Friday, October 21, 2011

Pengertian hukum tata Negara



Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semuamasyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dandari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .ai wewenangmengangkat duta besar.

Scholten
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi dari padaNegara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimanakedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, sertatugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yangdiperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain danhubungan dengan individu yang lain.

Logemann
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalahpengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yangterdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis Maka negara merupakan organisasi darijabatan-jabatan.

Dari beberapa definisi Hukum Tata Negara (oleh para ahli) di atasdapat di tarik kesimpulan :

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengaturorganisasi dari pada Negara
Sumber-sumberHukum Tata Negara Indonesia,antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yangmengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyatmenetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Denganistilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yangdibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuatoleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalamarti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, olehUUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan PeraturanPemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal iniberarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum adaundang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpaadanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturanperundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkansurat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagaiperaturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakanPenetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturanperundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yangbersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPRyang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti PeraturanMenteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkandan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraanyang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktekketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang samadengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negaraatau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negaraada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu adapula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) danpenandatanganan (signature).
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi NegaraDikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit
adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven,JHA.
Logeman dan Stellinga)
• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
• Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan
secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja
2.Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada
waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas

akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR.
• Retifikasi yang dilakukan DPRdalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil, pada asas-asashukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya: falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila
3) Pendekatan sosiolog
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah

Sumber hukum tata Negara Indonesia
Sumberhukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksiyang tegas dan nyata. Sumber hukum tata Negara diIndonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesiadalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
1.Sumber hukum formil, adalah sumber hukum yang dikenal dalambentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah . contohnya kronologis pembuatan
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli

2. Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul hukum danmenentukan isi hukum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil,
karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup danfalsafah Negara
b.Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua
hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumbertertib hokum, artinya
d.Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita
hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
rakyat Negara Indonesia

Asas-Asas Hukum Tata Negara
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalahdasar,
pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalamUndang-Undang Dasar
yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas danpengertian-
pengertian dalam penyelenggaraan Negara.

1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesiatelah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah
Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakanpemerintah
maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil,sehingga
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangandengan
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusionaldaripada
Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok
pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yangmendasari
hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidaktertulis.

2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1ayat 3
bahwa “ Negara Indonesiaadalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya
tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dantindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dansesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alatNegara tidak
akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam
penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip“ The
Rule of Law and not of Man”

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalamsuatu
wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditanganrakyat,
sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberiankekuasaan
kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosialcontract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan
keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yangdiatur
dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu
kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinyaditentukan
oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang
mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara
demokrasi adalah rakyat.

4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/
memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara denganmenyatakan
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesiasebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semuaurusan Negara
ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggidalam
Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasarsuatu
persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam sukubangsa,
agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang
harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negaratidak boleh
disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketigayaitu “Persatuan
Indonesia bukankesatuan Indonesia.Negara Kesatuan adalah konsep tentang
bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentukpemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan enganpemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuaidengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yangdidorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes