Tuesday, October 11, 2011

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil



Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan riba.Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanyamempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalamtabel berikut.
SISTEM BUNGA STESAAMS
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untunga.Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad denganberpedoman pada kemungkinan un-tung rugi
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakahproyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. c. Bagi hasiltergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugianakan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipatatau keadaan ekonomi sedang “booming”. d. Jumlah pembagian laba meningkatsesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasukIslam. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
X. Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah danNahdlatul Ulama, telah mem-bahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai bagiandari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yangberkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memilikilembaga ijtihad yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa¡¦ilNahdlatul Ulama.


Berikut ini adalah cuplikan dari keputusan-keputusan penting kedua lembagaijtihad tersebut yang berkaitan dengan riba dan pembungaan uang.
1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luarzakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976),dan koperasi simpan-pinjam (1989).
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
i. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur¡¦an dan As Sunnah.
ii. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
iii. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnyaatau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
iv. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk meng-usahakan terwujudnya konsepsisistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidahIslam.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara, secara kepemilikan danmisi yang diemban sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga bankpemerintah (pada saat itu) relatif lebih rendah dari suku bunga bank swastanasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara ini masih tergolongmusytabihat (dianggap meragukan).

Majlis Tarjih Wiradesa, Pekalongan (1972) :
i. Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusanMajlis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistemperekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
ii. Mendesak Majlis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsitersebut dalam muktamar yang akan datang.

Masalah keuangan secara umum ditetapkan berdasarkan keputusan Muktamar MajlisTarjih Garut (1976). Keputusan tersebut menyangkut bahasan pengertian uang atauharta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam. Adapun masalahkoperasi simpan-pinjam dibahas dalam Muktamar Majlis Tarjih Malang (1989). Keputusannya:koperasi simpan-pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran padakoperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba.

Berdasarkan keputusan Malangdi atas, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keteranganyakni, bahwa tambahan pembayaran atau jasa yang diberikan oleh peminjam kepadakoperasi simpan-pinjam bukanlah riba. Namun, dalam pelaksanaannya, perlumengingat beberapa hal. Di antaranya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa)tidak melampaui laju inflasi.

2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutus-kan masalah tersebut melaluibeberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya samaseperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
i. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
ii. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku,tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
iii. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hukum berselisihpendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebihberhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa¡¦il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkanpada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas temaMasalah Bank Islam tersebut antara lain :
i. Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensionalsebagai berikut :
Ada pendapatyang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehinggahukumnya haram.
Ada pendapatyang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Ada pendapatyang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba, sehingga hukumnya haram.
Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungutsementara sistem per-bankan yang islami atau tanpa bunga belum ber-operasi.
Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebabada kebutuhan yang kuat (hajah rajihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut:
Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram.
Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan di bank, hukumnya boleh.
Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulusecara umum.
ii. Menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalampembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonomi, diperlukan adanyasuatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan wargaNU. Maka, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistemperbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa bunga denganlangkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankansekarang ini segera diperbaiki.
Perlu diatur :
1) Penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip:
i) Al wadi¡¦ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerimagiro (current account) dan tabungan (saving account) serta titipan dari pihakketiga atau lembaga keuangan lain yang menganut sis-tem yang sama.
ii) Al mudharabah, dalam prakteknya konsep ini disebut sebagai investmentaccount atau lazim disebut sebagai deposito berjangka dengan jangka waktu yangberlaku, misal-nya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, yang pada garis besarnyadapat dinyatakan dalam:
- General Investment Account (GIA).
- Special Investment Account (SIA).
2) Penanaman dana dan kegiatan usaha:
i) Pada dasarnya terbagi atas tiga jenis kegiatan, yaitu pembiayaan proyek,pembiayaan usaha perdagangan atau perkongsian, dan pemberian jasa atas dasarupaya melalui usaha patungan, profit and loss sharing, dan sebagainya.
ii) Untuk membiayai proyek, sistem pembiayaan yang dapat digunakan antara lainmudharabah, muqaradhah, musyarakah/syirkah, muraba-hah, pemberian kredit denganservice charge (bukan bunga), ijarah, bai¡¦uddain, termasuk di dalamnya bai¡¦as salam, al qardhul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service charge),dan bai¡¦ bitsaman aajil.
iii) Bank dapat membuka LC dan menerbitkan surat jaminan. Untuk mengaplikasikannya, bankdapat menggunakan konsep wakalah, musyarakah, murabahah, ijarah, sewa-beli,bai’ as salam, bai’ al aajil, kafalah (garansi bank), working capital financing(pembiayaan modal kerja) melalui purchase order dengan menggunakan prinsipmurabahah.
iv) Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya seperti pengiriman dantransfer uang, jual-beli mata uang atau valuta, dan penukaran uang, tetap dapatdilaksanakan dengan dengan prinsip tanpa bunga.
3) Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalambidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NUtersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah Islam.
4) Para musyawirin mendukung dan menyetujuiberdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta Sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan,Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu :
i. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
ii. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinyasesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil kesepakatan inilah yang melatar-belakangi didiri-kannya Bank PembangunanIslam atau Islamic Development Bank (IDB).
4.Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetapdan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989 MuftiNegara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satubentuk riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID)telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam Konferensi II KKIDyang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Cairo, pada bulan Muharram 1385H./ Mei 1965, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharamanpraktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu antara lain, Syeikh al AzharProf. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. YusufQardhawi, dan sekitar 300 ulama besar dunia lainnya.

Dr. Yusuf Qardhawi, salah seorang peserta aktif dalam konferensi tersebutmengutarakan langsung kepada penulis pada tanggal 14 Oktober 1999 di InstituteBankir Indonesia, Kemang, Jakarta selatan, bahwa konferensi tersebut di sampingdihadiri oleh para ulama juga diikuti oleh para bankir dan ekonom dari Amerika,Eropa, dan dunia Islam. Yang menarik, menurut beliau, bahwa para bankir danekonom justru yang paling semangat menganalisa kemadharatan praktek pembunga-anuang melebihi hammasah (semangat) para ustadz dan ahli syariah. Merekamenyerukan bahwa harus dicari satu bentuk sistem perbankan alternatif.

6. Fatwa lembaga-lembaga lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia di atas,beberapa lembaga tersebut berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalahsalah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain
i. (Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia)
ii. (Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan SaudiArabia)

Satu hal yang perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga duniadi atas diambil pada saat bank Islam dan lembaga keuangan syariah belumberkembang seperti saat ini. Atau dengan kata lain, para ulama dunia tersebutsudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternatifbelum tersedia. Alangkah malunya kita di mata Allah I dan Rasulullah e ketikasaat ini sudah berdiri 2 bank syariah secara penuh (Bank Muamalat dan BankSyariah Mandiri), 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Asuransi TakafulKeluarga, Asuransi Takaful Umum, Reksa Dana Syariah dan ribuan Baitul Maal watTamwil (dengan segala kekurangan dan kelebihannya) kita masih belum mem-bukahati untuk ¡§bertanggung jawab¡¨ terhadap ajaran agama kita.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes