Wednesday, May 11, 2011

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
1.     Official Accesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikankewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yangterhutang setiap tahunnya sesuai undang-undang yang berlaku.


2.     Self Accesment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenangwajib pajak di tentukan oleh sendiri.
Ciri-ciri system perpajakan ini adalah
·        Sederhana baik dalam jumlahmaupun jenis pajaknya
·        Mencerminkan asas pemerataan
·        Memberikan kepastian hokum
·        Menutup penggelapan pajak
·        Memberikan kepercayaan yangbesar kepada wajib pajak
·        Mendorong dan memberikanpengaruh positif pada kegiatan ekonomi dan bisnis.
Menurut Prof. Dr.H. Rahmat soemitro, tingkat pendidikan dankesadaran pajak bangsa Indonesiabelum sedemikian tinggi sehingga belum dapat melaksanakan system selfaccesment.
Menurut AT Salamundalam system ini yang didasrkan pada kepercayaanini wajib pajak merupakan subjek atau para pelaku perpajakan yang bebas danaktif.

3.     With Holding System
Adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepadapihak tiga untuk menentukan besarnya pajak yang terhutag oleh wajib pajaksesuai dengan undang-undang yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes