Tuesday, October 11, 2011
Sejarah Koperasi
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritastradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awalsejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atasmasalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. MuhammadHatta (Bapak Koperasi Indonesia )adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia . Hal ini dikarenakansifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomiini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalismeberkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpaberusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebardan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kalipada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi inidikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan tokokoperasi di Brighton , Inggris. Pada 1 Mei1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yangberisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko denganmenggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdirikoperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatanInggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasiproduksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdirikoperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatanInggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasiproduksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasidiperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerathutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI.
Belandayang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Halini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkanizin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukanprotes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinyalebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasimenjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang mendudukiIndonesia .Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namunfungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan KongresKoperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai HariKoperasi Indonesia .
AWALPERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi diIndonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi diIndonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usahasecara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklimlingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan padakegiatan penyediaanbarang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankanpada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnyaada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jeniskegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usahayang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barangkeperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaanbarang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. AriaWiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerakdibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjidyang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh dikota )di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasisimpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalamhubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasisimpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya BoediOetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untukkeperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 jugamengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaanPemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pertumbuhan koperasi di
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh di
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “SyirkatulInan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligussebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas dimana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota.Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimanadalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkanpersyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebutdapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia , yangmengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas menelitisampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 diSurabaya didirikan“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinanIr. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi diBetawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkankemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untukmenggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan JawatanKoperasi dengan tugas:
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenaiseluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koperasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaanterhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
Saat ini mitos yang diketahuipada sayuran Kangkung atau nama lain daerah seperti kangkueng ( sumatra ), pangpung ( nusa tenggara ), kangko (...
-
Anda orang bekerja dibidang ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan me...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
KHALIFAH ISLAM Sejarah KeKhalifahanIslam Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kaummuslimin agar mereka mengangkat seorang khalifah sete...
-
Paham Neoliberalisme(Mansour Fakih 2003) q Biarkan pasar bekerja tanpa distorsi (unregulated) market is the bestway to increase economic...
-
Manfaat Bersangka Baik Hubungan yang baik antara satu dengan lain dan khususnyaantara muslim yang satu dengan muslim lainnya merupakan sesua...
-
Kredit Pajak adalah pajakyang sudah di potong atau di pungut oleh pihak lain yang bersifat tidak final,contoh : Pajak Penghasilan pasal 2...
-
Biaya (cost) dan beban (expense) adalah duahal yang berbeda karakteristiknya. Kos merupakan bahan olah dasar akuntansi (pengukuran yang dil...
-
PENGERTIAN LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI Laporan Harga Pokok Produksi adalah laporan aktivitas suatu departemen produksi selama satu periode....
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
0 comments:
Post a Comment