Tuesday, May 10, 2011

Pengertian Badan Usaha


A.   Pengertian Badan Usaha
            Badah usaha adalahsuatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja gunamengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B.    Bentuk-Bentuk BadanUsaha
 Dari segi hokum,badan usaha menurut bentuknya dibedakan atas badan usaha miliki swasta, milikNegara, koprasi, dan asing:
1.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS terdiri dari peruasahan perseorangan, firma (Fa),CV dan NV.
a.      Perusahaan Perseorangan
            Perusahaanperseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin olehseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b.     Firma (Fa)
            Firma (Fa) adalahpersekutuan untuk menjalankan usaha bersama yng terdiri dari dua ornag ataulebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidakterbatas, sedang laba yang diperoleh dibagi bersama berdasarkan modal ataukeahlian yang dimiliki.
c.      Commaditaire Vennotschoop (CV)
            CV adalah suatubentuk kerjasama antara seorang atau lebih yang bertanggung jawab penuhmenjalankan perusahaan dengan seornag atau lebih yang bersedia menyerahkanmodal.
d.     Naamloze Vennotschap (NV)
            NV adalah suatuperkumulan yang terdiri dari beberapa yang diberi hak dan diakui oleh hokumuntuk mencapai tujuan tertentu.

2.      Perusahaan Negara atau BUMN
Peusahaan Negara atau BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modalseluruhnya merupakan kekayaan Negara kecuali apabila ketentuan lain berdasarkanundang-undang.
a.      Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN dikelompokan sebagai berikut :
1.     Perusahaan Jawatan (perjan)
            Perjan adalahperusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2.     Perusahaan Umum (Perum)
            Perusahaan umumadalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari kekayaan negarayang sudah di pisahkan.
3.     Perusahaan Perseroan(Perseroan)
            Perseroan adalahperusahaan Negara yang terbentuk terbatas (PT).
4.     Perusahaan Daerah
            Perusahaan daerahadalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivannyamemnuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaandaerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes