekunder untuk sekuritas Islam dimungkinkan melalui bay’aldayn sebagaimana berbagai kasus di Malaysia yang didasarkan pada sukuk. Akantetapi, jumhur ulama tidak menerima keadaan ini karena utang yang diwakili olehsukuk didukung oleh aset-aset utama. Ahli-ahli hukum mslim tradisional dengansuara bulat menyatakan bahwa bay’al-dayn dengan diskon tidak diperbolehkandalam syariah.
Macam – macam Sukuk
Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) danmelambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, ataukepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibelidenagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasildirealisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
  • Objeknaya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
  • Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
  • Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  • Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
  • Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
  • Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Investor dapat bertindak sebagai penyewa ,sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
2.      Setelah investor memperoleh hak sewa, makainvestor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadmusyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untukpembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yangtelah ada atau membiayai kgiatan usaha.
Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaansuatu proyek/barang.
Ketentuan Umum obligasi syariah
  1.  
    1. Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir  harus terhndar dari format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
    2. Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti akad  kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang (murabaha, salam, dan istishna)/
    3. Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat).
    4. Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal.
    5. Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing akad).
    6. Tidak semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat diperjualkan  dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif.
    7. Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi  operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
    8. Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
    9. Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat  perlindungan resiko aset sukuk.
Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasarmodal dikena sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. Menurut definisiobligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkanoleh sebuah perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dantanggal jatuh tempo tertentu.
Prinsip syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) ataspemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolongyang lebih sarat unsur sosialnya.
Dalam konsep syariah pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yangmemberikan dana untuk memungkinkan suatu  taransaksi.
Perbedaannya adalah dalam hal hubungan langsung antara pihak penjual denganpembeli kedua belah pihak adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung denganperdaganagan obyek transaksi.
Dalam hal ini kegiatan investasi ini dapat mengikuti ikatan atau aqadmudharabah, kewajiban  akan timbul bila:
  1. investor berhak atas pembagian hasil yang posotif, atau bila
  2. investor ingin menarik kembali (sisa) dana yang telah diinvestasikan.
Kegiatan investasi ini juga dapat mengikuti aqad ijarah dimana kewajibanakan timbul atas:
  1. pembayaran sewa/upah atas pemakaian manfaat dari obyek pembiayaan serta
  2. pembayaran nilai jual obyek pembiyaan pada akhir  masa sewa atas eksekusi aqad jaiz dari emitten untik membeli obyek pembiayaan pada akhir  masa pembiayaan
Karena itu, definisi paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatukontrak pembiayaan tertulis, yang:
  • berjangka panjang
  • untuk membayar kembali pada waktu tertentu
  • seluruh kewajiban yang timbul
  • akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu
  • serta membyar sejumlah manfaat secara peridik menurut aqad
Perkembangan Pasar Sukuk Global
Perkembangan dana keuangan Islam di berbagai lembaga keungan islamseluruhnya mencapai US $ 1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 institusilembaga keuangan disekitar 75 negara yang  tersebar dari  London, NewYork dan Zurich hingga ke Timur  Tengah, afrika dan Asia. Adapun pasarkeungan Islam diperkirakan berjumlah US$ 400 miliyar dengan tingkatperkembangan rata-rata 12%-15%. Seperti yang dilaporkan oleh IIFM pada bulanseptember 2006, Negara-negara yang paling maju dalam mengmbangkan keuanganIslam adlah Malysia, Kuwait , saudi Arabia, United arab Emirates (UEA). Kingdomof bahrain, dan Qatar. Dimana negara-negara tersebut telah sampai pada levelpeningkatan inovasi bisnis dan memiliki kemampuan ekpansi pasar yangberkelanjutan.
Negara-negara seperti Brunei, Indonesia, afrika selatan, Maroko, Turki, danPakistan sedang berusaha mengjar pada level berikutnya, yaitu sebagaikompetitor dalam pengembangan dan ekspansi pasar yang diterima masyarakat luas.Adapun negara-negara yang sedang untuk mengembang kan keungan Islam adlahSyiria, Lebanon, Germany, USA, dan Singapore. Dan untuk negara-negara china,India, Hongkong, dan Australia masih menanti dan mengamati peluang pasar.
Adapun perkirakan perkembangan keuangan Islam berikutnya akan lebih cepat,walaupun saat ini  market share masih relatif kecil. Perkembangan pasarsukuk global saat ini telah meningkat dan cukup matang, hal ini dimulai darikesadaran para investor dan penetiban sukuk untuk menggunakan momentumpeningkatan harga minyak wangi dewasa ini.
Adapun untuk katagori Sukuk negara, maka yang terbesar adalah UEA yaitu45%, kemudian menyusul Bahrain 17%, dan Saudia Arabia 7%, Malaysia 6%. Saatjumlah Sukuk negara telah mencapai 76 Sukuk dengan total jumlah US$ 1,2 Miliar(LMC, Juni 2007).
Kesimpulan
Sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilahbond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkanIslamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanismehutang (loan) adalah interest, sedangkan dalan Islam interest tersebut termasukriba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar denganistilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakanpenertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakanakad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutangmelainkan penyertaan.
Macam – macam Sukuk :
  1. Sukuk Ijarah
  2. Obligasi  Syariah Musyarakah
  3. Obligasi Istishna’

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes