Tuesday, May 10, 2011
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
6:28 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangatpenting dalam
sejarah bangsaIndonesia .Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-UndangDasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yangjuga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yangmemuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar1945
sejarah bangsa
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia,terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagiUndang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarnomengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”,atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itudiuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis BesarHaluan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi denganPemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”. Memoripenjelasannya menyatakan :“Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan EkonomiTerpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”. Bersamaan dengandisyahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi(Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasiterhadap masuknya kekuatankekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diaturoleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskanbahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan BadanPemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikankoperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni).
Labels:
Koperasi dan UKM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
0 comments:
Post a Comment