Tuesday, October 11, 2011

Jenis Barang Riba



Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawidengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akandisampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barangribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanantambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukarantarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dankadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli.Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dandiserah-kan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkandengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saatakad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.

3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuksama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang(emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpapersamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barangelektronik.
IV. Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangandi luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadapmasalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalahriba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenairiba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif darikalangan non-Muslim tersebut. Adabeberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu puladikaji.

Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, danIsa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam jugamengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai AllahI kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyaktulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karenamereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat merekajuga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalammemberikan argumentasi sehubungan dengan riba.

1.Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan inibanyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (PerjanjianLama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskindi antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia,janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan,atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkauharus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlahengkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlahkau berikan dengan meminta riba.”

2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telahterdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantungkegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % – 18%)
Pinjaman properti (6 % – 12 %)
Pinjaman antarkota (7% – 12%)
Pinjaman perdagangan dan industri (12% – 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapatundang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bungatersebut sesuai dengan ¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legalrate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu.Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannyatidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidakdiperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebutdiperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zamanRomawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 – 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma (4 – 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) (6 – 100%)
Bunga khusus Byzantium(4 – 12 %)
Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat.Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 – 347 SM) dan Aristoteles(384 – 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 – 149 SM)dan Cicero (106– 43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutukorang-orang Romawi yang mempraktekkan peng-ambilan bunga.

Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalammasyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasigolongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannyamengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium ofexchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahanmelalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yangkeberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian,pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.

Penolakan para ahli filsafat Romawi terhadap praktik pengambilan bungamempunyai alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafatYunani. Ciceromemberi nasihat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan, yakni memungutcukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Cato memberikan dua ilustrasi untukmelukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman.
i. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberipinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
ii. Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri denganseorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakanbunga akan didenda empat kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalahsesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakatumum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehatdalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.

3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun,sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebutmenyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akanmenerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa punmeminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkandengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadianak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidaktahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dantafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orangKristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemukaagama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandanganpara pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga,pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bungadiperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yangmenyebabkan agama Kristen meng-halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta AwalKristen (Abad I – XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalahpengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orangKristen.
St. Basil (329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yangtidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungandari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dariair mata dan kesusahan orang miskin.

St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnyapertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantutetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalamPerjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagipenganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustineberpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkandengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok,satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama denganperampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang(Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang parapekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar,maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles(tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gerejamempraktekkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akanmemecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne(tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalahsesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlahbarang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lamamaupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalahsuatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakanbunga yang terselubung.

Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian danperdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang pentingdalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulaidigulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk.Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak sajamembahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepadaayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannyadengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentukundang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan,bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antaradosa individu dan kelompok.

Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisianbunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasihukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interestadalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan.Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangatbesar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), Williamof Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure(1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungandengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjamanadalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknyatergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenaibunga. Para reformis itu antara lain adalahJohn Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 – 1566), Claude Saumaise(1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli(1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang seder-hana diperbolehkan asalkanbunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikutCalvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orangmiskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa,maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untukmembuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusanyang berhubungan dengan bunga.
V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummatIslam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an danhadits Rasulullah.
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus,melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwapinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukansebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah .
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada hartamanusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancammemberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dankarena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkanmereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telahmenyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yangpedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yangberlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat,bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomenayang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba denganberlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkeberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahamibahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba(jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba),tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.

Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebihlanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point“Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenistambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkanmenyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkansisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Makajika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwaAllah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilanriba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak puladianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)

Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabunnuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk kotaThaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah e bahwa semua hutangmereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agardibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah,Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputikawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Aufyang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejakzaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelahkedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Makadatanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari BaniMughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islammenolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalahtersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itablangsung menulis suratkepada Rasulullah dan
 turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab ‘jikalaumereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalaumereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.’”

2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga AlHadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebihlanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalamhadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitungamalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutangakibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamutidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Diantaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yangpekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudianmemusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapabeliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerimauang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau jugamelaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribaserta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab AlBuyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawabarni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliaubertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Sayamem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya duasha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e”,selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnyariba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli(kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untukmendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yangbermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah emelarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali samaberatnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu jugasebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab AlBuyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah e bersabda, “Emashendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepungdengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus daritangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan,sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-samabersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadiaku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalamperjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiriseorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki laindengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untukkeluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya denganbatu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Akudiberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakanriba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)

Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yangmembayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudianbeliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab AlMasaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e berkata, “Pada malamperjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepadaJibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orangyang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itumempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama denganseseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnyaberlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidakmendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba,pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkanibu bapaknya.”

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes