Friday, April 29, 2011

Sewa Guna Usaha (leasing)


Sewa Guna Usaha (Leasing) Kata leasing berasal darikata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. menurut Perpres No. 9Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan Pembiayaan dalam bentukpenyediaan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease)untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentuberdasarkan pembayaran secara angsuran. Dilihat dari segi pandangan hukumLeasing mempunyai 4 tahap yang utama yaitu :
  1. Perjangjian antara pihak Lessee
  2. Berdasarkan perjangjian sewa guna usaha , Lessor mengalihkan hak penggunaan barang pada pihak lessee
  3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut pada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut
PermodalanLeasing

Sesuai denganPMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan,jumlah modal di setor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangkapendirian perusahaan pembiayaan adalah :
  1. Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang – kurangnya sebesar Rp. 100 milyar
b.                    b.  Koperasi sekurang – kurangnya sebesarRp. 50 milyar
Jenis – Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanyaperusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu :
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasingdimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yangkemudian di lease kepada pemakai
b. Captive Lessor
Adalah Jenis pembiayaan leasingdimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaaninduk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan danpihak keduanya lesse sebagai pemakai barang
c. Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasingdimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang / Peralatan hanya berfungsimempertemukan calon lesse dengan lessor

Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing yang secaragaris besar dapat terjadi menjadi 2 kategori yaitu :
a.     Finance Lease ( Full-pay out leasing)
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengancara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessepada akhir periode lease.
Finance Lease terbagi dalam berbagaibentuk transaksi diantaranya :
1.     Direct Financial Lease /TrueLeas/Direct Lease adalah transaksi dimana lessor membeli suatu barnag ataspermintaan pihak lessee dan sekaligus menyewa guna-usahakan barang tersebutkepada lesse yang bersangkutan
2.     Sale and Lease Back adalah transaksidimana pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untukkemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barnag tersebut dengan tujuanuntuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja , jadi transaksi Leasing inibersifat refinancing.
3.     Leveraged Lease adalah transaksidimana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga.Biasanya dilakukan terhadapa barang modal yang bernilai sangat tinggi, dimanapihak lessor hanya mampu membiayai antara 20 % sampai 40 % harga barang modal,selebihnya dibiayai pihak ketiga dengan memakai kontrak leasing bersangkutansebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini disebut juga credit provider ataudebt participant
4.     Syndicated adalah transaksi leasingyang di lakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing
5.     Cross Border Lease adalah transaksileasing yang di lakuka di luar batas Negara yaitu Negara lessor berada denganNegara lesse.
6.     Vendor Program adalah suatu metodepenjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasingmemberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang
b. OperatingLease
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan carakontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lesse padaakhir periode Lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlahbiaya yang di keluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut denganbunganya.
Perbedaan dasar antara FinanceLease (Full-pay out leasing) dengan Operating Lease
Finance Lease
Operating Lease
Perjangjian Lease tidak dapat dibatalkan (dikenekan denda
Dapat dibatalkan setiap saat
Masa sewa selama masa umur ekonomis diberikan hak opsi beli
Masa sewa relative singkat
Menggunakan transaksi (renral)
Tidak ada transaksi keuangan
Tidak dekenakan biaya Lease
Transaksi Biaya sewa menyewa
-
Angsuran Leasing kena PPN dan PPh Pasal 23
Bersifat Full pay out
Tidak bersifat Full pay out
Lessor tidak dapat menyusutkan barang modal
Lessor dapat menyusutkan barang modal

Ada beberapa perbedaan pokokantara metode pembiayaan melalui perusahaan leasing dengan yang diberikan bank,sewa beli dan sewa menyewa diantaranya :
Pokok Perbedaan
Leasing
Sewa Beli
Sewa Menyewa
Kredit Bank
Jenis Barang
Bergerak dan tidak bergerak
Bergerak
Bergerak dengan pemeliharaan
Semua jenis Investasi
Penyewa
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Bentuk Perusahaan
Badan Hukum
Supplier
Supplier
Bank
Jangka waktu
Menengah
Pendek
Pendek – tengah
Bebas
Biaya
100 %
80 %
Lebih rendah
80 %
Biaya Bunga
Bunga + Margin
Tinggi
Bunga = Margin
Spread+Interbank rate
Akhir Kontrak
Hak opsi untuk membeli, memperpanjang , mengembalikan
Barang menjadi milik penyewa
Barang kembali ke pemilik
Kredit lunas jaminan kemali

Usaha Leasing Dapat dilakukan oleh :
1.     LembagaKeuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendakmelaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undangPokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
2. Lembaga Keuangan Non Bank
a.     Telahmemenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b.     Untukkegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuantersendiri.
3. Badan Usaha tersendiri
§  Perusahaan Nasional
§  Modal Perseroan Terbatas (PT)
§  Modal saham dimiliki oleh warganegara Indonesia
§  Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta
4. Perusahaan campuran
§  Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
§  Modal disetor sedikit-dikitnya 150juta rupiah
§  Dalam waktu sepuluh tahun mayoritaspemilikan saham berada di tangan warga negara Indonesia.

PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIANLAIN
a.     Perbedaan dengan jual beli
1. Penyerahan hak milik pada jualbeli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkanpada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. Jual beli adalah suatu jenis perjanjiannominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasingadalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. perbedaan dengan sewa menyewa
1. Pada leasing, masalah jangka waktuperjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktulesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukanfocus utama .
2. Sewa merupakan jenis perjanjiannominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata.Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebutsebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. Para pihak dalam leasing adalahbadan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. Pada leasing biasanya dibutuhkanjaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukanjaminan.
5. Pada leasing disertai dengan hakopsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.

Perbedaan dengan sewa beli
  1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
  2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, edangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
  3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
d. Perbedaan Leasing dengan Kredit bank
Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaanleasing mempunyai beberapa keunggulan secara ekonomi diantaranya :
        Pembiayaan penuh 100% tanpa uang muka
        Persyaratan relative tidak ketat
        Pembayaran angsuran relativefleksibel
        Tidak harus dicantumkan dalam neraca(Off Balance sheet)
        Terlindung dari resiko keusangan
        Tingkat keamanan pembiayaan terjamin
        Tingkat keamanan pembiayaan jaminan(Collateral)
     Asset yang diperoleh melalui leasingmerupakan jaminan bagi lessor mengingat status  kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes