Wednesday, October 19, 2011

Pengertian Hukum (Elementer)


a. Etimologis[1]

1- Hukum

Terma hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’(mufrad) – ‘ahkam’ (jama') yang diderivasikan dari kata kerja‘hakama-yahkumu-hukm’ yang berarti al-qadha` bi al-'adl, yakni memutuskan perkaradengan adil. Orang yang menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknyaadalah al-hukkam.

2- Recht

Recht berasal dari kata rectum (latin) yang berartibimbingan, tuntutan, atau pemerintahan. Di samping itu dikenal juga terma ‘rex’yaitu orang yang memberi bimbingan atau arahan. Rex juga bisa dimaknai Raja.

Terma recht yang bermakna bimbingan atau perintah selalumeniscayakan adanya kewibawaan, dan kewibawaan berkaitan dengan ketaatan.Artinya sebuah perintah atau arahan cenderung akan ditaati ketika memilikikewibawaan. Dalam bahasa Belanda derivasi dari terma recht memiliki maknakeadilan, artinya hukum juga memiliki kaitan dengan keadilan.


Dengan demikian Recht diartikan sebagai arahan atau perintahyang memiliki unsur kewibawaan dan keadilan.

3- Ius

Terma Ius berasal dari bahasa Latin ‘Iubere’ yang berartimengatur atau memerintah. Mengatur dan memerintah berpangkal pada kewibawaan.Di sisi lain Ius berkaitan erat dengan ‘Iustitia’ atau keadilan. Dalam legendaYunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanitayang tertutup matanya, tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegangpedang. Makna dari lambang ini adalah:

- Kedua mata tertutup, dalam mencari keadilan tidak bolehmembedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat atau bukan pejabat, dan lainsebagainya.

- Neraca melambangkan keadilan.

- Pedang melambangkan keadilan yang mengejar kejahatandengan suatu hukum yang tegas.

4- Lex

Lex berasal dari bahasa Latin ‘lesere’ yang berartimengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Terma ini memuat adanya unsurotoritas atau wibawa.

ð Berdasarkan uraian di atas, maka hukum akan memuatunsur-unsur keadilan, kewibawaan, ketaatan, peraturan yang berujung padaketeraturan dan kedamaian.

b. Terminologi Para SarjanaHukum.[2]

Mendefinisikan hukum dengan definisi yang dapat mewakilihukum yang sebenarnya dalam satu definisi adalah sangat sulit. Karena hukummerasuk dalam setiap lini kehidupan masyarakat, memiliki banyak bentuk(multifaces), dan sangat kompleks. Para Yuris pun menawarkan definisi denganberbagai perspektif yang sangat dipengaruhi oleh latar belakang masing-masingYuris.

-1- Prof. Dr. van Kan. (Juris dari Belanda)

Menurutnya hukum adalah "keseluruhan peraturan hidupyang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalammasyarakat".

-2- Prof. Mr. E. M. Meyers.

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangankesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yangmenjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya."

-3- Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn. (Juris Belanda)

Ia membedakan pengertian hukum berdasarkan 2 sudut pandang:

- Hukum menurut kalangan terpelajar adalah rentetan pasaldemi pasal yang termuat dalam aturan atau perundang-uandangan.

- Hukum menurut orang awam (the man in the street) ketikamendengar istilah hukum, maka ia akan teringat akan polisi, jaksa, pengadilan,hakim, dan aparat penegak hukum lainnya.

-4- Prof. Paul Scholten.

Sarjana hukum asal Belanda ini memandang hukum berdasarkankepentingan individual (perorangan) dan sosial (masyarakat). Dia tidakmemberikan tawaran definisi tunggal mengenai hukum, namun ia memberikan batasanbahwa, "Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie".

-5- Dr. E. Utrecht, SH.

Utrechtmemberikan tawaran definisi hukum sekedar untuk pegangan dan memudahkanpemahaman bagi penjelajah hukum dan bukan sebagai definisi baku. "Hukum adalah himpunan peraturan(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenaitu harus ditaati oleh masyarakat itu."

-6- S. M. Amin, SH.

"Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dansanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulanmanusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."

-7- J. C. T. Simorangkir.

"Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yangmenentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat olehbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadibereakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

* Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat olehyang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yangmempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa denganmenjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dalamhukum terkandung unsur-unsur:

- Peraturan mengenai tingkah laku manusia

- Dibuat atau diciptakan oleh otoritas yang berwenang

- Bersifat memaksa agar ditaati

- Bertujuan mengatur tata tertib kehidupan

- Sanksi terhadap pelanggaran

Fungsi dan Tujuan Hukum (Teori Etis, Utilitis, dan Campuran)

à Fungsi Hukum[3]

Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukumada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaanmasyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal,terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warnamasyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangandan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).

Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua pahammengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:

Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti danmengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat,artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukumbertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipeloporiahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir olehFriedrich Carl von Savigny (1799-1861).

Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untukmelakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukumdari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan olehJuris Amerika dengan konsepsi "hukum (harus juga) berfungsi sebagai saranauntuk mengadakan perubahan masyarakat" (law as a tool of socialengineering).

à Tujuan Hukum[4]

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali danperubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakatyang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehinggakepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literaturIlmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudutpandang, dan paling tidak ada 3 teori:

1- Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani,Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukummemiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukumditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinyahukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya duamacam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitiacommulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilanyang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orangberdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

2- Teori Utilitis

Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkankemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dankebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya"Introduction to the morals and legislation". Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpamemperhatikan aspek keadilan.

3- Teori Campuran

Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertibdalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwakebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanyamasyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakatmaka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakanperimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapatmungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat inidikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Sumber-Sumber Hukum[5]

A. Arti tentang Sumber Hukum

Terma sumber hukum dalam kajian ilmu hukum sering kalidipergunakan dalam berbagai pengertian. Oleh karena itu, ketika membincangpersoalan sumber hukum maka harus ditegaskan terlebih dahulu dalam kerangka apasumber hukum itu kita bincangkan.

1- Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu:Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupaperaturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikantentang kewenangan.

2- Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannyaperaturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada satupenyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya:apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, ataubentuk yang lainnya.

3- Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapatmempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan hukum, rasakeadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau ajaran dariilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukummeliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya,maupun ekonomi.

Di samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat jugakategori sumber hukum lain, yakni;

1- sumber hukum material adalah faktor yang membantupenentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagaiaspek.

Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yangmenjadi sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat.Namun seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalammasyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, iaakan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran agamayang lain.

2- Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di manahukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang,Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin.

a. Undang-Undang

"Undang-Undang" sering digunakan dalam 2pengertian, yaitu Undang-Undang dalam arti formal dan Undang-Undang dalam artimaterial.

UU dalam arti formal adalah keputusan atau ketetapan yangdilihat dari bentuk dan cara pembuatannya disebut UU. Dilihat dari bentuknya,UU berisi konsideran dan diktum (amar putusan). Sementara dari carapembuatannya, UU adalah keputusan atau ketetapan produk lembaga yang berwenang.Di Indonesia lembaga yang berwenang adalah Presiden dan DPR (UUDS 1950 psl 89,UUD 1945 psl 5 (1) jo. psl 20 (1), sementara di Amerika lembaga yang berwenangadalah Congress.

UU dalam arti material adalah keputusan atau ketetapan yangdilihat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum. Dalampengertian ini yang menjadi perhatian adalah isi peraturan yang sifatnyamengikat tanpa mempersoalkan segi bentuk atau siapa pembentuknya. UU dalam artimaterial sering juga disebut dengan peraturan (regeling) dalam arti luas.

=> UU dalam arti formal tidak dengan sendirinya sebagai UUdalam arti material. Demikian sebaliknya.

Syarat mutlak berlakunya suatu Undang-Undang ialah ketikatelah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris negara,sejak tanggal yang ditentukan sendiri dalam Undang-Undang (pada saat diundangkan,pada tanggal tertentu, ditentukan berlaku surut, atau berlakunya akanditentukan kemudian hari dengan peraturan lain), atau jika tidak dicantumkanmaka, Undang-Undang berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Adapun masa berlakunya Undang-undang berakhir, karena;ditentukan oleh Undang-Undang sendiri, dicabut secara tegas, Undang-Undang lamabertentangan dengan Undang-Undang baru, atau timbulnya hukum kebiasaan yangbertentangan dengan Undang-Undang atau Undang-Undang tidak ditaati lagi.

Asas berlakunya suatu Undang-Undang:

* Undang-Undang yang tingkatannya lebih rendah tidak bolehbertentangan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengaturhal yang sama (lex superior derogat legi in feriori).

* Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkanUndang-Undang yang bersifat umum, apabila Undang-undang tersebut kedudukannyasama. (lex speciales derogat legi generali).

* Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkanUndang-Undang yang terdahulu, sejauh Undang-Undang tersebut mengatur hal yangsama (lex posterior derogat legi priori).

* Undang-Undang yang telah diundangkan dianggap telahdiketahui oleh setiap orang.

Hierarki perundang-undangan

Undang-Undang dalam arti material memiliki tata urutanperaturan sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. No. V/MPR/1973 :

- UUD 1945

- Ketetapan MPR

- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

- Peraturan Pemerintah

- Keputusan Presiden

- Peraturan Pelaksana lainnya, seperti peraturan menteriatau instruksi menteri.

b. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yangtetap, ajeg, dan normal di dalam suatu masyarakat atau komunitas hiduptertentu.

Sebagai sebuah prilaku yang tetap (ajeg) kebiasaan merupakanprilaku yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan atau kesadaranbahwa hal itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.

Tidak semua kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, kebiasaanyang dapat menjadi sumber hukum meniscayakan beberapa syarat:

1- Syarat materiil adanya perbuatan tingkah laku yangdilakukan berulang-ulang

2- Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakatyang bersangkutan

3- Adanya akibat hukum apabila kebiasaan dilanggar.

Di Indonesia kebiasaan diatur dalam beberapa Undang-Undang:

- Pasal 15 AB: "Selain pengecualian-pengecualian yangditetapkan mengenai orang-orang Indonesiadan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecualiapabila UU menetapkan demikian."

- Pasal 1339 KUH Perdata: "Perjanjian tidak hanyamengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi jugasegala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan, atau Undang-Undamg."

- Pasal 1347 KUH Perdata: "Hal-hal yang menurutkebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalampersetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan."

- Pasal 1571 KUH Perdata: "Apa yang meragu-ragukanharus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau ditempat persetujuan telah dibuat."

- Pasal 22 AB: "Hakim yang menolak untuk mengadilidengan alasan Undang-Undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapatdituntut karena menolak untuk mengadili."

- Pasal 14 UU No 14 Tahun 1970: "Pengadilan tidak bolehmenolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumtidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa danmengadilinya."

Kelemahan Hukum Kebiasaan:

a. Hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis oleh karenanyatidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar menggantinya.

b. Hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan seringmenyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beraneka ragam.

Hubungan Hukum kebiasaan dan hukum adat:

Adat istiadat adalah peraturan-peraturan atau kebiasaansosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.Pada umumnya adat istiadat bersifat sakral serta merupakan tradisi. Artinya;hukum adat termasuk bagian hukum kebiasaan, dan tidak semua adat merupakanhukum.

c. Traktat (treaty)

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yangdituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: "Presidendengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjiandengan negara lain." Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalamdiktum pasal 11 UUD adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasionalyang kekuatan hukumnya sama dengan UU. Mengingat secara prosedural perjanjianantarnegara dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan Surat Presiden no. 2826/HK/60 yang dimaksuddengan perjanjian dalam pasal 11 UUD adalah perjanjian yang terpenting saja,yang terkait dengan persoalan politik dan menyangkut hajat hidup orang banyak,lazimnya disebut dengan traktat.

Traktat atau perjanjian yang secara prosedural harusdisampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandungmateri sebagai berikut:

1- Soal-soal politik atau persoalan yang dapat mempengaruhihaluan politik luar negeri: perjanjian perbatasan wilayah (traktat bilateralIndonesia-Papua Nugini mengenai batas wilayah) , perjanjian persahabatan.

2- Ikatan yang mempengaruhi haluan politik luar negeriseperti perjanjian ekonomi dan teknis pinjaman uang.

3- Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diaturdengan Undang-Undang: kewarganegaraan dan soal kehakiman.

Adapun perjanjian yang lazim disebut agreement adalahperjanjian yang mengandung materi lain cukup disampaikan pada DPR sebatas untukdiketahui setelah diratifikasi oleh Presiden

Ketika sebuah perjanjian telah diratifikasi maka berlakulahapa yang dinamakan "pakta Servada" artinya perjanjian mengikat parapihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya apakah traktat itu secaralangsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak dapatsecara langsung mengikat penduduk di suatu wilayah negara. Agar traktat dapatmengikat seluruh warga negara maka traktat harus terlebih dahulu dituangkandalam hukum nasional. Pendapat yang dikemukakan Laband dan Telders (ahli HukumBelanda) ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun pendapat kedua, traktatmengikat secara langsung penduduk di wilayah negara yang meratifikasi suatuperjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker dan dianut olehKerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui "Primat hukumantarnegara" yaitu mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya darihukum Nasional.

Proses Pembuatan traktat:

1. Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihakyang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat(sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi,kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.

2. Persetujuan masing-masing parlemen bagi negara yangmemerlukan persetujuan dari parlemen.

3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, Raja,Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.

4. Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian,atau jika itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negaraberdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar PBB.

­

d. Yurisprudensi

Yurisprudensi memiliki beberapa kandungan makna:

- Yurisprudentia (latin) = pengetahuan hukum.

- Yurisprudentie (Perancis) = peradilan.

- Jurisprudence (Inggris) = teori ilmu hukum.

Dari segi praktik peradilan Yurisprudensi adalah keputusanhakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasusyang sama.

Sebuah putusan pengadilan pada dasarnya hanya mengikat parapihak yang bersengketa (psl 1917 BW) dan tidak mengikat setiap orang padaumumnya seperti UU. Putusan adalah hukum sejak dijatuhkan hingga dilaksanakan.Dan setelah dilaksanakan putusan pengadilan hanyalah merupakan sumber hukum.

Sebab-sebab seorang hakim mempergunakan putusan hakim lain:

- Pertimbangan psikologis

- Pertimbangan praktis

- Memiliki pendapat yang sama

Arti Pentingnya Yurisprudensi menurut beberapa aliran hukum:

1- Aliran legisme adalah aliran yang mengangap UU adalahaturan yang sempurna sehingga segala persoalan hukum di masyarakat pada dasarnyasudah tertampung dalam UU. Adapun posisi hakim dalam memutuskan suatu perkarasebagai penyambung lidah dari UU. Hakim dalam melaksanakan tugas terikat padaUU sehingga yang ia lakukan adalah melakukan suatu upaya deduksi logis darisebuah diktum UU. Artinya, menurut aliran legisme pengetahuan UU adalah primersementara Yurisprudensi adalah sekunder.

2- Aliran Freie Rechtbewegung mengatakan bahwa mempelajariYurisprudensi lebih penting daripada UU. Karena yurisprudens adalah wujudkonkrit dari sebuah putusan hukum. Dan aliran ini memberikan kebebesan padahakim untuk menciptakan hukum.

3- Aliran Rechtvinding adalah jalan tengah dari 2 aliran diatas. Menurutnya hakim memiliki kebebasan yang terikat untuk menyelaraskan UUdengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran jika peraturan tidak jelasatau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya.

Asas-Asas Yurisprudensi

1- Asas Presedent; Hakim terikat pada putusan yang lebihdulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Asas inidianut oleh negara-nega anglo-Saxon (Inggris- Amerika)

2- Asas Bebas: Hakim tidak terikat pada keputusan hakimterdahulu pada tingkatan sejajar atau yang lebih tinggi.

e. Doktrin

UU, perjanjian internasioanl dan Yurisprudensi adalah sumberhukum. Tidak mustahil sumber-sumber hukum ini tidak dapatmemberikan jawabanmengenai hukumnya, maka hukum dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmuhukum.

Ilmu hukum bukanlah hukum, karena tidak memiliki kekuatanmengikat, namun ilmu hukum memiliki wibawa karena didukung oleh para ahli hukum(yuris) dan sebagai sebuah ilmu, ilmu hukum memiliki sifat obyektif. Selarasdengan sifat yang harus dimiliki sebuah hukum yakni wibawa dan obyektif.

Doktrin sebagai sumber hukum tampak jelas dalam hukuminternasional. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal38 (1) mengakui pendapat-pendapat ahli hukum sebagai pedoman dalammempertimbangkan dan memutuskan suatu sengketa atau perselisihan. Dan diIndonesia khususnya dalam pengadilan Agama, pendapat para fukaha (ahli HukumIslam) banyak digunakan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara diPengadilan Agama.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes