Thursday, May 5, 2011

Produk dan Mekanisme Operasional BMT


         Secaraumum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapatdiklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq,Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)


OperasionalBMT
         Sistem bagi hasil adalah polapembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpanberdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada dilingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkunganpendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama,pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren,cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompokmasyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal,bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan,BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal darizakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998)menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatanantara lain:
o   Mandiri dan mengakar di masyarakat,
o   Bentuk organisasinya sederhana,
o   Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
o   Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro. Kelemahannya adalah :
o   Skala usaha kecil,
o   Permodalan terbatas,
o   Sumber daya manusia lemah,
o   Sistem dan prosedur belum baku.Untuk mengembangkan lembaga tersebut darikelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai berikut:
o   Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk   pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur,
o   Kerjasama dalam penyaluran dana,
o   Bantuan dalam inkubasi bisnis.
*     Pola Tabungan dan Pembiayaan
v   Tabungan
         Tabungan atau simpanan dapatdiartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT.Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
©           Tabungan persiapan qurban;
©           Tabungan pendidikan;
©           Tabungan persiapan untuk nikah;
©           Tabungan persiapan untukmelahirkan;
©           Tabungan naik haji/umroh;
©           Simpanan berjangka/deposito;
©           Simpanan khusus untuk kelahiran;
©           Simpanan sukarela;
©           Simpanan hari tua;
©           Simpanan aqiqoh.

v  Pola Pembiayaan
         Pola pembiayaan terdiri dari bagihasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) sertapembiayaan non profit.
©Bagi Hasil
         Bagi hasil dilakukan antaraBMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
         Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyekdimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawabatas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
         Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal)menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaanusaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakatibersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangansebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyekberlangsung.
         Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
         Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dandipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
         Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnyabertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan sipenggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
©Jual Beli dengan Mark Up(tambahan atas modal)
         Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalampelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa)melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagaipenjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagiBMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMTakan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
-       Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahuludan penyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu danpenyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan denganprodusen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
-       Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari saranabarang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telahdisepakati bersama.
-       Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrakini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanyamerupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
-       Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengansewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnyamasing-masing.
*           Pembiayaan Non Profit
         Sistem ini disebut jugapembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profitoriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuanuntuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlumengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yangtentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.


0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes