Wednesday, May 11, 2011
Dasar Pengenaan Pajak
3:13 PM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
A. Pengertian dan Jenis Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajakyang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajaktersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau NilaiLain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Dengandemikian rumus penghitungan Pajak yang terutang adalah :
PPN terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
- Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak
a. HargaJual
Harga jual adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual, karena penyerahan Barang KenaPajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan Potongan harga yangdicantumkan dalam faktur pajak.
Contoh 1:
PengusahaKena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.ditambah biaya pengiriman Rp. 1.000.000 dan biaya pemasangan Rp. 750.000.
DasarPengenaan Pajak adalah :
Harga jual | Rp. | 25.000.000 |
Biaya pengiriman | Rp. | 1.000.000 |
Biaya pemasangan | Rp. | 750.000 |
Dasar Pengenaan Pajak | Rp. | 26.750.000 |
PPN terutang = DPP x 10% | Rp. | 2.675.000 |
PajakPertambahan Nilai sebesar Rp2.675.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
b. Penggantian
Penggantian adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta olehpemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yangdipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktor yang menjadidipertimbangkan terhadap biaya yang merupakan unsur harga jual atau penggantiansehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP antara lain, menurut Sukardji (2003:256) adalah adanya kaitanantara biaya tersebut dengan penyerahan BKP atau JKP, apabila biaya tersebuttidak dibayar sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, akan menghambatkelancaran penyerahan BKP atau JKP tersebut. Biaya tersebut antara lain biayapengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biayapengiriman, dan biaya garansi.
Contoh 2:
PKP Bmelakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000,00. Maka DPP = Rp. 20.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai yangterutang = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
PajakPertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
c. Nilai Impor
Nilai impor adalah nilaiberupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnyayang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untukimpor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Contoh3:
PT.Hamida mengimpor bahan baku pada harga CIF Usd. 100.000. Bea masuk 5 %, dan bea masuktambahan 2,5%, kurs KMK pada saat itu Rp. 9.000.
PenghitunganDasar Pengenaan Pajak adalah :
Harga CIF $ 100.000 x Rp. 9.000 = Rp. 900.000.000
Bea masuk 5% x Rp. 900.000.000 = Rp. 45.000.000
BMTambahan 2,5 % x Rp.900.000.000 = Rp. 22.500.000
DPP =Nilai Impor Rp. 967.500.000
PPNterutang = DPP x 10% Rp. 96.750.000
d. Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleheksportir.
Contoh 4:
PT. Zaki Putra Perkasamengekspor BKP seharga $ 50.000 kurs KMK 9.000.
DasarPengenaan Pajak = $50.000 x Rp. 9.000 = Rp. 45.000.000
PPNterutang = DPP x 0% = Rp. 45.000.000 x 0% = Rp. 0.
e. Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatunilai berupa uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak yang memenuhi Kriteria tertentu. Pengenaandengan menggunakan nilai lain diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 jo. KMK No.251/KMK.03/2002. Nilai Lain yang ditetapkan tersebut adalah :
o Pemakaian sendiri
DPP untuk pemakaiansendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian tidaktermasuk laba kotor.
Contoh 5:
PT. Riau Shoes, PKP, perusahaanindustri sepatu pada Tgl. 28 Januari, menyerahkan kepada karyawan, sejumlahsepatu dengan harga jual Rp. 6.000.000, termasuk laba kotor 20 %.
DPP atas pemakaian sendiritersebut adalah :
Harga jual Rp. 6.000.000
Labakotor 20/120 x 6.000.000 = Rp. 1.000.000
DasarPengenaan Pajak = Rp.5.000.000
PPNterutang = DPP X 10% =Rp. 500.000
o Pemberian Cuma-Cuma
DPP adalah harga jual atauharga penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Contoh sama sepertipemakaian sendiri
o Penyerahan BKP kepada Pedagang Perantaraatau Melalui Juru Lelang
DasarPengenaan Pajak adalah harga lelang.
Contoh6:
Hargalelang atas BKP X sebesar Rp. 50.000.000
Maka:
DasarPengenaan Pajak =Rp. 50.000.000
PPNterutang = 10% x DPP =Rp. 5.000.000
o Penyerahan Rekaman Suara/Gambar
DPPnyaadalah perkiraan harga jual rata-rata.
o Penyerahan Film Cerita
DPPnya adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
o Persediaan BKP yangtersisa Saat Pembubaran Perusahaan
DasarPengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
o Penyerahan BKP danatau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan BKP dan atau JKPantar Cabang
DasarPengenaan Pajak adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi labakotor.
o Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuandapat dikreditkan.
DasarPengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
Pajakmasukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain di atas tetapdapat dikreditkan, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya danmenggunakan faktur pajak Standar.
o Penyerahan Jasa BiroPerjalanan atau Pariwisata
Dasar Pengenaan Pajak = 10 % x jumlah tagihan atau jumlah yangseharusnya ditagih.
o Penyerahan Jasa Pengiriman Paket
DasarPengenaan Pajak = 10 % dari jumlahtagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
DasarPengenaan Pajak = 10 % dari harga jual.
o Penyerahan Jasa Anjak Piutang
DasarPengenaan Pajak = 5 % x jumlah seluruhimbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Pajak masukan yang dibayaroleh PKP Biro Perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, Kendaraan bermotorbekas, jasa anjak piutang yang menggunakan DPP nilai lain di atas tidak dapatdikreditkan, karena pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangkausaha telah diperhitungkan dalam nilai lain.
o Ketentuan Nilai LainBagi Pedagang Eceran
KMK567/KMK.04/2000 menentukan Dasar Pengenaan Pajak dengan nilai lain yang dapatdigunakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan cara sebagai berikut :
PPNterutang = 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
JumlahPPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran = 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
Sejakberlakunya KMK 251/KMK.03/2002, Ketentuan KMK 567/KMK.04/2000 tentang nilailain bagi PKP Pedagang Eceran yang membayar PPN sebesar 2 % dihapus.
o Penyerahan Rumah / Tanah Siap Bangun olehReal / Industrial Estat.
DasarPengenaan Pajaknya diatur dalam Surat Edaran No. 55/PJ.3/1985 jo. S.1376/PJ.3/1986.
v ApabilaPKPnya melakukan penyerahan Tanah Matang
DPP = 80 % x hargajual.
v Apabila PKPnyamelakukan penyerahan Bangunan beserta Tanah Matang
DPP = 100% Harga Jual bangunan + 80% (harga jual tanah)
Pajakmasukan atas transaksi penjualan bangunan dan tanah matang dapat dikreditkan.
Tetapisejak 1 Juni 2002 berdasarkan SE-22/PJ.51/2002 DPP tanah matang adalah 100 % xharga jualnya. Dan Faktor pengurang sebesar 20 % dinyatakan tidak berlaku. Dengan DPPnyamenjadi :
DPP =100% (Harga Jual bangunan + harga jual tanah)
o Dasar Pengenaan PajakApabila Terdapat PPnBM (PP 143 tahun 2000 jo PP 24 tahun 2002)
v Atas penyerahan BKPyang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yangtergolong mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN tidak termasuk PPN & PPn BM yangdikenakan atas penyerahan BKP tersebut.
v Atas penyerahan BKPyang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain pengusaha yang menghasilkanBKP yang tergolong mewah atau oleh PKP yang melakukan Impor BKP yang tergolongmewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN termasuk PPn BM yang dikenakan atas perolehanatau atas impor yang tergolong mewah tersebut.
Contoh 7:
Produsen BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut
kepada PKP Pedagang biasa sbb :
Hargajual Rp.100.000.000
PPN Rp. 10.000.000
PPnBMasumsi 20 % Rp. 20.000.000
Jumlahyang harus dibayar PKP biasa Rp.130.000.000
KemudianPKP Pedagang biasa menjual lagi BKP tersebut, kepada PKP Pedagang lainnya, sbb:
HargaBeli PKP P Rp.100.000.000
PPnBMyang telah dibayar Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000
Maka Dasar Pengenaan Pajak Rp.135.000.000
Contoh 8: | | | | |
Pengusaha Kena Pajak C mengimpor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagai berikut : | ||||
Nilai Impor | = | Rp | 200.000.000 | |
Pajak Pertambahan Nilai | = | Rp | 20.000.000 | |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif 30%) | = | Rp | 60.000.000 | + |
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak C | = | Rp | 280.000.000 | |
Kemudian Pengusaha Kena Pajak C tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada konsumen sebagai berikut : | | | | |
Harga Beli Pengusaha Kena Pajak C | = | Rp | 200.000.000 | |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar | = | Rp | 60.000.000 | |
Keuntungan yang diharapkan | = | Rp | 40.000.000 | + |
Dasar Pengenaan Pajak | = | Rp | 300.000.000 | |
Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp 300.000.000,00 | = | Rp | 30.000.000 | + |
Jumlah yang dibayar oleh konsumen | = | Rp | 330.000.000 | |
o Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan
DasarPengenaan Pajak PPNnya adalah :
v Seluruhharga sewa adalah 100 %
v ServiceCharge adalah 40 %
Pajak masukan atastransaksi sewa dapat dikreditkan.
o Beberapa ketentuan lain dalam menentukandasar pengenaan pajak:
Sebagaimanadiatur dalam pasal 5 dan 6 PP no. 143 tahun 2000, yaitu sbb:
v Dalam kontrak atauperjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP atau JKP, harus disebutkan denganjelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya PPN yang terutang.
v Jika dalam kotrak atauperjanjian telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa nilaitersebut telah termasuk pajak.
v Apabila tidakterpenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjiantertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6 PP 143 tahun 2000:
v Jikatercantum PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP /JKP, maka PPN terutang adalah 10/110 x harga atau pembayaran atas penyerahanBKP / JKP;
v Jikatercantum PPN & PPnBM (misalnya 20 %) menjadi bagian dari harga ataupembayaran atas penyerahan BKP barang mewah, maka :
§ PPNterutang adalah 10/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP;
§ PPnBMterutang adalah 20/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP.
Labels:
Perpajakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
0 comments:
Post a Comment