Thursday, May 5, 2011

Peraturan Hukum BMT


1.    Peraturan Hukum Terkait dengan BMT
         BMTdapat didirikan dalam bentuk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi.Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dariPINBUK (Pusat Inkubasi bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mestimendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang SwadayaMasyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank
dengan KelompokSwadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain denganbadan hukum kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan denganmenggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha diperkotaan,Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) dilingkunan pesantren.
         Berkenaandengan Koperasi Unit Desa dapat mendirikan BMT telah diatur dalam PetunjukMenteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa biladisuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik danorganisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom(U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bilaKUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapatdi operasikan sebagai BMT.
         DIwilayah-wilayah berbasis pesantren, masyarakat dapat mendirikan BMT denganmenggunakan badan hukum Koperasi Pondok Pesantren. Dalam hal penggunaanKopontren sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalahsenbagai Unit Usaha Otonom atau tempat Pelayanaan Koperasi sebagaimana dalamKUD. Apabila di pesantren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitaspeasantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu,panitia penyiapan pendirian BMT dapaat bekerja sama dengan Puskopontren, KantorDeparteman Agama, Kantaor Departemen Koperasi dan PPK di kabipaten setempat.
         Penggunaanbadan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasukkepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UUnomor 10 Tahun 1998 tyentang Perbankan, yang dapat diopersikan untuk menghimpundan menyalurkan dana masyarakat. Menurut UU pihak yang berhak menghimpun danmenyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baikdioperasikan dengan cara konvensional maupun syariah atau bagi hasil. Namundemikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembangdan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak menajemen dapat mengusulkandiri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagia BPRS (Bank PerkreditanRakyat Syariah) dengan badan huukum koperasi atau perseroan terbatas. 
Selain itu BMT dalam menjalankan dan menggunakanproduk-produknya mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis UlamaIndonesia (DSN-MUI) yang dijelaskan dalam uraian berikut: 
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan danasebagaimana disebut di atas dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinyadalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabahdan Pembiayaan Musyarakah. Secara teknis mengenai penerapan akad mudharabahdalam bentuk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan untuk penerapan akad musyarakahdalam produk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Musyarakah.
 Sedangkan implementasi akad murabahah,salam, dan istishna, khususnya dalam praktik BMT secara teknisdapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah,Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dan Fatwa DSN MUINo. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna. Sewa-menyewa merupakanperjanjian yang obyeknya adalah manfaat atas suatu barang atau pelayanan,sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban untuk membayar uang sewa/upah(ujrah). Selain itu BMT juga menerapkan sistem sewa menyewa. Dalampraktik BMT akad sewa-menyewa ini diterapkan dalam produk penyaluran danaberupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik(IMBT), yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentumelalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Secara teknis mengenai penerapanakad ijarah di BMT dapat mengacu pada Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
2) Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT),adalah transaksi sewa-menyewa yang memberikan hak opsi di akhir masa sewa bagipihak penyewa untuk memiliki barang yang menjadi obyek sewa melaluai mekanismehibah ataupun melalui mekanisme beli. Secara teknis mengenai implementasi IMBTini dapat dibaca dalam ketentuan Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentangAl-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam yang bersifat sosial dimankegiatan pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitupinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjammengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktutertentu. Ada juga qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), yang padadasarnya dalam hal nasabah tidak mampu mengembalikan, maka seyogyanya pihakpemberi pinjaman bisa mengikhlaskannya. Secara teknis mengenai pembiayaan qardhini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh.
2.     Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia
Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini ukupmencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMTCenter Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk ataumenjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauhlebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuanganseperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan(kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin)yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasakesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata.


0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes