Tuesday, May 10, 2011
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
6:26 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi diIndonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usahasecara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklimlingkungannya. Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh di
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “SyirkatulInan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligussebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas dimana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota.Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimanadalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkanpersyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebutdapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia , yangmengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas menelitisampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 diSurabaya didirikan“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinanIr. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi diBetawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkankemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untukmenggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan JawatanKoperasi dengan tugas:
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenaiseluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koperasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaanterhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.
Labels:
Koperasi dan UKM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
0 comments:
Post a Comment