Wednesday, October 19, 2011

DEMOKRASI PANCASILA


I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.
Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator

perkembangan politik suatu negara. Sedangkan pancasila berasal dari kata “panca “ yang
berarti “dasar”. Dan yang berkalimat “ sila “ adalah yang berarti “ lima “ jadi pancasila adalah
Lima Dasar. Meliputi lima dasar, undang-undang dasar 1945.
Bagi Indonesia, demokrasi pancasila adalah demokrasi yang khas bagi bangsa
Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar 1945. pengertian demokrasi bentuk
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dinyatakan jelas di dalam undang-undang dasar
1945, baik dalam pembukaan batang tubuh maupun penjelasanya.
Di dalam pembukaan undang-undang 1945, prinsip demokrasi di nyatakan dengan
jelas dan tegas dalam alinea keempat sebagai berikut…’’ maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan. Didalam batang tubuh pasal 1 ayat ayat (2) yang berbunyi,
“ kedaulatan ada di tangan rakyat, dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat : di dalam penjelasan Undang-undang 1945 BAB umum di tekankan bahwa salah satu
pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD adalah pokok pikikiran Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasyarkan kerakyataan dan permusyawaratan atau perwakilan. Hal
ini ditekankan lagi dalam penjelasan pasal 1, yaitu bahwa pasal ini mengandung isi pokok
pikiran kedaulatan rakyat, di samping itu, di dalam penjelasan pasal 23 ayat (1) mengenai
anggaran pendapatan dan belanja dikatakan, “ dalam Negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu di tetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau
dalam Negara yang berdasarkan keadulatan rakyat, seperti republik Indonesia, anggaran
pendapatan dan belanja itu di tetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Demokrasi Pancasila
Politeknik Piksi Input Serang 29/01/2009 5
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja
buat hidup harus di tetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan
perwakilanya.” Namuan karena system dan rincian selanjutnya tentang demokrasi tersebut
adalah khas Indonesia, dalam orde di sebut demokrasi pancasila. Yaitu demokrasi pancasila
yang pelaksanaanya harus mengacu kepada landasan idiil pancasila dan landasan
konstitusional undang-undang dasar 1945, tidak mengacu pada atau dinilai dari konstitusi atau
system Negara lain.
Pengertian demokrasi dapat di bedakan dalam dua aspek, yaitu Demokrasi subtansi :
atau isi ( pengertian materil ) dan demokrasi sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan
( pengertian formal ). Bagi bangsa Indonesia pengertian demokrasi meliputi kedua aspek
tersebut.
Demokrasi pancasila dalam arti subtansi merupakan suatu pengertian umum dari
demokrasi pancasila, yakni demokrasi yang harus menyatu atau dijiwai oleh sila-sila lainya :
demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, demokrasi yang harus memperkukuh persatuan Indonesia dan demokrasi untuk
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itulah, pengertian
demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan demokrasi sosial. Pengertian demokrasi pacasila dalam arti formal sebagai bentuk atau
cara pengambilan keputusan, yang lazimnya disebut demokrasi politik, pada dasar nya
tercermin dari sila ke-4, yakni “ kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan.
Meskipun dalam undang-undang dasar 1945 di sebutkan bahwa pengambilan
keputuasan oleh MPR di lakukan dengan suara terbanyak. Namun, ini tidak berarti bahwa
pengambilan keputusan itu harus melalui voting. Ketentuan wajib voting tidak terdapat dalam
undang-undang dasar 1945.
Istilah kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa segala sesuatu berasal dari
rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan di peruntukkan bagi rakyat. Perwakilan menunjukan
bahwa demokrasi yang di anut bangsa Indonesia pada dasarnya di laksanakan melalui wakilwakil
dari rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti kearifan dalam mengambil keputusan melalui
permusyawaratan. Kearifan inilah yang memimpin atau golongan dalam mengambil
keputusan, yaitu kearfian untuk selalu mempertimbangkan kepentinagn bersama di atas
kepentingan perseorangan atau golongan permusyawaratan menunjukan adanya pembicaraan
dari wakil-wakil rakyat yang ingin memperoleh keputusan atau kesepakatan bersama secara
arif bijaksana mengenai suatu masalah. Istilah yang lazim yang di pakai untuk itu iyalah
bermusawarah untuk mencapai mufakat masing-masing pihak tidak hanya mengejar
kemenagan untuk kepentingan pribadi atau golongannya semata-mata tetapi mengutamakan
keputusan yang di capai sebagai hasil permusyawaratan dan permufakatan bersama itu bagi
kepentingan bersama. Di sinilah terlihat aplikasi pokok pikiran persatuan dan Negara yang
berkedaultan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan seperti yang di
tekankan dalam pembukaaan undang-undang dasar 1945.
Demokrasi Pancasila
Politeknik Piksi Input Serang 29/01/2009 6
Pengambilan keputusan yang di tempuh melalui permusyawaratan perwakilan, sejauh
mungkin di laksanakan untuk mencapai mufakat. Jika sudah tidak mungkin di capai
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, meskipun telah diupayakan oleh semua
pihak, sedangkan waktu sudah amat mendesak harus adanya satu keputusan, keputusan itu
diambil melalui cara pemungutan suara. Cara pengambilan keputusan seperti ini telah
dilembagakan dalam tata tertib MPR maupun DPR dan DPRD. ( mengenai palaksaan prinsif
permusyawaratan untuk mufakat dan perkembangan sejak demokrasi dari demokrasi
terpimpin hingga demokrasi pancasila dapat melihatnya dari TAP.MPRS
No.VIII/MPRS/1965.
Pelaksanaan demokrasi pancasila diselenggarakan dalam wujud 7 kunci pokok system
pemerintahan Negara, seperti terdapat didalam penjelasan UUD 1945, serta pelaksanaan
selanjutnya didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang ada. Prinsip orde baru untuk
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen berarti bahwa orde baru
harus menegakan kehidupan kenegaraan yang berdasarkan pada demokrasi, konstitusi, dan
Hukum, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila, konstitusi yang mengandung suasana
kebatinan Pancasila dan Hukum yang bersumberkan Pancasila.
Salah satu wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi adalah terselenggaranya pemilihan
umum untuk memilih wakil-wakil rakyat duduk dilembaga-lembaga perwakilan seperti MPR,
DPR, dan DPD, yang harus terlaksana secara tertib, teratur dan adil. Untuk itu, sesuai dengan
ketentuan peraturan Undang-Undang, pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia (LUBER).
Seperti telah disinggung dibagian muka, demokrasi pancasila bukan saja berarti
demokrasi politik melainkan juga mencakup demokrasi ekonomi, dan demokrasi social,
demokrasi untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi
ekonomi dijabarkan dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945, seperti yang tercantum
dalam Pasal 33 UUD 45 serta penjelasan dari pasal tersebut. Inti materinya ialah
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan; yang
diutmakan adalah kemakmuran bersama, kemakmuran semua orang, bukan kemakmuran
perseorangan; bentuk usaha yang cocok adalah koperasi.
Betapa pentingnya demokrasi pancasila bagi bangsa Indonesia telihat pula bahwa
salah satu asas pembangunan nasional didalam garis-garis besar haluan Negara 1993 adalah
asas demokrasi Pancasila. Ini berarti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional
yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat. Berbangsa, dan benegara dilakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong. Persatuan dan
kesatuan, serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.demokrasi pancasila pada hakikatnya merupakan perwujudan
dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip
trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Demokrasi Pancasila
Politeknik Piksi Input Serang 29/01/2009 7
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki
pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh
lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut
pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya
tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih
dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran
serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain
dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah
itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai,
Demokrasi Pancasila
Politeknik Piksi Input Serang 29/01/2009 8
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hokum pancasila (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hokum pancasila (Rechstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas ). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar
1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana,
dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ( demokrasi pancasila ). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan
Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah
suatu bentuk kekuasaan dari rakyat oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik,
demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan
publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotongroyong
yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur
berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan citacita
hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak
ada dominasi mayoritas atau minoritas.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes