Tuesday, October 11, 2011

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang


Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadikarena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang.Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan,kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biayanotaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dantidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satukesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dariharga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telahdisepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalamkategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalahkewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.


0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes