Thursday, April 28, 2011

Bank Syariah


1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpundari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatdalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah Bankdalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana darimasyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islamdikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yangdigunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademikistilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bankIslam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsipsyari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran.Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjianberdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah.Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata caraoperasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuanalquran dan al hadist.

2. Tujuan Perbankan Syari'ah


Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan paraprofessional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut. Menurut Handbookof Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengancara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yangsesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking,bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinyayang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yangdikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untukmemaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkanbunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orangmuslim. Dalam buku yang berjudul Towarda Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatudimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank.Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dankesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yangsungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yangdilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan ataumeningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menanganimasalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusahasebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdaganganuntuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusibarang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupunekspor.


Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersialberdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkanuntuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslimtidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalamsuatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajerbank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yangpatuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj)adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakaninstrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.


3.Ciri Bank Syari'ah

Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. ciri-ciriini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimanaharus memenuhi ciri-ciri tersebut.


A. Bebanbiaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk      jumlah nominal yang besarnyan tidak kakudan dapat ditawar dalam batas yang wajar.

b.  Penggunaanprosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu       dihindarkan. Karena prosentase bersifatmelekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telahberakhir.

c.  Didalamkontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan  keuntungan yang pasti (Fiset Return) yangditetapkan dimuka. Bank Syari'ah    menerapkansystem berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al  musyarakah dengan system bagi hasil (Profitand losery) yang tergantung pada  besarnyakeuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada  kontrak jual beli melalui pembiayaanpemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u  bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah),serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut  amat sedikit.
d.  Pegarahandana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan    dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah)sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagaipernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai denganprinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yangpasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipanmurni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenaibiaya penitipan
e.  BankSyari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yangsama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itudalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalambentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milikbank.
f.   Adanyadewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
g.  BankSyari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilahtersebut tercantum dalam fiqih Islam
h.  Adanyaproduk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimananasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsiamanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanandana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembalisesuai dengan perjanjian.

Selainkarakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.         Dalam Bank Syari'ah hubungan bankdengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana(shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib)  bekerja sama untuk melakukan kerjasama untukyang produktif dan sebagai keuntungan  dibagisecara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindarhubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabahd engan bank
b.       Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yangbertujuan    untuk menciptakan kegiatan perekonomian yangproduktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasaisebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yangadil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan danmenjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dantidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi danlain-lain.
c.   Kegiatanuasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagihasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjangtidak  bertentangan dengan nilai danprinsip-prinsip syari’ah.
Perbankansyariah atau PerbankanIslam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah(hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari olehlarangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atauyang disebut dengan riba serta larangan investasiuntuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan denganproduksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana halini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

 

Prinsip syariah adalah aturanperjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanandana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuaidengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianutoleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Beberapa produk jasa yangdisediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasauntuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
  • Takaful (asuransi islam)

Jasauntuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

TantanganPengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankansyariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah didunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama limatahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankansyariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen daritahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangatluas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariahMalaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS).Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, asetperbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total asetperbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariahdi Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan officechanneling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening hajiyang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investorbaru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah,Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lainakan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkanpemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia,seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk denganmembuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Telukjuga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadibank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antaraRp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebutdiupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembagakeuangan global.
Adanya perbankan syariah diIndonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsaioleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasidan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapatbahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambilprinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, inimerupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islamberpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yangdiberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan salingdirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinyabank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariahdi Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masihberinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembagakeuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank IndonesiaSyariah.
Bank Syariahmempunyai fungsi yang berbeda dengan bank Konvensional, fungsi bank syariahjuga merupakan karakteristik bank syariah. Dengan diketahui fungsi bank syariahyang jelas akan membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah.Banyak pengelola bank syariah yang tidak memahami dan menyadari fungsi banksyariah ini yang menyamakan fungsi bank syariah dengan bank konvensionalsehingga membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh banksyariah yang bersangkutan. Dari empat fungsi bank syariah berikut akan dibahasdua fungsi, yaitu :

1. Fungsi Manager Investasi

Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) daridana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karenabesar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana tersebutsangat tergantung pada pendapatan yang diterima bank syariah dalam mengeloladana mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, danprofesionalisme bank syariah.

Jadi, apa yang dilakukan oleh bank syariah, khususnya yang berkaitan denganpenyaluran dana akan membawa dampak atau resiko kepada pemilik dana (shahibulmaal) dari dana yang dihimpun (deposan atau penabung mudhabah). Hal ini sangatberbeda dengan bank konvensional, begitu deposan memberikan dana kepada bankkonvensional dan dijanjikan bunga tertentu, deposan tidak menanggung resiko.Bank konvensional bisa menyalurkan dana atau tidak, mendapatkan pendapatanbesar atau tidak, deposan akan menerima bunga tetap yang diperjanjikan.
Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah dalammenghimpun dana, khususnya dana mudharabah, bertindak sebagai manager investasidalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif,sehingga dana yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnyaakan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bahkan bank syariah tidak sepatutnyamenghimpun dana mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut padahal yang produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dan dibagikan kepadapemilik dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikanpemilik dana yang sudah ada.

2. Fungsi Investor

Dalam penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah danmusyarakah), prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupunprinsip jual beli (murabahah, salam, dan salam parallel, istishna, dan istishnaparalel) bank syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Olehkarena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsipyang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan padasector-sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Penerimaanpendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yangpenting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyalurandana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabungmudharabah). Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagaimanajer investasi.

Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut ( danapemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat investasiyang sesuai dengan syari’ah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebutmeliputi akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salamatau istishna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi, pengendalian ataukepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk,dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan atau realestate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi danasetelah bank menerima bagian keuntungan mudharibnya yang sudah disepakatiantara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad. Fungsi inidapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, baik yangdilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan prinsip bagihasil.

3. Fungsi Sosial

Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisamelalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuaidengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskanbank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbangdana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

4. Fungsi Jasa keuangan (perbankan)

Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkanupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnyagaransi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
ona Ekonomi Islam–Akuntansi secara umum mempunyai fungsisebagai alat untuk menyajikan informasi khususnya yang bersifat keuangan dalamkaitannya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam suatu komunitas masyarakattertentu.Sebagaimana yang berlaku sekarang bahwa aturan main atau standar yangdigunakan untuk menyusun laporan keuangan – yang disebut sebagai GenerallyAccepted Accounting Principles – tidak bisa terlepas dari cara pandangmasyarakat ( dimana kegiatan ekonomi itu diselenggarakan ) terhadap nilai-nilaikehidupan sosialnya. Ini terbukti dari tidak mudahnya melakukan harmonisasistandar akuntansi secara internasional meskipun upaya kearah sana selaludiusahakan dengan adanya International Accounting Standard, dimana PSAK kitasebagaian juga menggunakan IAS sebagai acuan atau referensi.

Implikasi dari hal tersebut diatas menyebabkan adanya upaya yang keras daripara cendekiawan muslim khususnya dibidang ekonomi dan akuntansi untukmerumuskan sistim ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan tuntunan SyariahIslam.

Kewajiban setiap pribadi muslimuntuk menyelenggarakan pencatatan harta kekayaannya serta hutang dankewajibannya nyata-nyata termuat dalam Al-Quran dengan berbagai dimensinya ,halmana mencerminkan tertib administrasi merupakan bagian yang sangat pentingdalam kehidupan seorang muslim sehingga memungkinkan seorang muslim denganmudah dapat menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti zakat , penyelesaianhutang piutang , perhitungan harta waris dsb.
Oleh sebab itu standarisasiakuntansi keuangan yang berbasis pada Syariah Islam menjadi obsesi yangrealistic bagi komunitas cendekiawan dan praktisi bisnis muslim diseluruh duniameskipun umat islam tidak pada posisi yang kuat dan berpengaruh secarasignificant dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik untuk ukuran global yangbahkan akhir-akhir ini sedang menghadapi ujian yang sangat berat.
Perkembangan keinginan untukmerealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil diwujudkan dalambentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah sedangkanentitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan jasalainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam dengansegala konsekwensinya.
Munculnya perbankan syariah telahmendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistimoperasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakansebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompokkepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan efektifitaspengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb.
Kebutuhan tsb difasilitasi denganadanya organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (Accountingand Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berpusat diManama , Bahrain dan beranggotakan hampir seluruh lembaga keuanganislam,lembaga profesi akuntansi dan central bank dari negara-negara yangmengizinkan beroperasinya lembaga keuangan islam.Lembaga tsb. telah menerbitkanstandar akuntansi bagi lembaga keuangan islam /bank yang tentunya sangatdiharapkan dapat diadopsi oleh organisasi profesi akuntansi dan bank sentralnegara-negara penyelenggara bank islam.
Pendekatan dalam penyusunanstandar akuntansi tsb.menggunakan International Accounting Standard sebagaibasis utama dalam pengkajian kebutuhan standar yang sesuai dengan operasi banksyariah sehingga secara praktis akan menerima IAS sepanjang tidak bertentangandengan syariah dan otomatis akan menolak bila tidak sejalan dengan tuntunansyariah dengan konsekwensi menciptakan suatu standar baru sesuai dengansyariah.
Perbedaan filosofis yang cukupmendasar antara bank konvensional dengan bank syariah mempunyai implikasiterhadap standar penyajian laporan keuangan bank syariah mengingat fungsi banksyariah mencakup fungsi pengelola investasi , investor, penyedia jasa lalu lintaskeuangan dan pengelola zakat dan dana sosial.
Hal lain yang tidak kalahpentingnya adalah digunakannya konsep bagi hasil sehingga dalam bank syariahtidak mengenal cost of fund atau biaya dana sebagai pengurang atas pendapatanbunga untuk menghasilkan spread / margin sebelum dikurangi dengan bebanoperasi. Itulah mengapa dalam bank syariah tidak mengenal negatif spread karenabagi hasil pada investor atau deposan betul-betul berdasar nisbah bagi hasilyang disepakati sebelumnya dari hasil pengelolaan investasi dan bisnis banksemata-mata atas dana yang dipercayakan oleh pemilik dana atau deposan padabank.
Hubungan antara nasabah pemilikdana dengan bank adalah hubungan investor dengan pengelola investasi sehinggadana tsb dalam standar akuntansi bank syariah harus dicatat sebagai rekeninginvestasi (investment account) dan bukan sebagai kewajiban atau liabilities.Sedangkan dana yang hanya dititipkan bukan atas dasar akad mudharabah tetapiatas dasar akad wadiah akan dicatat sebagai kewajiban atau liabilities meskipunatas dana tsb bank mempunyai hak untuk menginvestasikan dan mendapatkan hasilbagi keuntungan bank sendiri tanpa ada kewajiban memberikan bagi hasil. Namundemikian bank boleh memberikan imbalan bagi pemilik dana wadiah sesuai dengankebijakan bank bahkan yang lazim bank berhak memungut beban pengelolaan danatsb (beban administratip).
Disisi lain hubungan bank denganpenerima dana adalah hubungan kemitraan usaha dan atau hubungan hutang piutangkarena adanya transaksi jual beli (murabahah ) yang belum terselesaikan ataubayar tangguh.
Dalam pandangan syariah tidakrelevan memisahkan secara tegas lembaga keuangan bank dan non bank bahkandengan non lembaga keuangan sekalipun sehingga adalah hal yang mungkin terjadibila sebuah lembaga keuangan islam melakukan aktivitas investasi pada realestat misalnya seperti layaknya developer atau pengembang atau melakukan jualbeli tunai dan atau leasing baik yang diakhiri dengan pemindahan hak atautidak.
Secara garis besar tampilanlaporan keuangan bank syariah pada sisi aktiva dicirikan dengan adanya akunpembiayaan (financing)baik yang berbentuk tagihan atas transaksi jual-beli atauberbentuk posisi partisipasi bank dalam akad mudharabah atau musyarakah jugaadanya aktiva produktif lain dalam bentuk assets yang disewakan atau bahkanbisa saja terdapat inventory tergantung dari aktivitas bank syariah tsb. Padasisi pasiva dicirikan adanya dana wadiah dalam bentuk current account dandibeberapa negara tertentu juga termasuk saving account serta adanya unrestrictedinvestment account berupa deposit account dengan akad mudharabah sehingga tidakdikategorikan sebagai liabilities dalam pengertian wajib dikembalikan dalamkondisi apapun.
Pengertian unrestrictedinvestment account menunjukkan bank secara bebas dapat melakukan investasisepanjang tidak bertentangan dengan syariah sedang pada sisi yang lain terdapatrestricted investment account yang menurut standar akuntansi bank syariah tidakdicatat sebagai bagian dari pasiva tetapi dicatat sebagai off balance sheetsdengan disclosure berupa laporan khusus berbentuk laporan perubahan posisi danainvestasi terbatas (bandingkan dengan dana kelolaan menurut versi BI dan SKAPI)sedang bentuk investasinya juga tidak dicatat sebagai aktiva produktif. Dalamhal ini bank memperoleh fee dan atau bagi hasil.
Isi dari laporan Laba – Rugi jugamencerminkan fungsi dari bank syariah yaitu dalam bentuk keuntungan penjualan(dari murabahah) bagi hasil (dari mudharabah dan musyarakah) pendapatan sewa(dari ijarah/leasing) dan pendapatan jasa-jasa lainnya sepanjang tidakbertentangan dengan syariah dan bila terpaksa bank menerima pendapatan nonsyariah misalnya jasa giro dari bank konvensional maka harus dikeluarkan dandisalurkan untuk kepentingan sosial hal mana harus didisclose. Pada sisi bebantidak akan dijumpai beban dana bahkan bagi hasil tidak boleh diklasifikasisebagai beban dalam pelaporan bank syariah tetapi harus di disclose secarajelas dasar bagi hasil yang digunakan sedang biaya operasional lainnya tidakberbeda dengan bank konvensional.
Pada dasarnya bank syariah jugamenganut konsep akrual khususnya untuk beban sedang untuk pendapatan harusdilakukan secara hati-hati tergantung dari opini dewan syariah setempat apakahmenggunakan dasar cash atau akrual. Penggunaan dasar kas mengacu pada prinsipkehati-hatian yang berlandaskan ajaran Islam yang mengatakan bahwa apa yangakan terjadi besuk adalah ghoib sehingga tidak seharusnya mengakui pendapatan(baca : rezeki ) sebelum nyata –nyata berbentuk aliran kas yang secara riilmasuk ke bank (ingat prinsip yang digunakan BI sebelum adanya SKAPI yaitu cashbasis ) .Pada standar akuntansi bank syariah seperti untuk tagihan murabahahkeuntungan diakui pada saat akad ditandatangani jika masa kredit tidak melewatisatu periode laporan keuangan sedang bila masa kredit melewati satu periodelaporan keuangan baik dalam bentuk lumpsum maupun installment maka pengakuanpendapatan harus proporsional secara akrual kecuali dewan pengawas syariahmenetapkan secara kas atau ketika angsuran/cicilan diterima.

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, BankSentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkanalat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakanmoneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasiperbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of thelast resort.
Bank sentral yang dimaksud adalahBank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaganegara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas daricampur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-halyang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yangdimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004,Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakankebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan danmelaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneterdengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalianmoneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasaruang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajibminimun
- pengaturan kredit ataupembiayaan
Cara-cara pengendalian moneterdapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebutditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjagakelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjagakelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikanpersetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasasistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atasditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugasmengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikandan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasanbank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan BankIndonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut PeraturanBank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum seringdisebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyakkegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuanutang;
d) memindahkan uang, baik untukkepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran daritagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untukmenyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana darinasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPRjauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannyatidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valutaasing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang bolehdilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuksimpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan danpenempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segikepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milikswasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehinggaseluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank RakyatIndonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dantingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dansebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bankyang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagiankeuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat,Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabangdari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahasing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank,City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional”menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadikebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bankkonvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telahdipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnyaberoperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakatantara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yangtelah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasakeuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, danjasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapatmemperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan banktersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum danBPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembangbank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesiapada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesiadilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yangberoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bankyang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnyayang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya banksyariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan,dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergisuntuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubunganyang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsimasukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkanbantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan banksyariah dalam halpenentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenissimpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagihasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlakupada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsipbagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsippenyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barangdengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modalberdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikanatas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).
Dalam rangka menjalankankegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Banksyariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagibank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan olehmasyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagainegara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, danEropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkanprinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indone
alam bentuk bank syariah ataucabang syariah dari bank konvensional.
SelainPerbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 .Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yangmulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanyakeinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuaidengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-halyang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judidan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dankeharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Sebenarnya menurut agama lain pun ditemui larangan riba. Berikut beberapauraian tentang bunga dan riba menurut sejarah dan beberapa
agama.
I. Yunani
A. Plato: (427-347 SM)
- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam
masyarakat
- Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B. Aristoteles (384-322 SM)
- Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahanmelalui bunga - “ ……istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang,diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua.Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yangpaling tidak alami” (Politics, 1258)
II. Yahudi
Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskindiantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia,janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
III. Kristen
1. Lukas 6 : 34-35
“Dan janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akanmenerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidakmengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen berbeda dengan Lukas
6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
a. Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
- Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlahbarang yang dipinjamkan di awal.
- Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lamamaupun Perjanjian Baru.
- Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkanadalah suatu dosa.
- Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b. Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
- Bunga dibedakan menjadi interest dan usury.
- Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjamanadalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
- Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknyatergantung niat si pemberi utang.
c. Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
- Dosa apabila bunga memberatkan.
- Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
- Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
- Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
IV. Islam
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba(yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda danbertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telahdilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yangbathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka padasisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam
Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalamhadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidakmenghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank,Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, DubaiIslamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakaryadiselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani AktePendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenisusaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsbmemberi arahan bagi bank-
bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usahasyariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH

Fungsi dasarbank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan danpengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaancukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaanpengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitasbank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bungayang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya :moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangandengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetricinformation (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberiamanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyakketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll

Jenis Produk Bank Syariah

Jenis produkBank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok banksyariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana ( Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-
produk penghimpunan dana dapat diterapkanberdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambilsewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanandan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal(Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengannisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modalmenanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertiandari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikankebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikanbatasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpajaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpamelalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding)terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan denganmenggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akadWadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakanbuku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpananmenurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktutertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabahtertentu.
- Atas tugas ini
bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabahsebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib(orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing)dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjualdan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk
Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankannasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bankdapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama.Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah ataunasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebutsecara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabahdapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salamparalel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan danpembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini
bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabahbertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutangkepada bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yangterstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabahdijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak laindengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yangpertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggidikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yangdipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harustetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kalidiberikan
c. Istishna dan istishna parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan carapembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishnaobjek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan padaistishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibulmal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangibiaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untukmenemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketikausaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakannasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisadijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberikesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal daribank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yangmasing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurutporsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidahmusyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnyamasih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapatmenggunakan lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberisewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelummenyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain,kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggiselama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukanfinancial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing).Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi baginasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarahal Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al MuntahiyyahBittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan.Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir samadengan capital lease.

Jasa Perbankan

adalahpelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasayang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiridari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur),anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas banksendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa iniharus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesiaseperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produkInterbank.

Jenis Produk Interbank

a.Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yanghanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengankesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untukmenyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesiabagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)

Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah

Akad : adalahpertalian ijab dengan qabul menurut caracara yang disyariatkan yang berpengaruhterhadap objek
Al-mashnu : barangpesanan dalam transaksi istishna
Al-muslam fihi : komoditasyang dikirimkan dalam transaksi salam
Al-muslam ileihi : penjualdalam transaksi salam
Al-muslam : pembelidalam transaksi salam
Al-mushtashni’ :pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
Amil : petugaspendistribusi zakat
As-shani : produsen/supplierdalam transaksi ishtisna’
Fiisabilillah : orangyang berjuang di jalan Allah
Gharim : orang yangberutang dan kesulitan untuk melunasinya
Halal : sesuatuyang diperbolehkan oleh Islam
Haul : cukupwaktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas,ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
Hiwalah : pemindahanatau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang,dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
Ibnusabil : orangyang dalam perjalanan
Ijarah : perpindahankepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’.Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:
- Bentukyang mencakup penawaran atau persetujuan
- Duapihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari asetyang disewakan
- Objekdari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepadapenyewa
Ijarah operasional: Akadijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yangdisewakan kepada penyewa
Ijarah muntahiyah
bittamlik : Akadijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakankepada penyewa.
Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
- Ijarahmuntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakankepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakilioleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan.Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, makahak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atasdasar akad baru.
- Ijarahmuntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas asetyang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru denganharga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis
- Perjanjianijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkanpembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakandangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan olehpenyewa;
b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Infak : pemberiansesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’ : kontrakpenjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok)dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusahamembuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok)kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasnidengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di mukamelalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Inimerupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harusmenyediakan bahan baku atau tenaga kerja.
Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salamkarena dia menentukan penjualanproduk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak padaharga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ jugamemiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayardengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karenatenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna paralel : Jika Al-mustashni(pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga(subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebutbisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisamelakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepadakontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah : akadpenjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihakketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful‘anhu, ashil)
Kaafil : pihakyang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah
Ma’jur : objeksewa dalam transaksi ijarah
Makful : penerimajaminan dalam akad kafalah
Muallaf : orangyang baru memeluk agama Islam
Mudharabah : perjanjiankerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha(pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investmentaccount) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib.Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi darisejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihaksedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadikesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadikelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakanantara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atasnama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang,dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsurperjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah Mutlaqah : Investasitidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah : Investasiterikat.
Mudharib : Pengeloladana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil
Muqashah : potonganpembayaran
Murabahah : penjualanbarang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukanbiaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah adadua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untukdijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, banksyariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihakketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasusterakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuatjanji untuk membayarnya kepada bank
Musta’jir : penyewadalam transaksi ijarah
Mustahiq : penerimazakat, Al-Qur’anmengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/kelompok)
Musyarakah : bentukkemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihakmanyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untukmenyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada.Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun danakan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugiandibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidakdiperbolehkan menyatakan sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap : musyarakahdi mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjangjangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun : musyarakahdimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagiansahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingansaham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
Muwakil : pemberikuasa/nasabah dalam transaksi wakalah
Muzakki : pembayarzakat
Nisab : batasukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas inimaka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan
Nisbah : rasioatau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal denganmudharib
Qardh (pinjaman): penyediaandana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuanatau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkanpeminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yangmeminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkandalam perjanjian
Qardhul hasan : pinjamantanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selamajangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhirperiode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakankelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman
Riba : pengambilantambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil ataubertentangan dengan ajaran Islam
Riqab : hambasahaya
Salam : bai’as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengansyarat-syarat tertentu
Salam paralel : duatransaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bankdengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah : pemberiansesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
Shahibul maal : pemilikdana
Sharf : akadjual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada banksyariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidakdiperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil : tugas
Ta’zir : dendayang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda iniakan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun : jumlahyang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula)pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah ataupelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akanmenjadi bagian dari harga.
Wadiah : titipannasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabahyang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barangtersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipanyang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerimatitipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, makaseluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah : titipanyang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan olehpenerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip
Wakalah : akadpemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerimakuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberikuasa
Wakil : penerimakuasa/bank
Zakat : secaraharfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnyaperbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkandan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenaidana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakatmerupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasauntuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalamAl-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkandari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.


0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes