Tuesday, May 10, 2011
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
6:30 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia .Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia . Olehkarena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dankonsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untukmelaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang UndangKoperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokokPerkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perludicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasianIndonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasianIndonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsaIndonesia .
Di bidang organisasi koperasiIndonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasiIndonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasiIndonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasiIndonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
Indonesia tidak bolehmengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan
pengertian koperasiIndonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
Indonesia harus benar-benarmengabdikan kepada perikemanusiaan
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasiIndonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasiIndonesia harus didasarkan atas
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perludicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa
Di bidang organisasi koperasi
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
pengertian koperasi
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasi
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasi
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Labels:
Koperasi dan UKM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
May
(180)
- ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- ANALISIS PROBABILITAS
- PEMETAAN KOGNISIA. Peta Kognisi 1Pemetaan kognisi ...
- Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan
- Pengantar Manajemen Sains
- Sumber penolakan
- MANAJEMEN PERUBAHAN
- EVALUASI PRESTASI
- PROSES SELEKSI
- Peramalan tenaga kerja
- Manajemen Koordinasi Merchandise dan Toko
- Sentralisasi dan Desentralisasi
- Sumber Daya Manusia Tiga Serangkai
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pemutusan Hubungan Karyawan
- Pengembangan Karier
- Pemberian balas jasa dan penghargaan
- Penilaian Pelaksanaan Kerja/ Prestasi Kerja
- Latihan dan Pengembangan SDM
- Pengenalan dan Orientasi
- Seleksi
- Penarikan SDM (Rekruitmen)
- Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Tantangan-tantangan yang dihadapi Manajemen SDM
- Pendekatan-pendekatan masalah personalia /SDM
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Mitos Neoliberalisme /Pasar Bebas
- Sistem Perekonomian Kapitalisme, sosialisme dan Ko...
- Sistem Ekonomi Neoliberalisme
- Sejarah Pasar Bebas
- Akuntansi Biaya
- LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
- Perusahaan Industri (manufactur)
- Teori Nilai Tambah
- Keuangan Negara & Daerah
- Pajak Penghasilan (Pph)
- Jenis-Jenis Pajak
- Pajak
- Dasar Hukum Pajak
- Asas Pemungutan Pajak
- Teori Pemungutan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif Pajak
- Teori Pajak
- Teori Pajak Penghasilan (Pph)
- Teori Pajak Bumi & Bangunan
- Hubungan NPWP dengan NPPKP
- SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sistem Pemungutan Pajak
- Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PENGANTAR PERPAJAKAN
- Pengertian Badan Usaha
- Pengertian Koperasi
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
- PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
- PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
- AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
- Sejarah Koperasi
- STRUKTUR PASAR & LABA MAKSIMUM
- TEORI BIAYA PRODUKSI
- TEORI PRODUKSI
- Pengertian Indifference curve & Budget Line Curve
- TEORI PERILAKU KONSUMEN
- Pengertian Elastisitas Permintaan
- Intervensi Pemerintah
- Pengertian Harga Keseimbangan
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- Pengertian Ilmu Ekonomi
- PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
- Perencanaan Pesan-Pesan Bisnis
- Dua dimensi komunikasi internal
- komunikasi Dalam Organisasi
- Pengantar Komunikasi
- Komunikasi Lintas Budaya
- Pengertian Komunikasi Bisnis
- Proses Komunikasi
- Mengumpulkan Informasi
- Presentasi Lisan yang Efektif
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- Pengertian Konflik
- Pengertian Komunikasi Nonverbal
- Komunikasi Bisnis
- Pengertian Persepsi
- Pengertian Komunikasi
- Pengorganisasian Pesan-pesan Bisnis
- Pengertian Perencanaan Pesan-pesan Bisnis
- Komunikasi Lintas Budaya
- memimpin dan berpartisipasi dalam konferensi
- Menyimak Dalam Presentasi
- Presentasi, Pembukaan & Diskusi
- Speaking and oral reporting
- UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
- Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Sya...
- Pengaruh, Prospek dan Kendala BMT di Indonesia
- Peraturan Hukum BMT
-
▼
May
(180)
0 comments:
Post a Comment