Tuesday, October 18, 2011

Pengertian dan Bentuk Badan Usaha


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalahlembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelolafaktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Koperasi

!Artikel utama untukbagian ini adalah: koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskanasas-asas kekeluargaan.

BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yangpermodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMNsendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruhmodalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yangmenggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjantersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannyatidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Samaseperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagaiPegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubahmenjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebutkepada publik(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yangdikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuandidirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang keduamemberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atauseluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Perserodipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan initidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSEROadalah :
·        Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial )
·        Modal sebagian atau seluruhnya berasal darikekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan )(PERSERO)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSEROantara lain :
*      PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
*      PT Angkasa Pura (PERSERO)
*      PT Pertamina (PERSERO)
*      PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
*      PT Aneka Tambang (PERSERO)
*      PT PELNI (PERSERO)
*      PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
*      PT Pos Indonesia (PERSERO)
*      PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
*      PT Telkom (PERSERO)

BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah BadanUsaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola danpermodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yangada di Indonesia.

Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yangdijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab.Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh hartakekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidakperlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. KeuntunganPerusahaan Perorangan :
·        Keuntungan menjadi milik sendiri
·        Mudah mendirikannya
·        Tidak perlu berbadan hukum
·        Rahasia perusahaan terjamin
·        Biaya organisasi rendah, karena organisasitergolong sederhana
·        Aktifitasnya relatif simpel
·        Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya :
*      Modal tidak terlalu besar
*      Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
*      Perusahaan sulit berkembang karena kurangnyaide-ide
*      Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
*      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
*      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yangmemiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodalini terdiri dari sekutuaktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dantenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanyamenyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktifberbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaituCV dan firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan firma hanya terdiridari sekutu aktif.
Pada perusahaanberbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang terteradi akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaanperorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia( BNRI ).
Sedangkan dalam perusahaan berbentukCV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta danharus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV jugatidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
KelebihanPerusahaan Persekutuan:
*      Permodalannya lebih besar dari perusahaanperorangan
*      Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
*      Pengelolaan lebih mudah dan profesional karenabanyak pengelolanya
*      Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
*      Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
*      Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
*      Adanya pemilik modal yang tidak bertanggungjawab

Perusahaan Perseroan

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yangsemua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis sahamtersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya,perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjualbelikan.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidakmerupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikanuntuk sosial dan berbadan hukum.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes