Wednesday, May 11, 2011

Teori Pajak


Ciri–ciri pajak :
1. Iuran rakyat kepada negara.
2. Berdasarkan Undang–Undang.
3. Dapat dipaksakan.
4. Tidak mendapat kontraprestasi langsung daripemerintah atas pembayaran pajak.
5. Untuk membiayai keperluan negara.


Peraturan pajak :
1. Ketentuan Umum Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan.
3. Pajak Pertambahan Nilai.

Penggolongan pajak :
1. Pajak langsung : Pajak Penghasilan.
2. Pajak tidak langsung : Pajak Pertambahan Nilai.

Sifat pajak :
1. Subjektif : Pajak Penghasilan.
2. Objektif : Pajak Pertambahan Nilai.

Lembaga pemungutan pajak :
1. Pajak pusat :  Pajak Pertambahan, Nilai Pajak Penghasilan,Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak daerah : pajak tontonan, pajak kendaraanbermotor, pajak reklame.

Sistem pemungutan pajak :
1.  OfficialAssesment : Pajak Bumi dan Bangunan (pasif).
2.  SelfAssesment : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak PertambahanNilai Barang                 Mewah.
3. Witholding tax system : badan usaha, yayasan, bank,Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara.

Wajib pelaku pajak yang terdiridari : menghitung, membayar, dan melapor.

Tarif pajak :
1. Proporsional : Pajak Pertambahan Nilai.
2. Progresif : Pajak Penghasilan.
3. Tetap : Rp 6000,00 (pajak atas dokumen).

Tarif Pajak Progresif :
1. Tarif Orang Pribadi :
5%   = 0 – Rp25.000.000,00.
10% = Rp 25.000.000,00 – Rp 50.000.000,00.
15% = Rp 50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00.
25% = Rp 100.000.000,00 – Rp 200.000.000,00.
35% = Rp 200.000.000,00 >
2. Tarif Badan Usaha :
10% = 0 - Rp 50.000.000,00.
15% = Rp 50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00.
30% = Rp 100.000.000,00 >

Hukum pajak :
1. Hukum pajakformal : KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) → Undang-Undang nomor 28 tahun 2007.
2. Hukum pajakmaterial : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan,BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), bea materai.


Fungsi NomorPokok Wajib Pajak :
1. Identitas Wajib Pajak.
2. Sarana administrasi pajak yang terdiri dari :membayar, melapor, dan surat-menyurat.

Kewajiban mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak :
1. Badan usaha.
2. Orang Pribadi atau karyawan.
3. Orang Pribadi usaha atau pekerjaan bebas.

Laporan keuangan :
1. Rugi laba.
2. Neraca.
3. Laba di tahan.

Menghitung :
1.
A. Pajak masa atau bulanan.
     - PajakPenghasilan pasal 21 (gaji).
     - PajakPenghasilan pasal 22 (penjualan hasil produksi tertentu), contoh : otomotif,semen, baja.
     - PajakPenghasilan pasal 23 (jasa sewa, deviden, bunga, royalti).
     - PajakPenghasilan pasal 24 (angsuran bulanan).
B.  Pajaktahunan.
 - Pajak Penghasilanpasal 21 tahunan (akumulasi bulanan → Pajak Penghasilan pasal 21 masa atau     bulanan).
      - PajakPenghasilan Orang Pribadi tahunan (karyawan, usaha).
2. Tanggal 10 bulan berikutnya → tanggal 25 Marettahun berikutnya.
3. Tanggal 20 bulan berikutnya → tanggal 31 Marettahun berikutnya.

Kewajiban Wajib Pajak :
1. Daftar → NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NPPKP (NomorPokok Pengusaha Kena Pajak).
2. Pencatatan atau pembukuan :
A. Memudahkan perhitunganPenghasilan Kena Pajak.
B. Memudahkan pengisian SPT (SuratPemberitahuan Tahunan).
C. Laporan Keuangan yangterdiri dari : SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), rugi laba, dan laba di tahan.
3. 3 M (Menghitung, Membayar, Melapor).
4. Membantu dalam pemeriksaan pajak.

Hak Wajib Pajak :
1. Meminta tanda bukti penyampaian SPT (Surat PemberitahuanTahunan).
2. Menunda atau memperpanjang penyampaian SPT (SuratPemberitahuan Tahunan).
3. Izin ke Kantor Pelayanan Pajak dengan alasan(sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan) : membetulkan SPT(Surat Pemberitahuan Tahunan) yang sudah disampaikan sebelum diadakanpemeriksaan pajak.
4.  Memintakelebihan pembayaran pajak (restitusi).
5. Mengajukan keberatan pajak ke Kantor PelayananPajak dengan alasan :
-    Melunasi Surat Ketetapan PajakKurang Bayar maksimum 30 hari.
-    Mengajukan keberatan maksimum3 bulan di hitung dari terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
6.         Mengajukanbanding kepengurusan pajak.
Proses 12 bulan :
1. Disetujui sepenuhnya.
2. Disetujui sebagian.
3. Ditolak.
4. Menambah beban pajak.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes