Tuesday, October 11, 2011

Alasan Pembenaran Pengambilan Riba



Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih sajaada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran ataspengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang“wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikiantidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.

Pembahasan :
1. Darurat
Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yangkomprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’(Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.
Imam Suyuti dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “daruratadalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukansesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran ataukematian.”
Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorangyang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yangdiharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babidengan 2 batasan


“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2)tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun MahaPenyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti terhadap pengambilandispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, ter-utamapenerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya.Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakandaging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidupcukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atausepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.

2. Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda danmemberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapatini berasal dari pe-mahaman yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba denganberlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapatkeberuntungan.”
Sepintas, suratAli Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namunpemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya denganayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fasepelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalamsegala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan
Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifatdari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadipelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islamidi Paris, tahun 1978, me-negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliaumenjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kalilebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi.Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6 kali. Sementara dalamayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, makasesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secaraoperasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankanmaupun simpan-pinjam.
Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul AzizAl Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksiberlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermaknabahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristikriba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipatsesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda)menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”

DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping mela-kukanpinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalamternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) danmeminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labunmeminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah memintakembalian jadzaah (berumur 5 tahun).

Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutantergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar.Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2,bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah maf-hum mukhalafah dalam konteksAli Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat,kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uangserta praktek riba pada masa itu. Secara sederhana, jika kita menggunakanlogika maf-hum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik – jikalauberlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol;jikalau tidak di dalam maka di luar. dan seterusnya, kita akan salah kaprahdalam memahami pesan-pesan Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzinakita tafsirkan secara mafhum mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekatizina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalanyang buruk.” “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” Janganlah mendekatizina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina
 sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementaratulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berartitulang, lemak, dan kulit babi halal
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karenaseperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologispenurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjekpembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat AliImran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulamamenegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat sapu jagat” untuksegala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.

3. Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dandisampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bankatau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikianBCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saatNabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupunteknis
i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” samasekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkanribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Ataudengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagaijuridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality inisecara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secarakeseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan da-pat melakukan mudharatjauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotikadibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, meng-ekspor, danmendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebihbesar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yangdilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insanmukallaf.
Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebihbesar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antaraseorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekikrakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementaralembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes