Wednesday, May 11, 2011

Keuangan Negara & Daerah


DEFINISI PAJAK

+  Kontribusiwajib, dibayarkan kepada Pemerintah, tidak dapat dikaitkan langsung denganbenefit tertentu.
+  Dapat dipaksakan, dipungut berdasarkan Undang-Undang.
+  Secara luas (R. Goode) pajak adalah kontribusi masyarakatkepada negara agar negara dapat menjalankan fungsinya.


TujuanPemajakan

l  Primer,mengalihkan kontrol atas sumberdaya ekonomi dari pembayar pajak  kepada negara untuk digunakan atau untukditransfer kepada pihak lain. (Realokasi sumber daya, pengakuan social cost,distribusi penghasilan dan kemakmuran)
l  Pemerintah membutuhkan uang agar dapat menjalankanfungsinya.


Costto taxation

l  Directcost of collection – biaya langsung dari pengumpulan pajak
l  Dampakdari efisiensi terhadap alokasi sumber daya.
l  Alokasisumber daya
l  Ekuitasterhadap distribusi pendapatan

Kebijakanfiskal

l  Sisirevenue / pendapatan dari budget pemerintah àtidak begitu mudah untuk diperkenalkan, namun mudah diimplementasikan.
l  Sisi Expenditure / pengeluaran dari budget à secara politis susah untukdipangkas.


FungsiKebijakan Perpajakan

l  Fungsi Budget:
Kebijakanperpajakan diarahkan agar tercapai sumber pendanaan anggaran dan pembangunanyang sinambung dari sumber dalam negeri.(sustainable internal source of development fund)

l  Fungsi Regulatory:
Kebijakanperpajakan diarahkan untuk memberi insentiv untuk mendorong sektor usaha yangdiaharapkan berkembang, atau untuk menghambat sektor usaha yang dibatasi.

Prinsip UmumPerpajakan

l  Efisiensi
l  Ekuitas
l  Netralitas
l  Administrativefeasibility ( kelayakan administratif )
               Perlu keseimbangan antarakeempat prinsip, karena  adanyakemungkinan konflik
               Kepentingan

EfisiensiEkonomi

l  Menghindaraibiaya yang tidak perlu dalam perekonomian.
l  Menghindariefek distrosi penegenaan suatu pajak.
l  Menghindaridistribusi sumberdaya yang tidak adil dalam ekonomi, menghambat pertumbuhan danstabilitas ekonomi.

Ekuitas

µ  Ekuitashorizontal: orang yang memiliki kemampuan yang samauntuk membayar pajak seharusnya menanggung beban pajak yang sama
    
µ   Ekuitas vertikal : orang yang memiliki kemampuan yanglebih besar untuk membayar pajak seharusnya menaggung beban pajak yang lebihbesar



µ   Terutamaberhubungan dengan the sense of fairness :

µ   Ability to pay principle ( Prinsipkemampuan untuk membayar ) :
Teoriperpajakan yang menyatakan bahwa WN seharusnya menanggung beban pajak sejalandengan kemampuan mereka membayar pajak.
      à berdasarkan : 
a. taxationbase- Income/Consumption ( pajak pendapatan )
b.progresivitas

Netralitas

l  Terhadapefisiensi dan alokasi sumber daya ekonomi.
       mengurangi distorsi
       mengubah sumber daya ekonomi

Prinsipnetralitas


FisibilitasAdministratif

l  Pajakyang ideal harus dapat diadministrasikan dengan baik agar tujuannya tercapai.
l  Compliancecost yang wajar baik bagi administrasi pajak maupun bagi pembayar pajak.
l  KecukupanRevenue

TaxShifting ( pergeseran pajak )  & TaxIncidence

l  Tax Shifting:Pembayar pajak dapat menggeser beban pajaknya kepada pihak lain misalnya kepadapembeli produk dan jasanya (forwardshifting), atau kepada supplier faktor produksi (backward shifting)
l  TaxIncidence ( insiden pajak )  : Menjawabpertanyaan mengenai siapa Penanggung akhir dari suatu kerugian ekonomis akibatpajak à = distribusi akhir beban pajak.

Pengukuran Kemapuan Pemajakan

l  Tax Ratio ( Rasio pajak ) :Perbandingan antara Pendapatan Pajak (taxrevenue) dengan Gross National Product (GNP) atau Gross Domestic Product.(korelasi dengan kebutuhan dana negara dan keinginan untuk menggunakan sumbernon pajak,dan kapasitas pemajakan)

Taxelasiticity ( elastisitas pajak )

l   Aspek penting daristruktur pajak.
l  Relasi antara perubahan proporsional Tax Revenue denganNational Income/Output (dalam pengertian luas) mis GNP atau GDP.
l  Negara-negaramaju umumnya memiliki tax elasticity yang lebih tinggi.
l  Pengukurandapat juga dilakukan berdasarkan taxing base atau yield.

Keterbatasan Sistim Perpajakan

l  Secarateoretis penerimaan pajak mempunyai limit yaitu terpakainya seluruh kapasitaspajak.
l  Pemajakanyang berlebihan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
l  Aspekpolitical economy.

Pemajakanatas Penghasilan dan Kekayaan (wealth)

l  Pemajakan saat penghasilan diterima Vs dikonsumsi.
l  Masalah pendefinisian penghasilan dan pengukuranpenghasilan.
l  Pemajakan pada level individu atau level korporasi

DefinisiPenghasilan

l  Penghasilansebagai indeks dari kapasitas pembayaran pajak --> hrs didefinisikan secara luas sebagai “total accretion to aperson’s wealth” ( total penambahan terhadap kekayaan seseorang)
l    Seluruhpertambahan kemapuan ekonomis harus dicakup oleh definisi.->regular/berfluktuasi , diharapkan / tidak diharapkan, terealisasikan / tidakterealisasikan terlepas dari penggunaannya (dikonsumsi / disimpan )

Persyaratanuntuk Taxation on Income ( Pers Pengenaan Pajak Penghasilan )

1.    Monetized Economy
= Monetary economy : bagian dari system ekonomi masyarakat dimana produkdan jasa yang diperdagangkan ditukar dengan uang ).
  ( monetized = mengubah sesuatu menjadi uang )

2.  Tingkat pemahaman/ melek pajak  yang tinggi
3.  Praktek akunting
4.  Ketaatan pembayar pajak
5.  Penegakan hukum
6.  Administrasi pajak yang cukup efisien
7.  Sistem politikyang tidak didominasi oleh kelompok politik tertentu.


SumberPenghasilan

+     BusinessIncome : Laba Usaha
+     LaborIncome : Gaji/Upah/Honor
+     PassiveIncome : bunga, dividend, royalty, sewa
+     Lain-laintermasuk jasa - jasa

Pemajakan Penghasilan

l  BusinessIncomedipajaki berdasarkan gross revenue ( pendapatan kotor ) dikurangi biaya-biaya(untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) => sistem selfassesment => pasal 25 UU PPh
l  LaborIncomedipajaki dengan cara pemotongan (withholding tax) => PPh pasal 21 UU PPh
l  PassiveIncomedipajaki melalui withholding system=> pasal 23 UU PPh


Consumption Based Tax ( Pajakatas konsumsi )

µ  Pajakatas konsumsi Dalam Negeri
µ            Sales Tax ( pajak penjualan )  :
          a. unit tax,
          b. ad valorem tax
           Ad valorem = according the value (sesuai nilainya )              
Ad valorem tax  = pajakyang dikenakan berdasarkan nilai real estate atau property individu. Biasanyadikenakan pada saat transaksi sama seperti pajak penjualan artau pajakpertambahan nilai ( VAT = value added tax ), namun mungkin dikenakan secaraannual basis / tahunan ( seperti pada property tax ) atau dikaitkan denganevent yang signifikan seperti inheritance tax atau tariff.  
         ( sumber :  )

µ            Turnovertax
- efekpajak berganda

-tingkat  rendah ( low rate ) revenuetinggi namun terdistorsi àproduk muiltilevel vs produk single level.

µ       Consumption Tax ( Pajak konsumsi )
Singlelevel- manufacturing/retail

µ           ValueAdded Tax ( VAT ) : PajakPertambahan Nilai
       Nilai akhir sebagai agregat (penjumlahan ) dari nilai tambah  ->ex. Rancher - Shoes dalam berbagai tahap.
        
µ           Pengenaan Pajak ‘flat’ 10% atas NilaiTambah (Added Value)
µ           Mekanisme Input/Output

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes