Tuesday, October 11, 2011
Jenis Barang Riba
3:40 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawidengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akandisampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barangribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanantambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukarantarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dankadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli.Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dandiserah-kan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkandengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saatakad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuksama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang(emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpapersamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barangelektronik.
IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangandi luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadapmasalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalahriba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenairiba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif darikalangan non-Muslim tersebut.
Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, danIsa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam jugamengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai AllahI kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyaktulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karenamereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat merekajuga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalammemberikan argumentasi sehubungan dengan riba.
1.Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan inibanyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (PerjanjianLama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskindi antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia,janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan,atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkauharus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlahengkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlahkau berikan dengan meminta riba.”
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telahterdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantungkegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % – 18%)
Pinjaman properti (6 % – 12 %)
Pinjaman antarkota (7% – 12%)
Pinjaman perdagangan dan industri (12% – 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapatundang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bungatersebut sesuai dengan ¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legalrate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu.Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannyatidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidakdiperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebutdiperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zamanRomawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 – 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma (4 – 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) (6 – 100%)
Bunga khusus
Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat.Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 – 347 SM) dan Aristoteles(384 – 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 – 149 SM)dan
Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalammasyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasigolongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannyamengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium ofexchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahanmelalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yangkeberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian,pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
Penolakan para ahli filsafat Romawi terhadap praktik pengambilan bungamempunyai alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafatYunani.
i. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberipinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
ii. Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri denganseorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakanbunga akan didenda empat kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalahsesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakatumum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehatdalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.
3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun,sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebutmenyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akanmenerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa punmeminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkandengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadianak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidaktahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dantafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orangKristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemukaagama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandanganpara pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga,pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bungadiperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yangmenyebabkan agama Kristen meng-halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta AwalKristen (Abad I – XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalahpengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orangKristen.
St. Basil (329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yangtidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungandari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dariair mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnyapertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantutetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalamPerjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagipenganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama denganperampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang(Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang parapekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar,maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akanmemecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne(tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalahsesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlahbarang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lamamaupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalahsuatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakanbunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian danperdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang pentingdalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulaidigulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk.Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisianbunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasihukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interestadalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan.Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangatbesar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), Williamof Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure(1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungandengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjamanadalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknyatergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenaibunga.
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang seder-hana diperbolehkan asalkanbunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikutCalvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orangmiskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa,maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untukmembuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusanyang berhubungan dengan bunga.
V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummatIslam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus,melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwapinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukansebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah .
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada hartamanusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancammemberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dankarena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkanmereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telahmenyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yangpedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yangberlipat ganda.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba denganberlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkeberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahamibahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba(jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba),tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebihlanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point“Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenistambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkanmenyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkansisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Makajika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwaAllah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilanriba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak puladianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabunnuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk
turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga AlHadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebihlanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalamhadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitungamalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutangakibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamutidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Diantaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yangpekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudianmemusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapabeliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerimauang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau jugamelaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribaserta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab AlBuyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawabarni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliaubertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Sayamem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya duasha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e”,selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnyariba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli(kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untukmendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yangbermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah emelarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali samaberatnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu jugasebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab AlBuyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah e bersabda, “Emashendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepungdengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus daritangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan,sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-samabersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadiaku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalamperjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiriseorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki laindengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untukkeluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya denganbatu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Akudiberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakanriba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yangmembayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudianbeliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab AlMasaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e berkata, “Pada malamperjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepadaJibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orangyang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itumempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama denganseseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnyaberlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidakmendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba,pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkanibu bapaknya.”
Labels:
Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
Ø ATRIBUT PRODUK 1. Merek, merupakan istilah, nama, tanda,symbol/lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut pro...
-
1. Atribut Produk o Mutu produk:Kemampuan produk untuk melaksanakan fungsinya o Sifat-sifatproduk: Alat bersaing yang membedakan produk peru...
-
Kegiatandan pekerjaan apapun akan selalu diikuti dengan suatu evaluasi dengan tujuanuntuk mengukur seberapa jauh tingkat keberhasilan dan ki...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih sajaada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenar...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
0 comments:
Post a Comment