Thursday, April 28, 2011

ANJAK PIUTANG


Pengertian anjak piutang

Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuanganlainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannyamelakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutangpiutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dariperusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut KeputusanMenteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusanpiutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangandalam dan luar negeri.

Ada tiga perbedaanantara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutangadalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjakpiutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutangmelibatkan tiga pihak yaitu, penjual, debitur, dan perusahaan yang membiayai (factoring).Penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang akandibahas pada sub bab berikutnya. Dalam transaksi anjak piutang, tagihan penjualkepada pembeli dialihkan pada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidakperlu menagihnya

Kegiatan perusahaan anjak piutang


Usaha Anjak Piutang dilakukan denganmelakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yangtimbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atauluar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan ataupembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanyadapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dariperusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendirisangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat berupa kegiatanpembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (FinancingFactoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-FinancingFactoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untukmembeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo,dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis AnjakPiutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Denganpenjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperolehdari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempoatas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwatidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepadaFactor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yangdilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Pihak yang terlibat dan fasilitasyang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang

Pihak yang terkait dalam kegiatananjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikanjasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa kliendan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutangmerupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factoruntuk memberikan jasa berupa:
v Pembiayaan ataspiutang usaha yang dimili oleh klien.
v Nonpembiayaan berupa antara lainpenagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
v Menjual ataumenjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
v Memberikanbalas jasa financial kepada factor.
Padapelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
Jasa yang Ditawarkan
· Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasasecara  menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
· Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasapembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
· Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasaproteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, danpenagihan.
· Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikanjasa pembiayaan saja.
Distribusi Risiko
· With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnyapiutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, dan factor samasekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
· Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnyapiutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klienhanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor, sedangkanfactor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yangtelah diberikan kepada klien.
Keterlibatan Nasabah dalamPerjanjian
· Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutangoleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secarapraktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihanpiutang kepada klien oleh factor.
· Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutangoleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah.Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkanpemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecualiterjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
Lingkup Pelayanan
· Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
· International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatananjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitueksportir, importer, export factor,dan import factor.
Tipe Tagihan atau Piutang
· Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien,nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut sertasecara langsung dalam proses anjak piutang ini.
· Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain.Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikanmenjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
PerkembanganAnjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagaisalah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang diIndonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaanpembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Berdasarkan data statistik PosisiPembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut JenisPembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembangpada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaituRp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurundrastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah.
Fakta tersebut sangat disayangkan,karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembanganekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (”UKM“) yang tengahberkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat darinilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan AnjakPiutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85%dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalahperusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1(satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu)milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000(lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan diIndonesia.
Contoh Kasus
Salam,
mau tanya nih, perusahaan pembiayaan (A) memiliki tagihan sebesar Rp. 100juta atas suatu perusahaan (B) yang melakukan sewa guna usaha dengan A dalampengadaan alat-alat yang dijual kepada customernya si B (misal ada 100 customerdengan masing-masing tagihan kepada B Rp. 1 juta).
A melakukan anjak piutang ke Bank (C), yaitu Bank C membeli tagihan A totalRp. 100 juta… tapi yang jadi masalah, yang di factoring kan adalah tagihancustomernya si B (sebanyak 100 customer) tadi…
pertanyaan saya, apakah bisa demikian.. kalo bisa/ga bisa, adakah peraturanyang mendasari hal tersebut… thanks berat sebelumnya…



I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antarperusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yangmaksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudahsyarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatukebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Ataspenjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang)kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kaskarena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo.Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatanoperasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam kepihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lainuntuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-fakturpiutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Usaha anjak piutang dimulai di wilayahAmerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masihmerupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara-negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulaisekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti polaperkembangan usaha anjak piutang di Amerika.
Kegiatan anjak piutang pada dasarnyamerupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi KelembagaanAnjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan KeputusanMenteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditujukanuntuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak piutang bisa didirikansecara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi FinanceCompany yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secarasekaligus dibidang anjak piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing),Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), danpembiayaan konsumen.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam melihat LembagaKeuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatifpembiayaan perusahaan, maka penulis mengajukan 2 (dua) permasalahan yaitu:
  1. Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
    dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan?
  2. Bagaimana mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam dunia usaha?
II. KERANGKATEORI
2.1 Teori Perlindungan Hukum DalamMelihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macamperlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
  1. Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
  2. Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalahprinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yangbersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila.Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
  1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
  2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
  3. Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
  4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukumbagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
  1. Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
  2. Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
  3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
Terkait dengan peran LembagaKeuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
harus dilaksanakan
baik secara preventif maupun secara represif,karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimanahal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinyawanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pemikiran Roscoe Pound MengenaiPenerapan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait DenganAdanya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Pemikiran selanjutnya oleh Roscoe Pound dalammendefinisikan fungsi hukum sebagai social engineering yangmenyumbangkan pemikiran tentang kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukumyang meliputi
  1. Kepentingan umum (public interests)
  2. Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
  3. kepentingan-kepentingan pribadi (private interests)
Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistemhukum dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah bahwa suatu sistem hukumharuslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu,lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian kepentingan-kepentinganpribadi yang lebih kepada hak-hak yang diberikan dalam kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih lanjut mengulas tentangkepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci terkait kemajuan umum yangingin diraih yaitu :
  1. Kebebasan untuk memiliki sesuatu
  2. Kebebasan untuk berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
  3. kebebasan untuk mengusahakan usaha industri
  4. dorongan untuk menemukan penemuan-penemuan.
Dalam kaitannya dengan penerapan pembangunan demokrasiekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakanessensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkansebuah keadilan dan kesamarataan dalam ikut berpartisipasi dalam kegiatanekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti tidak merugikankepentingan pihak lain.
Jika dicermati, pemikiran pound inilah yang dapatpenulis katakan sebagai tujuan dari dibentuknya LembagaKeuangan Anjak Piutang (factoring)
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Poundkatakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usahaakan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinanitikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentinganumum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
III. PEMBAHASAN
3.1 Peran LembagaKeuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usahayang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalahmasalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan danterbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga targetpenjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi padausaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualantermasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaanpiutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti inimengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaandalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikanlembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagaiberikut:
  • Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
  • Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
  • Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
  • Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  • Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
  • Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
3.2 Mekanisme PembiayaanLembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapantranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebihdahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskanbahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaanyang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan ataupengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayarantertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurutKeputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan sertapengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksiperdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya diawalidengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitasyang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahuikebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksianjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yangditawarkan:
a. Undisclosed/ NonNotification Factoring
Adakalanya perusahaaningin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan(debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu padasaat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur)bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring).Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
  3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
  4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
  5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/Notification Factoring
Jika perusahaan (klien)setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan olehtugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitasdisclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaananjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskansebagai berikut :
  1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
  3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
  4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
  5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
  6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
  7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapatbeberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
  1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
  2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saatkontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawabatas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya danyang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakanwith recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yangmenanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recoursefactoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yangdisediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominankepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihanpiutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang jugamemberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasanon pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit)perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya:
  1. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
  2. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
  3. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
  4. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutangmaka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalamorganisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakanfungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutangakan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan(klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbulsuatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang.Biaya ini terdiri dari:
  • Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
  • Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.3 Manfaat LembagaKeuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan(klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
  2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
  3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
  4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
IV. PENUTUP
Perusahaan dalam menjalankan kegiatanusahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleksterutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untukoperasional perusahaan.
Jika selama ini perusahaan dalammemperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan,nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi alternatif pemecahanmasalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan perusahaan akanmemungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampaimaksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunanaktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektorperbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjakpiutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemenpiutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yangbaik.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes