Tuesday, May 10, 2011

Sejarah Koperasi


Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritastradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awalsejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atasmasalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. MuhammadHatta (Bapak Koperasi Indonesia)adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakansifat masyarakat Indonesiayang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomiini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalismeberkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpaberusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebardan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kalipada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi inidikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan tokokoperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yangberisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko denganmenggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdirikoperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatanInggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasiproduksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasidiperkenalkan di Indonesiaoleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerathutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI.
Belandayang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Halini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkanizin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukanprotes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinyalebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasimenjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namunfungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesiamerdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan KongresKoperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai HariKoperasi Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes