Tuesday, May 10, 2011

PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikankemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia,berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaanitu pula koperasi di Indonesiamengalami

suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai denganazas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebutdiatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negaradan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakanpendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. PemerintahRepublik Indonesiabertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkanberdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas danmenyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus kursuskoperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongreskoperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskanantara lain
terbentuknya
SentralOrganisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkandiselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinyaagresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakanPKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Padatahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No.179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagianwilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuatdi dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudahkurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yangberarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara KesatuanRepublik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannyauntuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di mukaDewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lainsebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredityang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuankeuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopoantara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangangerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasarkoperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut:
”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasiyang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia danbesar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri dikalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu denganmemperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain denganpemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan BankDesa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954,h. 45- 46).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasimakin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnyapada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesiayang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaiansaran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasiyang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yangberkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia,juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International CooperativeAlliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang DasarSementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebihbiak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasisebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yangdisusun oleh Bangsa Indonesiasendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah Indonesia merdekasampai dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi padazaman Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes