Tuesday, October 11, 2011
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia .Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia . Olehkarena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dankonsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untukmelaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang UndangKoperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokokPerkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perludicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa
Di bidang organisasi koperasi
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
pengertian koperasi
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasi
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasi
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-
Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang
memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya
koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta
Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena
dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,
selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah
terhenti.
Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk
menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah
kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita
penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu
hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan
gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini,
proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari
hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru,
sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah.
Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada
investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai
orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk
memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu
dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan
perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi,
usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena
pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah
membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat
dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian
(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah.
Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi fisik
dan financial untuk melatih koperasi bergerak di bidang ekonomi. Untuk itu
maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman
koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap.
Di samping itu LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada
proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
kebijakan tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai
bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan
subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
(PERUM PKK).
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen
koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa
(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu
dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku,
juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk
meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih
modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot
ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan
dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya
pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di
daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era
pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala
kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan
sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.
Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat
yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk
ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang
sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan
ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa dankelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok penerimadengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta pegawai-pegawaikecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak memiliki modal yang cukupdan ketrampilan serta pendidikan yang layak. Namun demikian, di sampingkelemahan yang ada, dapat pula dicatat
berbagai potensi yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara lain:
(1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja keras dan keuletan untuk dapattumbuh dan berkembang;
(2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah pekerja dalam bidang
pertanian yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan
perkekonomian nasional;
(3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai dengan 80% rakyat
(4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi social ekonomi yang dapatdikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan yang bersifat khusus.
Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan
peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang
layak oleh, dengan cara :
a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan
kekuatan bersaing dari anggota;
b. memperpendek jaringan pemasaran;
c. Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan
memiliki idealisme;
d. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu
unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang
dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang
cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali
modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari
sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui
pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan
peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relative kecil
4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan
pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara
sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu
unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara
bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan
dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan
perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi,
perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan
sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang
pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha
nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu
terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan
agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan
nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh
kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,
usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di
pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha
yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling
menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta
keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi
kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas
koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil
usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD)
perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga
koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33).
Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy
pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya
menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat
yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang
mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan
saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan
seimbang.
Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang
ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping
peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu
menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat
dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih
terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi
mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai
dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan
terhadap koperasi jenis lain.
Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah
untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para
anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.
Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan
INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di
pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian
nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan
ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.
5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25 juta.
6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
dan Non Program) sebesar 20 %.
8. Ratio Keuangan :
Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.
Solvabilita, minimal 100 %.
9. Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, dengan
minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
effisiensi.
11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
Pengelola KUD.
13. Tidak mempunyai tunggakan.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan
komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya
tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangatpenting dalam
sejarah bangsaIndonesia .Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-UndangDasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yangjuga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yangmemuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia,terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagiUndang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarnomengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”,atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itudiuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum RevolusiIndonesia yang bersifat menyeluruh.Berdasarkan
sejarah bangsa
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia,terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagiUndang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarnomengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”,atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itudiuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis BesarHaluan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi denganPemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”. Memoripenjelasannya menyatakan :“Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan EkonomiTerpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”. Bersamaan dengandisyahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi(Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasiterhadap masuknya kekuatankekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diaturoleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskanbahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan BadanPemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikankoperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni).
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelahIndonesia memproklamasikankemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia ,berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaanitu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakanbahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuaidengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan UsahaMilik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasimengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi diseluruh Indonesia .Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkanberdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas danmenyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus kursuskoperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongreskoperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskanantara lain
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
terbentuknya SentralOrganisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkandiselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinyaagresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakanPKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Padatahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No.179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagianwilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuatdi dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudahkurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yangberarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara KesatuanRepublik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannyauntuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di mukaDewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lainsebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredityang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuankeuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopoantara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangangerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasarkoperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut:
”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasiyang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasimakin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnyapada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesiayang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaiansaran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasiyang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yangberkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang DasarSementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebihbiak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasisebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yangdisusun oleh Bangsa
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah
Sejarah Koperasi
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritastradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awalsejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atasmasalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. MuhammadHatta (Bapak Koperasi Indonesia )adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia . Hal ini dikarenakansifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomiini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalismeberkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpaberusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebardan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kalipada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi inidikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan tokokoperasi di Brighton , Inggris. Pada 1 Mei1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yangberisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko denganmenggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdirikoperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatanInggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasiproduksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdirikoperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatanInggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasiproduksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasidiperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerathutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI.
Belandayang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Halini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkanizin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukanprotes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinyalebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasimenjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang mendudukiIndonesia .Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namunfungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan KongresKoperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai HariKoperasi Indonesia .
AWALPERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi diIndonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi diIndonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usahasecara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklimlingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan padakegiatan penyediaanbarang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankanpada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnyaada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jeniskegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usahayang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barangkeperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaanbarang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. AriaWiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerakdibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjidyang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh dikota )di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasisimpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalamhubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasisimpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya BoediOetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untukkeperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 jugamengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaanPemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pertumbuhan koperasi di
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh di
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “SyirkatulInan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligussebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas dimana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota.Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimanadalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkanpersyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebutdapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia , yangmengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas menelitisampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 diSurabaya didirikan“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinanIr. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi diBetawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkankemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untukmenggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan JawatanKoperasi dengan tugas:
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenaiseluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koperasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaanterhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.
Tuesday, May 10, 2011
Pengertian Badan Usaha
Badah usaha adalahsuatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja gunamengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B. Bentuk-Bentuk BadanUsaha
Dari segi hokum,badan usaha menurut bentuknya dibedakan atas badan usaha miliki swasta, milikNegara, koprasi, dan asing:1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS terdiri dari peruasahan perseorangan, firma (Fa),CV dan NV.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaanperseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin olehseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalahpersekutuan untuk menjalankan usaha bersama yng terdiri dari dua ornag ataulebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidakterbatas, sedang laba yang diperoleh dibagi bersama berdasarkan modal ataukeahlian yang dimiliki.
c. Commaditaire Vennotschoop (CV)
CV adalah suatubentuk kerjasama antara seorang atau lebih yang bertanggung jawab penuhmenjalankan perusahaan dengan seornag atau lebih yang bersedia menyerahkanmodal.
d. Naamloze Vennotschap (NV)
NV adalah suatuperkumulan yang terdiri dari beberapa yang diberi hak dan diakui oleh hokumuntuk mencapai tujuan tertentu.
2. Perusahaan Negara atau BUMN
Peusahaan Negara atau BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modalseluruhnya merupakan kekayaan Negara kecuali apabila ketentuan lain berdasarkanundang-undang.
a. Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN dikelompokan sebagai berikut :
1. Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalahperusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umumadalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari kekayaan negarayang sudah di pisahkan.
3. Perusahaan Perseroan(Perseroan)
Perseroan adalahperusahaan Negara yang terbentuk terbatas (PT).
4. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerahadalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivannyamemnuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaandaerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2012
(14)
-
▼
March
(14)
- Pengertian atribut produk, harga dan promosi
- Sejarah Peradaban Romawi Kuno
- Makalah Khalifah islam
- Pengertia Zakat
- Pengertian Wakaf
- Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf
- Perbedaan Zakat Mal
- Teori Konsumsi Dan Investasi
- TEORI KONSUMSI KONVENSIONAL VS ISLAM
- ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
- PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA
- PENGERTIAN UTILITARISME
- Perbedaan Biaya dan Beban
- Hasil Final All England Maret 2012
-
▼
March
(14)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
Ø ATRIBUT PRODUK 1. Merek, merupakan istilah, nama, tanda,symbol/lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut pro...
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
CONTOH KARYA TULIS ILMIAH (KTI) : LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS ( PTK ) IPS SEJARAH PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR SISWA DENGAN MENGGUNAKA...
-
Secaraumum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapatdiklasifikasikan menjadi empat hal yaitu: a. Produk penghi...
-
CONTOH KARYA TULIS ILMIAH (KTI) : LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS ( PTK ) IPS SOSIOLOGI PENERAPAN PENDEKATAN KOLABORATIF MURDER DALAM MENI...
-
1. Makna Zakat Secara bahasa, zakat itu bermakna :[1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jamal-Wasith jilid 1 h...
-
1. Ajaran pokok etikadeontologis Kant Etikadeontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindaka...
-
Konstitusi Negara bisa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), istilah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar(UUD) dua istilah yang terkait ...
-
Romawi ialahperadaban dunia yang letaknya terpusat di kota Roma masa kini. Peradaban Romawidikembangkan Suku Latia yang menetap di lembah Su...
-
Saat kita mengakses Internet. kita akan berhubungan dengan yangnamanya cookies. Apa cookies itu dan bagaimana mengatasinya sehingga tidakmen...
Blog Archive
-
▼
2012
(14)
-
▼
March
(14)
- Pengertian atribut produk, harga dan promosi
- Sejarah Peradaban Romawi Kuno
- Makalah Khalifah islam
- Pengertia Zakat
- Pengertian Wakaf
- Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf
- Perbedaan Zakat Mal
- Teori Konsumsi Dan Investasi
- TEORI KONSUMSI KONVENSIONAL VS ISLAM
- ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
- PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA
- PENGERTIAN UTILITARISME
- Perbedaan Biaya dan Beban
- Hasil Final All England Maret 2012
-
▼
March
(14)