Wednesday, May 11, 2011

Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak


Stelsel Pajak adalah sebagai berikut :
1.     Stelsel real
adalah pengenaan pajak berdasarkan objek sesungguhnyaterjadi.
2.     Stelsel anggapan
adalah pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yangdibenarkan oleh undang-undang.
3.     Stelsel campuran
adalah menyatakan pengena pajak didasarkan campuranantara stelsel real dan stelsel anggapan.




Azas Pemungutan Pajak
1.     Azas domisili (tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan atas seluruh wajib pajak yangbertempat  tinggal di wilayahnya baikpenghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.

2.     Azas sumber
adalah Negara berhak mengenakn pajak atas penghasilanyang bersumber di wilayah nya tampameperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

3.     Azas kebangsaan
adalah pengenaan di hubungkan di satu Negara.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes