Tuesday, May 10, 2011

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA


Pertumbuhan koperasi di Indonesiadimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di Indonesiamengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usahasecara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklimlingkungannya. Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan padakegiatan penyediaanbarang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankanpada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnyaada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jeniskegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usahayang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barangkeperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaanbarang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. AriaWiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerakdibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjidyang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikansecara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cutike Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasisimpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjamuntuk kaum buruh di kota)di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasisimpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalamhubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasisimpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya BoediOetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untukkeperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 jugamengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesiayang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaanPemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “SyirkatulInan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligussebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas dimana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota.Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimanadalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkanpersyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebutdapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yangmengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas menelitisampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen ). Berkaitandengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinanIr. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi diBetawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkankemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untukmenggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan JawatanKoperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenaiseluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koperasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaanterhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. PeraturanPerkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan TimurAsing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 PeraturanPerkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagigolongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagigolongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutamadi lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori danbersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkankoperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antaralain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H.Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnyamenjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orangkemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasitersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidangsimpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersijenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya19 buah adalah koperasi lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesiamenetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum sertaUndang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atasketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetapberlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan balatentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan danpenmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, makajikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerjalagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini padahakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian(Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan balatentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai”(koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkanberdirinya “Kumiai” di desa desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatandistribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasiperang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras,rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepangmemerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnyabiji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itumasyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikanalat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukanbala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakatpada umumnya.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes