Saturday, April 30, 2011

Perkembangan Akuntansi Syariah 2


Sejalan dengan mulai diberlakukannya ketentuan transparansi bagi perbankan
syariah, selama tahun laporan telah dilakukan pertemuan dengan pihak Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang ditindaklanjuti dengan pemberian materi yang
diperlukan pada pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia kepada para Akuntan Publik Indonesia dalam rangka memberikan
pemahaman mengenai proses pelaksanaan pemenuhan ketentuan tersebut yang
mulai berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2006.
Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perbankan syariah sebelum

mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan, agar memperoleh pendapat terlebih
dahulu dari Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan bank syariah yang
diawasinya.
Adanya laporan pengawasan syariah kepada stakeholders perbankan syariah dan
keharusan untuk mendapatkan pendapat Dewan Pengawas Syariah bagi Akuntan
Publik sebelum mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan perbankan syariah
yang diaudit, adalah merupakan salah satu usaha untuk menjaga tingkat
kepercayaan masyarakat dalam penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi
Hal ini sesuai dengan salah satu sasaran akhir yang akan dicapai dalam revisi Cetak
Biru Pengembangan Perbankan Syariah tahun 2005 berupa terpenuhinya prinsip
syariah dalam operasional perbankan syariah.
Dalam upaya untuk mendorong tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang
seragam dan pengembangan produk yang selaras antara aspek syariah dan kehatihatian,
pada tahun laporan telah dilakukan pembahasan bersama pihak terkait
didalam Komite Akuntansi Syariah dimana Bank Indonesia sebagai salah satu
anggotanya bersama Ikatan Akuntan Indonesia dan pihak lainnya.
Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan –
Ikatan Akuntan Indonesia tahun 2007 telah mengeluarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan
akuntansi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar Standar Akutansi Keuangan
yang juga akan berlaku bagi perbankan syariah :
1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
2. PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
3. PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah,
4. PSAK 103 tentang Akuntansi Salam,
5. PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’,
6. PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah,
7. PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah.
IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi
keuangan dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam
pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak
dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi
keuangan yang baik.
Standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah sangat dibutuhkan
dalam rangka mengakomodir perbedaan esensi antara operasional Syariah dengan
praktek perbankan yang telah ada (konvensional). Untuk itulah maka pada tanggal
25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan
IAI dalam rangka kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang
perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada
bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI.
Sejak tahun 2001 telah dilakukan berbagai kerjasama penyusunan standar dan
pedoman akuntansi untuk industri perbankan syariah termasuk penyelesaian
panduan audit perbankan syariah, revisi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan revisi Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Dengan semakin pesatnya perkembangan
industri perbankan syariah maka dinilai perlu untuk menyempurnakan standar
akuntansi yang ada. Pada tahun 2006, IAI telah menyusun draft Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Draft ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi
standar pada tahun 2007.
Dalam penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dilakukan IAI dengan
bekerjasama dengan Bank Indonesia, DSN serta pelaku perbankan syariah dan
dengan mempertimbangkan standar yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah
internasional yaitu AAOIFI. Hal ini dimaksudkan agar standar yang digunakan
selaras dengan standar akuntansi keuangan syariah internasional.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes