Thursday, May 5, 2011

Hukum Sebagai Sistem


Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum
dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang –
undang saja.
Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari
keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar
hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem
manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif
maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di
Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan
seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu
kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu,
sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh
sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu
unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.
Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan,
apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan,
rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan
mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan
budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu
yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes