Thursday, May 5, 2011

Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS)


Landasan Hukum KJKS/UJKS
Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, maka kita melihat bahwa koperasi sebagaimodel  badan usaha yang berbasis ekonomikerakyatan yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.Pada tataran pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagaiperaturan.  Misalnya, Undang-
undang nomor25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Berikutnya diikuti dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatanusaha simpan pinjam oleh koperasi, kepmen koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan KJKS/UJKS/BMT-Koperasi dankepmen Koperasi dan PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaankegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Berkaitan dengan telah menjamurnya berbagai koperasi yang menawarkan jasakeuangan syariah, baik berlabel Baitul Maal wat-Tamwil (BMT), Baitul TamwilMuhammadiyah (BTM),  Koperasi SimpanPinjam Syariah (KJKS), maka Kementerian Koperasi dan UKM memayungi serta menatadalam format Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan  No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
 Prinsip Dasar KJKS/ UJKS/ BMT
2. Rapat anggotamerupakan kekuasaan tertinggi
Struktur OrganisasiKJKS
Manajemen KJKS
Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992
RAT menetapkan :
1.  AnggaranDasar
2.  Kebijaksanaanumum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.  Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.  Rencanakerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahanlaporan keuangan
5.  Pengesahanpertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.  Pembagiansisa hasil usaha (SHU)
7.  Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes