Wednesday, May 11, 2011

Jenis-Jenis Pajak


Secara umum, pajak yangberlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalamhal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerahbaik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapatdibagi menjadi :

1.      Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusatyang dipungut atas penghasilan dari semua orang yang berada di wilayah RepublikIndonesia .
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsiBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi,perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undangPPN.
3.      PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kenapajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksuddengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.       barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhanpokok.
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakattertentu
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi olehmasyarakat berpenghasilan tinggi
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkanstatus
e.       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan danmoral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.      Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakanbenda materai atau benda lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan,pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiriatas tanah dan bangunan (property tax).
6.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehanhak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelolaoleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkankepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai denganketentuan.

Selain pajak-pajak yangdikelola pemerintah daerah diatas juga terdapat pajak yang dipungut olehPemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain:

1.      Pajak Propinsi
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan KendaraanDiatas Air,
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanahdan Air Permukaan,

2.      Pajak Kabupaten Kota
a.       Pajak Hotel,
b.      Pajak Restoran,
c.       Pajak Hiburan,
d.      Pajak Reklame,
e.       Pajak Penerangan Jalan,
f.       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanahdan Air Permukaan,
Selain yang dibahasdiatas, dalam parktek sering dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib.Sumbangan wajib biasanya tidak memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya.Sumbangan atau sumangan wajib yang didasarkan atas ketentuan yang sah danhasilnya masuk ke kas negara maka pungutan tersebut merupakan pungutan yanglegal.

Manfaat Pajak
Sebagaimana halnyaperekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara jugamengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakansumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negarasulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai daribelanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumahsakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasaldari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikanrasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saatdilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanandari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadisangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaanpembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak jugamelaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyaikemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebihrendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakankewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuktercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjanganekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes