Wednesday, October 19, 2011

Pengertian Wakaf


Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti“al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang padadasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebutdihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berartipembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahananhak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat ataufaedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, paraulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebutmembawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurutahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain)milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yangdiinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaftersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atauterhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadipemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atasmanfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu hartayang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepadaorang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuaidengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanyamenentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberimanfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hakpengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yangdibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artianharta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secaraberterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitumenahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (IbnuQudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurutundang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakafdiartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkansebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangkawaktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ataukesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakafbertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepadaorang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal inisesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yangmenyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis hartabenda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama,orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadzatau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif adaempat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh hartaitu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang iakehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh,orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dankeempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatantidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itutidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratanyang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barangyang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya.Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihanmilik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pastidimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdirisendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga denganistilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Darisegi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertamatertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkandengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, duaorang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secaraterperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempatibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawqufmu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lial-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat iniboleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gilatidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan;pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikanwakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah.Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu adabeberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yangmenunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktutertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpadisangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itubersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanahwakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balikpemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebutadalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapibersifat ghaira tammah.
















Pengantar:
Definisi dan Pengertian Wakaf

A. Definisi Wakaf
1. Etimologi

Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wau, qaf, dan fa’, adalah satukata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya akumemandegkannya …dst.

Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, LisanAl-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan.Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah.Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadimandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.

2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisiwakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan merekatentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggenganbarang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.

 Definisi-definisi tersebut adalahsebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segalabidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrubkepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly.Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahanpokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26,Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawiberkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimanayang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratanlainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)

Penjelasan:
 Pemilik harta menahan hartanya: artinyabaik dirinya sendiri maupun yang mewakilinya; sudah dewasa, aqil-baligh, sehat.Syarat ini tidak dimasukkan oleh ulama syafiiyah dalam menjelaskan makna wakaf.MEwakafkan sesuatu harus disertai sighat/ungkapan kata; hartanya harus yanghalal secara syar’iy, maka yang tidak halal berarti diluar koridor wakaf,seperti anjing, tidak boleh diwakafkan. Yang tidak boleh diwakafkan diantaranyabudak yang dalam masa pembebasan (mukatib), khamar (arak), anjing, …; hartayang akan diwakafkan tersebut harus bisa memberikan manfaat, baik saatdiwakafkan atau di masa mendatang. Harta yang tidak bisa memberikan manfaatberarti di luar koridor wakaf. Harta wakaf harus bersifat lestari/langgengwalaupun terus dimanfaatkan. Maka, harta yang bisa dimanfaatkan namun menjadihabis berarti di luar koridor wakaf, seperti angina dan makanan. Maka, tidaksah jika ada sesaeorang mewakafkan angin atau makanan. Harta wakaf harusdipergunakan dalam bidang kemaslahatan, artinya tidak boleh digunakan dalamurusan haram. Oleh karena itu, sebagian fuqaha menjelaskan bahwa bidangkemaslahatan adalah segala urusan yang diperbolehkan.

2. Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hokum milik Allah ta’alaa,maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan hartatersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepadamanusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupundiwariskan. Definisi ini dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya adalahsahabat Imam Abu Hanifah. Dan inilah pandangan Madzhab Hanafiyah.

3. Wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf danbershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepadaorang-orang yang dicintainya. Ini adalah pandangan Imam Abu Hanifah. (Lihat:Al-Hidayah ma’a Fath Al-Qadir 6/203). Berdasarkan definisi dari Abu Hanifahini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif)selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudahmeninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengandefinisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifahitu sendiri. (Lihat: Hasiyiyah Al-Thahthawy 2/258).

4. Wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana hartapokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupunsesaat. Definisi ini dikeluarkan oleh Ibu Arafah dan mayoritas fuqaha madzhabMalikiyah. Berdasarkan definisi ini, maka pemberian bisa dalam arti shadaqahataupun hibah (lihat: Mawahib Al-Jalil 6/18); Barang yang diwakafkan harus adawujudnya. Dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawaniy 2/225, disebutkan adalah sudahmenjadi khilaf/perselisihan ulama yang diakui ataupun definisi ini dibangundiatas kaidah umum, maka tidaklah bertentangan bahwa wakaf sah walaupun hanyadalam waktu tertentu yang pendek dan harta wakaf itu masih menjadi miliknya.

Kesimpulan terhadap Definisi
Berdasarkan empat definisi di atas, maka yang paling lengkap adalah definisipertama, sebab lebih menyeluruh dan lengkap. Adapun definisi kedua adapenambahan hokum wakaf; definisi ketiga ada hak mencabut wakaf, dan inibertentangan dengan maksud wakaf itu sendiri; adapun definisi keempat adapermasalahan dalam kata “walaupun sesaat”.

Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at watanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes