Tuesday, October 11, 2011

Jenis-Jenis Riba


Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah ribahutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi ribaqardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagimenjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yangberhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayarhutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkandengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanyaperbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yangdiserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, danriba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard.Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes