Monday, March 12, 2012

Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf


Jumat, 05 Maret 2010 10:48

Jakarta - Gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sudahlama bergema. Bahkan, dana yang bisa dihimpun melalui lembaga-lembaga amilzakat (LAZ) jumlahnya sangat besar. Itu semua ditujukan untuk kepentingan dankemaslahatan umat Islam. Namun demikian, potensi ekonomi umat ini tak hanyasampai di situ. Masih ada lagi potensi yang jumlahnya juga besar, yakni wakaf.Angkanya bisa melebihi jumlah zakat, infak, dan sedekah.

Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI). KH Prof DrTholchah Hasan menjelaskan, sejak zaman dahulu di masa Rasulullah SAW, wakafmenjadi gerakan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Begitu juga di zaman sahabatyang kemudian dilanjutkan dengan masa kekhalifahan Islamiyah seperti DinastiAbbasiyah, Umayyah, Ayyubiyah, Fathimiyyah, dan Utsmaniyah. Wakaf menjadigerakan untuk perjuangan dan penyebaran Islam. "Hampir tak ada peradabanIslam tanpa melibatkan wakaf di dalamnya." kata Kiai Tholchah.

Dalam perkembangannya saat ini, ternyata banyak masyarakatyang masih memahami istilah wakaf hanya sebatas pada bangunan dan tanah.Padahal, potensi wakaf dalam bentuk lainnya sangat besar, termasuk wakaf uang.

Berikut petikan wawancara wartawan Republika, SyahbuddinEl-Fikri. dengan mantan menteri agama (menag) di era pemerintahan (Alm) KHAbdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Bagaimana sejarahnya sistem wakaf mulai pertama kaliditerapkan dalam Islam?


Wakaf itu sudah ada dan diberlakukan sejak zaman NabiMuhammad SAW. Dan sejak saat itu, wakaf sudah mengarah pada hal-hal yangproduktif. Dan beberapa orang yang pertama kali melaksanakan wakaf di antaranyaadalah Umar bin Khathab, Abu Tholhah, dan Usman bin Affan. Dan semua barangyang diwakafkan itu pokok modalnya dipertahankan. Kemudian, hasil dari barangyang diwakafkan itu selalu ditujukan untuk membantu kesejahteraan orang lain.Itu namanya produktif, dan pokok modalnya tetap dipertahankan.

Pada zaman sahabat, wakaf masih dikelola secaraperseorangan. Baru pada zaman Abbasiyah, wakaf dikembangkan menjadi lebih besarlagi manfaatnya. Ketika itu, Harun Ar-Rasyid sebagai penguasa Abbasiyah,tertarik untuk mengembangkan wakaf. Bahkan, upayanya ini mendapat dukungan dariistrinya, yang bernama Zubaidah. Ia mengusulkan agar dibuat saluran air yangpanjangnya dimulai dari Baghdad (Irak) hingga sampai Makkah di Arab Saudi. Itudiperuntukkan bagi jamaah haji. Ini bertujuan untuk memberi kesejahteraan padaumat.

Pada zaman Khalifah al-Mamun, pengelolaan wakaf makinterorganisasi dan lebih profesional. Ketika itu. Khalifah al-Mamun mendirikansebuah perpustakaan yang sangat besar dengan nama Baitul Hikmah. Perpustakaanini merupakan perpustakaan internasional ketika itu. Sebab, Baghdad sebagai ibukota negara Irak, menjadi tujuan bagi para pelajar untuk menuntut ilmu.

Menurut Khalifah Al-Mamun, untuk membiayai perpustakaan itu,maka harus ditunjang dengan biaya yang besar pula. Dan untuk membiayaiperawatan dan pemeliharaan serta penambahan buku-buku yang ada, dia memberikanwakafwakaf seperti tanah dan rumah untuk disewakan. Hasilnya digunakan untukmembiayai perpustakaan ini.

Lama kelamaan, hal ini terus berkembang hingga kekuasaandinasti Ayyubiyah (Shalahuddin al-Ayyubi), dan Utsmaniyah di Turki. Jadilahsaat itu wakaf sebagai kekuatan peradaban Islam. Bukan hanya untuk membantu dandiberikan kepada orang-orang yang miskin, tetapi juga digunakan untuk beasiswabagi setiap pelajar, pendirianasrama pelajar, dan membayar gaji ustaz. Semuanyadiambil dari harta wakaf yang produktif tersebut.

Dari sini, muncullah istilah yang sangat popular di kalanganpemikir-pemikir Islam, bahwa tidak ada peradaban Islam tanpa wakaf.

Bagaimana sejarahnya perwakafan di Indonesia?

Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal wakaf ini. Bahkan,bisa dikatakan ia sudah ada sejak masuknya Islam ke bumi pertiwi ini. Hanyasaja, wakaf lebih banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnyakonsumtif, dalam arti manfaatnya sangat terbatas dan tidak mempunyai nilaiproduktif.

Misalnya, wakaf tanah digunakan untuk membangun masjid,kuburan, lembaga pendidikan, dan panti asuhan. Padahal, jika wakaf dikeloladengan baik, maka hasilnya sangatluar biasa. Misalnya dibangun rumah sakit,rumah makan, dan klinik. Nah, karena wakafnya bersifat konsumtif, maka ia selalumembutuhkan biaya untuk pemeliharaan. Akibatnya, wakaf malah memberatkan.

Sejak kapan muncul pemikiran di Indonesia untukmemproduktifkan harta wakaf itu?

Sebenarnya, sejak zaman Belanda sudah ada. Tapi, belumtertata dengan bagus. Bahkan, sejak zaman dulu hingga saat ini, banyak sekalilembaga-lembaga keislaman yang punya harta wakaf dan cukup produktif.Kebanyakan, pengelolaan wakaf itu masih dilakukan sebatas orang per orang danbelum merupakan gerakan yang memasyarakat.

Saat ini, jumlah harta, baik berupa tanah maupun lainnyasangat besar. Bagaimana cara mengelolanya agar memiliki manfaat bagi umat?

Ya, harta wakaf memang sudah banyak, namun yang terbilangproduktif masih sedikit. Bagaimana mengembangkannya? Di samping kita memeliharadengan baik wakaf yang konsumtif itu, kita juga harus mengembangkan danmengelola wakaf yang ada agar menjadi lebih produktif, sehingga bisa membiayaiwakaf yang tidak produktif itu. Ini sebetulnya peran nazir (pengelolawakaf-Red).

Selama ini, nazir hanya bertugas menunggu wakaf itu, tanpamelakukan pembinaan dan pengelolaan. Akibatnya, wakaf yang ada mati dan tidakproduktif.

Mengapa nazir itu bisa demikian?

Karena, pertama, umumnya nazir itu tidak memilikipengetahuan dalam mengembangkan wakaf tersebut. Bahkan, pemahaman tentang wakafitu sendiri banyak yang tidak paham.

Kedua, pendidikan nazir itu sangat terbatas. Akibatnya,mereka kurang memiliki wawasan yang baik dalam mengembangkan dan mengelolawakaf agar berkembang lebih baik.

Bahkan, banyak pula status nazir yang tidak jelas. Merekatidak lebih dari nazir warisan, artinya dulu yang menjadi nazir orang tuanyadan kemudian meninggal dunia, maka dia sebagai anak yang menggantikan jabatanitu. Inilah tugas kami di BWI (Badan Wakaf Indonesia-Red).

Secara bertahap, kami harus meningkatkan kualitas mereka,mulai dari pengetahuan dan pemahaman tentang wakaf, BWI juga membekali merekadengan pelatihan-pelatihan yang positif untuk mengembangkan harta wakaftersebut.

Seberapa besar potensi wakaf umat Islam Indonesia saat Ini?

Jumlahnya sangat besar, namun persisnya saya lupa. Yangpasti, sangat besar, terutama berupa tanah. (Merujuk data Departemen Agama[Depag] RI, hingga Juli 2008 lalu, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai2.686.536.656,68 meter persegi atau sekitar 268.653,67 hektare yang tersebar di366.595 lokasi diseluruh Indonesia. Jumlah tanah wakaf ini merupakan hartawakaf terbesar di dunia-Red).

Dan jumlah harta wakaf berupa tanah ini, umumnya memangtidak produktif, dalam arti diwakafkan untuk kuburan, masjid, panti asuhan, danlainnya. Inilah yang menjadi garapan kami di BWI. Kami harus bisamengembangkannya agar menjadi lebih produktif.

Tahun 1997, di Indonesia diselenggarakan konferensimenteri-menteri agama dan wakaf dari seluruh dunia, terutama negara-negaraMuslim. Saat itu dicetuskan, wakaf menjadi gerakan kebangkitan dan perjuanganumat Islam.

Namun, di Indonesia ini, langkah itu sudah sangat terlambat.Kita punya gagasan dan merumuskan strategi pengembangannya, namun terlambatdalam menerapkannya. Dan ketika saya menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) diera pemerintahan (Alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saya membentukdirektorat pengelolaan zakat dan wakaf. Dan Alhamdulillah, sekarang kita sudahmemiliki direktorat tersendiri, wakaf dan zakat dikelola secara terpisah.

Untuk memperkuat semangat yang ada, maka harus ada landasanhukum agar harta wakaf ini bisa dikembangkan secara lebih profesional. Pada2004, diterbitkan UU Nomor I Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian, diperkuat lagidengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang menginstruksikan agardidirikan satu badan wakaf yang khusus menanganinya. Lalu pada 2007,didirikanlah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Di lembaga ini. terdapat kalangan anak-anak muda yangpotensial dan memiliki integritas yang baik dalam mengembangkan potensi wakaf.Mereka juga dibantu dengan kalangan profesional dan pemikir-pemikir Islam, yangandal dan punya kepedulian untuk mengembangkan potensi wakaf dalam meningkatkankesejahteraan dan pembinaan umat.

Ada empat hal yang harus dikembangkan dalam mengelola wakafuang ini, yaitu aset intelektual (pemikir), aset sosial (didukung olehmasyarakat), aset finansial (dukungan keuangan), dan jaringan (pengembangan kedepan), baik jaringan dalam negeri maupun luar negeri, seperti perbankan,instansi pemerintah, badan usaha milik Negara (BUMN) dan BUMD.

Apa yang menjadi landasan hukum dari gerakan wakaf uang?

Mengenai dasar hukum dari wakaf uang ini sebenarnyamerupakan ijtihad dari para ulama. Dan itu sudah ada sejak zaman dahulu, yangkemudian ditegaskan dengan qiyas. Mengenai dasar hukum wakaf, ada dalam Alquranmaupun hadis Nabi SAW, sedangkan mengenai wakaf uang adalah ijtihad dari paraulama. Dan, dalam kitab-kitab fikih sangat sedikit yang menjelaskan masalahwakaf uang ini secara lebih spesifik. Bahkan, ada yang membolehkan dan ada pulayang tidak membolehkan.

Jadi, dasar hukum wakaf uang adalah berdasarkan ijtihad daripara ulama. Ijtihadnya bukan ijtihad fardi (sendiri) tetapi jamai(banyakorang), seperti melalui sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), MuktamarMenteri-menteri Agama dan Wakaf, Rabithah Alam Islami, dan lain sebagainya dariberbagai mazhab yang membolehkan wakaf uang.

Mengapa wakaf uang dibolehkan, sementara dalam Alquran tidakdijelaskan mengenai wakaf uang?

Alasannya, pertama, sistem moneter dunia saat ini sangatberbeda. Dulu, uang digunakan sebagai alat tukar semata, sementara sekarangini, uang sudah digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga uang menjadi alattransaksi yang dipergunakan untuk segala keperluan masyarakat bertransaksi.Misalnya ada obligasi, saham, sukuk (surat utang Negara), dan reksadana.

Kedua, wakaf uang dianggap yang paling potensial. Sebab,untuk berwakaf, seseorang tidak perlu kaya. Dengan uang sekecil apa pun bisadiwakafkan untuk kepentingan umat yang lebih besar. Si miskin bisa berwakaf Rp10 ribu, Rp 20 ribu. Dan yang kaya, bisa berwakaf lebih banyak lagi. Sehingga,menjadi lebih praktis dibandingkan dengan tanah. Kalau tanah, orang yangberwakaf hanya orang-orang yang mampu dan kaya, sementara orang kecil tidakbisa menambah amal ibadahnya. Karenanya, jalan terbaik, uang diperbolehkandiwakafkan, karena bisa siapa saja yang melakukannya. Karena itu, potensi wakafuang ini sangat besar. Bisa dikatakan, nilainya sama besar dengan jumlah uangyang beredar di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah memfatwakanbolehnya wakaf uang ini. Memang harus kita akui, ada juga ulama yang menolak,terutama ulama tradisional yang selama ini kurang dinamis atau mengikutiperkembangan zaman saat ini.

Lalu, bagaimana strategi BWI Ini dalam mengembangkan potensiwakaf yang ada Ini?

Ya, kita harus mengembangkannya agar semakin produktif.Wakaf tanah yang jumlahnya cukup banyak itu harus kita kelola dengan baik. Yangsudah telanjur menjadi konsumtif, tetap kita jaga diperlihara. Adapun yangmasih bisa dikembangkan, kita kembangkan menjadi lebih produktif. Misalnya,dengan membangun rumah sakit, ruang perawatan VIP. Tujuannya, ada tambal sulamatau imbal balik dari kamar perawatan yang untuk orang-orang kecil. Selain itu,bisa juga dibangun restoran atau mini market, dah apartemen untuk persewaan.

Untuk wakaf uang, saat ini kita terus mengampanyekan gerakanwakaf uang ini. Kita kumpulkan para pengusaha atau kalangan wiraswasta untukmewa-kafkan uangnya. Kita juga akan selenggarakan malam amal, serta kampanyewakaf uang di mana-mana.

Kemudian, dalam rangka meningkatkan pengelolaanyang lebih profesional, kamijuga mengader dan melakukan pelatihan-pelatihanbagi nazir dan calon nazir mengenai pengelolaan dan pengetahuan masalah wakaf.Mereka harus terdiri atas orang-orang yang amanah, jujur, dan profesional.Tentu akan sangat rugi, bila harta wakaf sangat banyak, namun pengelolanya yangtidak jujur, tidak amanah, dan tidak profesional dalam mengembangkan danmengelola wakaf umat tersebut. 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About

Featured Posts Coolbthemes