Tuesday, May 10, 2011
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
6:27 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelahIndonesia memproklamasikankemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia ,berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaanitu pula koperasi di Indonesia mengalami
suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai denganazas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebutdiatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negaradan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakanpendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruhIndonesia . PemerintahRepublik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkanberdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas danmenyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus kursuskoperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongreskoperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskanantara lain
terbentuknya SentralOrganisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkandiselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinyaagresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakanPKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Padatahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No.179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagianwilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuatdi dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudahkurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yangberarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara KesatuanRepublik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannyauntuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di mukaDewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lainsebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredityang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuankeuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopoantara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangangerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasarkoperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut:
”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasiyang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik diIndonesia danbesar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri dikalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu denganmemperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain denganpemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan BankDesa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954,h. 45- 46).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasimakin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnyapada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesiayang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaiansaran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasiyang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak KoperasiIndonesia .
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yangberkaitan dengan kehidupan perkoperasian diIndonesia ,juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International CooperativeAlliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang DasarSementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebihbiak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasisebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yangdisusun oleh BangsaIndonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelahIndonesia merdekasampai dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi padazaman Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai denganazas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebutdiatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negaradan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakanpendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
terbentuknya SentralOrganisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkandiselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinyaagresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakanPKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Padatahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No.179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagianwilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuatdi dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudahkurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yangberarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara KesatuanRepublik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannyauntuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di mukaDewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lainsebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredityang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuankeuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopoantara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangangerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasarkoperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut:
”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasiyang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasimakin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnyapada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesiayang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaiansaran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasiyang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yangberkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang DasarSementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebihbiak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasisebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yangdisusun oleh Bangsa
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah
Labels:
Koperasi dan UKM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
0 comments:
Post a Comment