Wednesday, May 11, 2011

Pajak


Pengertian pajak
Beberapa ahli memberikanpengertian antara pajak antara yang satu dengan yang lainnya. Diantara beberapapengertian yang diberikan oleh para ahli adalah sebgai berikut.
1.      Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihansumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintahberdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung danseimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam
pemerintahan
  1. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
*                   Pajak dipungut berdasarkanundang-undang serta aturan pelaksananya;
*                   Sifatnya dapat dipaksakan, halini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
*                   Dalam pembayaran pajak tidakdapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
*                   Pajakdipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
*                   Pajak diperuntukkan bagipengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus,dipergunakan untuk membiayai public investment.
3.      Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalahprestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yangdapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam halindividual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah’
4.      Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen danHorace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yetcompulsory transfer of recourses from the private to the public sector, leviedon the basis of predetermined criteria without reference to specific benefitsreceifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and socialobjectives”
Sebenarnya masih banyaklagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak denganmenggunakan kalimat masing-masing.     

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes