Monday, May 9, 2011

Intervensi Pemerintah



Intervensi Pemerintah
a. Kontrol harga
1. Floor Price (minimum)
2. Ceiling Price (maksimum)
3. Quota (pembatasan produksi)
b. Pajak
c. Subsidi

Kontrol Harga Oleh Pemerintah
a. Harga Dasar (Floor Price)
Adalah harga minimum yang diberlakukan Pemerintah dalam
rangka melindungi produsen/penjual produk tertentu.
Kasus pasar gabah :
Qd = 2.000 – 3P; Qs = - 500 + 2P; Harga min = 600.000/ton
Qs,Qd = 000 ton/musim; P = 00.000 rupiah.


b. Harga Maksimum (Ceiling Price)
Adalah batas harga jual tertinggi yang boleh dicapai oleh
produsen. [untuk melindungi konsumen]
(kebijakan ini tidak bermanfaat apabila ada kekuatan oligopoli,
monopoli dan kartel misalnya HPS semen).
Kasus Pasar Mie Instant :
Qd=20.000 – 5P; Qs =-5.000 + 20 P; Harga max=Rp 750/bks
Qs,Qd = 000 bungkus; P = (Rp/bungkus).


c. Kuota
Selain dengan cara membeli, Pemerintah juga dapat melakukan
pembatasan jumlah produksi (kuota).
Kasus kuota produksi jagung
Qd=20.000 – 5P; Qs =-5.000 + 20P Keseimbangan semula (tanpa
Qs,Qd = 000 kg; P = (Rp/kg)
Harga yg diinginkan=Rp 2000/kg


Pajak dan Subsidi
a. Pajak
Pajak akan meningkatkan harga menjadi mahal tetapi
diperlukan sebagai sumber penerimaan negara.
Pajak proporsional

b. Subsidi
Subsidi merupakan kebalikan dari pajak karena subsidi
menambah pendapatan nyata baik kepada konsumen maupun
produsen.

c. Tarif dan Kuota
Pada perekonomian yang terbuka (global), harga yang berlaku
adalah harga internasional. Bila harga domestik lebih tinggi dari
harga internasional biasanya akan melakukan impor.
Dalam rangka proteksi terhadap produsen domestik Pemerintah
dapat menerapkan kebijakan tarif (pajak impor) dan kuota
impor.







0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes