Friday, October 21, 2011

Pengertian LSM



Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasinon-pemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakanbagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 1)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasinon-partisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi denganpartai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam artimengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1No. 2)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaganon-sektarian dan membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasarsegala perbedaan, termasuk agama, suku, ras, golongan dan gender. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 3)
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yangtumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengahmasyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup.
  (UU No.4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12)
Lembaga swadaya masyarakat atau yang sering disebutLSM saat ini jumlahnya meningkat di berbagai sektor seperti lingkungan hidup,usaha kesejahteraan sosial, hak asasi manusia, kesehatan, ekonomi, danpendidikan. Seperti yang telah disebutkan di atas, berdasarkan kode etik LSMBab 1 No. 1 LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga tidak adakoordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri sifatnya.LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yangmembentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat dimasyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetapberazaskan pancasila dan UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12 merupakancontoh definisi dari LSM lingkungan hidup. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwaLSM adalah organisasi atas kehendak dan keinginan sendiri dan berminat dalambidang lingkungan hidup contohnya WALHI.
Sedangkan dalam dunia kesehatan kita mengenalYayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Yayasan Autis Indonesia,Palang Merah Indonesia, dll. LSM yang bergerak dalam kesehatan merupakanorganisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang berminat dalam bidangkesehatan, dapat berupa orang yang berprofesi di bidang kesehatan sepertidokter, ahli kesehatan masyarakat, dokter gigi, perawat, dll. Sekumpulan orangtersebut melaksanakan visi dan misinya tanpa memandang perbedaan yang adaseperti disebutkan dalam Kode Etik LSM Bab 1 No. 3. Salah satu hal terpentingdari LSM adalah organisasi ini tidak berafiliasi dengan parpol dan tidakmenjalankan politik praktis seperti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)
LSM dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengahmasyarakat memiliki prinsip-prinsip keberadaannya yaitu integritas,transparansi, independensi, anti kekerasan, kesetaraan gender, dan keuangan.

DaftarPustaka :
1.Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat
2.Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1986
3.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 78 Tahun 1993

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes