Thursday, May 5, 2011

Pengertian Baitul Mal wa Tanwil (BMT)

         BMT adalah lembagakeuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajatdan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = PengembanganHarta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasidalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama denganmendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infakdan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan danamanahnya.
      Dasar atau badan hukum didirikannya BMT
            Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-qur’an suratAt-Taubah ayat 60 dan103 dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajibanzakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belumtertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang menampung hasil zakat tersebutoleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan untuk membangun lembaga khususuntuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut yang diberi nama Baitul Maal.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes